Bandasapuluah.com – Pada Musyawarah Nasional (Munas) V organisasi rang pasisia di perantauan sepakat mengganti nomenklatur dari Ikatan Keluarga Pesisir Selatan (IKPS) menjadi Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS).
Perubahan frasa dari Ikatan ke Perkumpulan di lakukan dalam rangka menyesuaikan nomenklatur organisasi menjadi Perkumpulan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum n HAM Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah mengesahkan legalitas organisasi sebagai Perkumpulan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU – 000377.AH.01.07.Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan.
Dengan demikian perubahan nama Ikatan Keluarga Pesisir Selatan (IKPS) menjadi menjadi Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS) sebagaimana hasil Munas V IKPS telah mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pemerintah.
Namun, tidak semua kalangan yang menerima hasil keputusan tersebut. Alasannya karena dinilai mengaburkan sejarah berdirinya organisasi.
Terbaru, DPW PKPS Riau kembali ke nomenklatur sebelumnya yaitu IKPS Riau. Pernyataan sikap sejumlah perantau Pessel di Riau itupun menjadi perhatian khusus bagi DPP PKPS.
Ketua Umum DPP PKPS Zulhendri Chaniago menyayangkan sikap dari pengurus PKPS Riau tersebut. Padahal sebelumnya DPW PKPS Riau sepakat di dalam Munas terkait perubahan nama organisasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya