SOLOK, Bandasapuluah.com – Penandatanganan oleh Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dengan Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, menandai disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kota Solok Tahun 2021 menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Solok.
Penandatanganan tersebut, diselenggarakan pada rapat paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka persetujuan, di Ruang Rapat DPRD Kota Solok, Selasa (28/9).
Hadir pada kesempatan itu, Forkopimda Kota Solok, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, para kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Solok.
Ramadhani Kirana Putra mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Solok, seluruh fraksi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solok yang telah membahas Ranperda perubahan APBD Kota Solok TA 2021 sesuai jadwal dan kemudian untuk nantinya dijadikan Perda.
Selanjutnya, Perda ini tentunya akan dijadikan landasan dan pedoman dalam pembangunan serta pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kirana menyadari, kedepan masih banyak persoalan yang akan kita hadapi, terutama dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19.
“Untuk itu, diharapkan kepada seluruh OPD agar segera mungkin melakukan percepatan realisasi anggaran guna mencapai hasil kerja yang maksimal nantinya,” tutupnya