Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu menyampaikan negara telah mengatur secara rinci tentang pengangkatan seorang camat. Dalam UU no 23 tahun 2014 pasal 224 ayat 2 disebutkan Bupati/walikota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis
pemerintahan.
“Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘menguasai pengetahuan teknis
pemerintahan’ adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana
pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.”
“Kita tidak tau apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan tersebut diatas, kalau ternyata tidak maka sangat patut pengangkatannya di tinjau ulang lagi,” kata Darwiadi.
Kalau pengangkatannya itu, lanjutnya, bila tidak sesuai dengan aturan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati harus meninjau ulang pengangkatan Jamalus sebagai Camat Lengayang.
Halaman : 1 2