Bandasapuluah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang digagas DPRD di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (24/1).
Ranperda inisiatif DPRD tersebut ialah Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau lebih di kenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Ranperda itu mulanya diinisiasi oleh Novermal dan mendapat dukungan oleh 24 anggota lainnya.
Nota penjelasan Ranperda disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Al Jufri dihadapan Sekretaris DPRD dan 26 anggota DPRD Pessel lainnya.
Al Jufri menyampaikan pengajuan ranperda dilandasi oleh keinginan luhur untuk memperluas sumber-sumber, serta kepedulian segenap anggota DPRD untuk mengupayakan kemajuan pembangunan demi kemaslahatan masyarakat Pesisir Selatan.
Ia mengatakan, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan membutuhkan anggaran yang tidaklah sedikit.
“Hal tersebut menyebabkan kita sebagai pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu mengoptimalkan peran serta seluruh elemen masyarakat yang ada di Daerah,” ujar Al Jufri.
Salah satu yang kita harapkan, lanjutnya, untuk dapat turut serta membantu pelaksanaan pembangunan berkelanjutan adalah, keterlibatan perusahaan yang menjalankan usahanya di Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu melalui CSR.
Halaman : 1 2 Selanjutnya