Dua Kejadian Dikategorikan Gempa Bumi Merusak
Sementara itu, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 2 gempa di Sumbar dikategorikan sebagai Gempa Bumi Merusak. Adapun pengertian gempa bumi merusak adalah kejadian gempa mengakibatkan terjadinya korban jiwa, kerusakan bangunan, kerusakan lingkungan dan kerugian harta benda.
Pertama, gempa bumi merusak pada 5 Maret 2021 yang berpusat di Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Gempa itu mengakibatkan kerusakan ringan pada Puskesmas Peipei di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya.
Dua bulan berselang gempa Siberut, kemudian terjadi lagi gempa bumi pada 5 Mei 2021 di Mentawai. Gempa tersebut mengakibatkan rusaknya dinding RSUD Kabupaten Mentawai di Tua Pejat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2