Sementara itu Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan atas nama Pemko Padang mengimbau kepada warga Kota Padang khususnya selaku wajib pajak dari hotel dan restoran untuk taat pajak.
“Jika pajak usahanya sudah terkumpul silahkan setorkan ke kas daerah. Karena dengan cepat kita menyetorkan pajak ke kas daerah, maka cepat pula uang pajak tersebut dipergunakan dalam pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Kota Padang tentunya,” harap orang nomor satu di Kota Padang itu.(rls)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2