Berita  

Bupati Keluarkan Perintah, Jamalus Tak Lagi Jabat Camat Lengayang

Tangkapan Layar video klarifikasi camat Lengayang
E-Book

Bandasapuluah.com – Jamalus terhitung menjadi camat dengan masa jabatan terpendek di Lengayang. Menerima jabatan pada 6 Januari 2022 dan harus berakhir pada 20 Januari 2022.

Melalui Surat Perintah nomor : 821.2/ 102 /BKPSDM-2022, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menugaskan Okta Kurnia Azhar sebagai pelaksana tugas (Plt) Camat Lengayang.

Okta yang juga Sekretaris Camat Lengayang mengemban jabatan tersebut terhitung tanggal 20 Januari 2022 hingga 3 bulan kedepan dan dapat diperpanjang atau tidak berlaku lagi apabila telah ditunjuk pejabat definitif sebagai Camat Lengayang.

Baca Juga:  Masih Ingat Jamalus? Camat Lengayang yang Viral Gegara Komentar Facebook, Begini Nasibnya Sekarang

“Keputusan ini mulai berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling
lama 3 (tiga) dan/atau tidak berlaku lagi apabila telah ditunjuk pejabat definitif sebagai Camat Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan,” tulis surat yang di teken Bupati.

  • Dapatkan berita dan artikel terbaru bandasapuluah.com di Google News
  • Gabung di Grup Facebook Kaba Bandasapuluah untuk mendapatkan informasi berita terbaru dan terlengkap hari ini.
  • Update terus berita terbaru dan terlengkap hari ini dengan menyukai Halaman-halaman Facebook bandasapuluah

Tinggalkan Komentar

error: Content is protected !!