Beroperasi Hingga Larut Malam, Kafe di Bayang Ditertibkan

Minggu, 23 Januari 2022 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandasapuluah.com – Beroperasi hampir setiap hari hingga larut malam dan menggunakan live musik, satu kafe di Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan ditertibkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pessel.

Penertiban itu dilaksanakan oleh Satgas Trantibum pada Minggu (23/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Penertiban dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP dan Damkar Pessel Dongki Agung Pribumi mengatakan, penertiban bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan kafe tersebut menggunakan live musik yang beroperasi hampir setiap hari sampai larut malam.

Masyarakat sekitar, kata Agung, merasa terganggu dengan hal tersebut. Apalagi, kafe tersebut berada di lokasi yang padat penduduk.

Baca Juga :  Ini Trend yang Dipatahkan Hendrajoni Jika Kembali Maju di Pilkada Pessel 2024

Agung menjelaskan, hal itu sudah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Kata Agung, dalam pasal 35 ayat 3, dijelaskan bahwa jam operasional tempat hiburan karoke ialah dari pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB. “Kecuali hari Jumat yang di mulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB,” kata Agung melalui rilis yang diterima Bandasapuluah.com, Minggu (23/1)

Lebih lanjut ia menerangkan, tempat hiburan karaoke dilarang melaksanakan kegiatan di luar jam operasional tersebut dan mengganggu lingkungan sekitar.

“Berdasarkan pasal 36 point a & h dituliskan bahwa tempat hiburan karaoke dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan. Itu diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 dan h yang mengganggu lingkungan sekitar,” tegas Agung.

Baca Juga :  Komunikasi Itu Peluang

Sebagai penegak Perda, pihak Satpol PP memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik cafe agar tidak mengulangi hal tersebut.

“Kami memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik cafe tersebut agar tidak mengulangi lagi hal tersebut,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melampaui Target! Kantor Imigrasi Padang Raih Capaian PNBP 285% pada Tahun 2024
Didorong Lisda Hendrajoni, Venom Tournament Cup 2024 Resmi Digelar
Bawaslu Pesisir Selatan Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik Nasional untuk Ketiga Kalinya
Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor
Pengurus HIPMI Pesisir Selatan Dilantik, Siap Wujudkan Daerah yang Maju dan Berkelanjutan
Mubes IKWAL Jakarta Berlangsung Sukses, Ini Ketua Umum Barunya
Mendes Akan Ceritakan Kesuksesan Bumnag Tirta Gunung Talau Pessel ke Seluruh Indonesia
Horee! Siswa SLB 1 Lengayang Sekarang Punya Mobil Baru dari Pokir Zarfi Deson

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:40 WIB

Melampaui Target! Kantor Imigrasi Padang Raih Capaian PNBP 285% pada Tahun 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:28 WIB

Didorong Lisda Hendrajoni, Venom Tournament Cup 2024 Resmi Digelar

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:45 WIB

Bawaslu Pesisir Selatan Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik Nasional untuk Ketiga Kalinya

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Senin, 16 Desember 2024 - 13:10 WIB

Mubes IKWAL Jakarta Berlangsung Sukses, Ini Ketua Umum Barunya

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB