Bandasapuluah.com – Oknum yang diduga pemilik arena judi sabung ayam di Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan yang mengancam dan meneror salah seorang wartawan di daerah tersebut dinilai sudah termasuk ranah pidana.
Hal itu diutarakan Pembina Forum Pers Indenpenden Indonesia (FPII) Dr Rudi Chandra saat dihubungi Bandasapuluah.com, Selasa (4/1/2022).
“Kejadian yang mengancam dan meneror itu sudah masuk ranah pidana,” ujar Rudi.
Menyambung ayam, jelas Rudi, secara hukum adalah perbuatan melanggar hukum. “Bukan saja melanggar hukum, tapi juga melanggar adat,” ulasnya.
Dikatakan, seorang wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, ia berharap kepada penegak hukum agar bisa menindak dan memproses secara hukum dan undang-undang permasalahan tersebut.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh pemilik arena judi sabung ayam yang mengancam dan meneror wartawan itu sudah tidak lagi pada kebenaran.
“Ini harus diluruskan secara hukum. Harapannya kepada institusi yang berwenang untuk menindaklanjutinya,” sambung Rudi.
Halaman Selanjutnya: Polisi Tidak Salah Menerapkan Pasal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya