Bandasapuluah.com – Guna mencegah adanya aksi balap liar di wilayah hukum Polres Pessel, Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo mengintruksikan jajarannya untuk patroli wilayah.
Sri mengintruksikan jajaran Satlantas dan Polsek di wilayah hukum Polres Pessel untuk melaksanakan patroli wilayah. Mencegah aksi balap liar, kata Sri, sangat dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat.
Ia berharap, masyarakat yang mengetahui adanya aksi balap liar untuk melaporkannya ke Polres Pessel ataupun Polsek terdekat.
” Kita berharap dukungan serta kerjasama dari masyarakat. Laporkan segera pada anggota kita baik di Polres maupun Polsek jika ada kegiatan balap motor liar. Agar segera kita lakukan tindakan, ” kata Sri Wibowo kepada wartawan, Rabu (19/1).
Sri rencananya akan mendirikan klub komunitas motor sebagai wadah generasi muda menyalurkan hobi motornya. Ia berpandangan dengan adanya komunitas tersebut hobi mereka bisa tersalurkan secara benar, terkoordinir serta berdampak positif dan tidak merugikan diri, keluarga dan orang lain.
Selanjutnya, ia merasa perlu menyampaikan aturan tentang kendaraan bermotor yang melakukan aksi balap liar dijalan raya kepada pengendara dan masyarakat.
“Berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 115 huruf b bagi yang melanggar di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” jelas Kapolres.
Halaman : 1 2 Selanjutnya