“Demi efisiensi anggaran peraturan bupati adalah solusi terbaik,” katanya.
Andaikata, tidak mendesak dan tidak berpotensi merugikan keuangan daerah, alangkah baiknya, sambung Syaiful, untuk dilakukan penundaan pembuatan ranperda.
Syaiful yang juga merupakan akademisi di salah satu perguruan tinggi ternama di Sumbar itu menjelaskan, secara legalitas peraturan bupati yang mengatur tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan atau lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sah menurut hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbup yang dibuat itu, sambungnya, bisa diawasi oleh DPRD ketika membahas anggaran dengan instansi terkait.
Menurutnya, anggota DPRD yang baik bukanlah anggota DPRD yang berhasil membuat banyak peraturan daerah. Akan tetapi, anggota DPRD yang mampu meningkatkan fungsi pengawasan yang dimiliki.
“Yang perlu dipahami bukan banyaknya perda yang dilahirkan tapi, bagaimana implementasi perda itu di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya
Halaman : 1 2