Bandasapuluah.com – Setelah memberitakan arena judi sabung ayam yang berdekatan dengan sekolah agama di Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, wartawan Covesia Indra Yen Putra mendapatkan ancaman dan teror dari orang yang diduga pemilik arena judi sabung ayam, IT(46).
Tempat sabung ayam tersebut sebelumnya sudah dikeluhkan warga sekitar. Ditambah, sabung ayam tersebut didirikan tepat di samping sekolah Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah Surantih.
Bukan hanya dirinya, ancaman juga dilayangkan IT kepada keluarga Indra. Atas dasar itu, Indra melaporkan IT atas dugaan pengancaman terhadap dirinya ke Mapolres Pessel pada Senin (3/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Selain saya yang diancam dan diteror, dia juga menyampaikan hal serupa ke paman saya, jika saya bertemu bakal dipukuli,” ungkap Indra saat melapor ke Unit SPKT Polres Pessel.
Dijelaskan Indra, ia diteror pada Sabtu (1/1/2021) melalui handphone setelah berita dengan judul “Miris, Arena Sabung Ayam di Pessel Berdiri Tepat di Samping Sekolah Agama” tayang pada Rabu (29/12/2021) di Covesia.com.
“Sesuai dengan kaidah Jurnalis, itu saya buat berdasarkan fakta. Dan saya juga konfirmasi pihak kepolisian setempat,” jelas Indra.
Sebagai pihak yang bekerja dibawah lindungan undang-undang, lanjut Indra, ia ingin mendapatkan keadilan, apalagi pengancaman tersebut juga telah membawa keluarganya.
“Saya ingin keadilan di sini. Karena yang beritakan bukan fitnah, tapi fakta. Saya ingin ini diproses seadil-adilnya,” tambahnya.
Kedatangan Indra ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel juga didampingi beberapa orang wartawan lainnya dan diterima langsung oleh penyidik Resum Briptu Dzaki.
Mario Rosy Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik ( PJKIP) yang ikut mendampingi Indra mengecam dan mengutuk keras pengancaman pada profesi wartawan atau pers.
Dikatakan Mario, pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers.
” Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik,” kata Mario.
Lebih lanjut, Mario mengingatkan korban pengancaman adalah wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh UU tersendiri yang berlaku khusus, yakni, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Maka, diharapkan nantinya pada penyidik Kepolisian tidak salah dalam menerapkan pasalnya.
“Saya berharap ada tindakan tegas dan penegakan hukum dari pihak terkait. Agar kasus seperti ini tidak ada lagi terulang di kemudian hari,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya: Tanggapan Pihak Kepolisian
Halaman : 1 2 Selanjutnya