Jalankan Online Single Submision, Fadly Amran : Urus Izin Tak Perlu Ketemu Wali Kota Lagi

Selasa, 14 September 2021 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandasapuluah.com, Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang sudah menjalankan Online Single Submision (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang dilakukan secara eletronik. Sehingga perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan.

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran Datuak Paduko Malano saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimtek Perizinan Berusaha Tahap II mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk tidak mengurus perizinannya.

Dengan OSS, sebut Fadly, pelaku usaha tidak  perlu biaya dan tidak perlu menemuinya dalam mengurus perizinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk bapak ibu kita yang menjalankan usaha, mengatakan kalau izin perlu biaya. Itu tidak ada lagi. Tidak perlu ketemu wali kota. Cukup lewat OSS, akan mendapatkan izin,” kata Fadly Amran Datuak Paduko Malano saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimtek Perizinan Berusaha Tahap II, Selasa (14/9) di Hotel Rangkayo Basa, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Padang Panjang Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Ranperda 2021

Dikatakannya, ekonomi merupakan salah satu penopang pembangunan. Salah satu percepatan pembangunan adalah di bidang usaha perdagangan. Komitmen Pemko dalam investasi dan terhadap tenaga kerja tidak main-main. Karena apapun program pemerintah, tak lepas dari sumbangsih warga dalam membayarkan pajak.

“Saya berterima kasih atas apa yang bapak ibu sumbangsihkan terhadap Kota Padang Panjang. Bapak ibu merupakan wajib pajak yang taat,” pujinya kepada peserta.

Di hadapan pelaku perdagangan ini, Fadly menambahkan, banyak sekali insentif dan juga bantuan yang diberikan Pemko kepada masyarakat.

“Itu semua berasal dari retribusi daerah kita. Alhamdulillah, Kota Padang Panjang mendapat PAD setiap tahunnya lebih kurang Rp 100 miliar. Mudah-mudahan bisa kita dongkrak. Angkanya bisa kita dorong sehingga meningkat,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid SMA N 1 Sumbar

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan memberikan pemahaman tentang pentingnya perizinan yang harus dimiliki pelaku usaha.

“Melalui kegiatan ini, bagaimana mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan perizinan usaha dan pengawasan realisasi penanaman modal,” katanya.

Ditambahkannya, Pemko terus berupaya memudahkan masyarakat luas atau pihak investor dalam urusan perizinan. Efeknya tentu juga berimbas bagi kemajuan masyarakat dan kota.

“DPMPTSP telah diperkuat dengan sistem berbasis IT, yang prosesnya selalu kita koordinasikan dengan Pemerintah Pusat. Sehingga memudahkan proses pelayanan perizinan,” sebutnya.

Acara yang diikuti pelaku usaha bidang perdagangan di Kota Padang Panjang ini, menghadirkan narasumber Jevi Carter Eka Putra dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM) Padang Panjang, Setmiza Athary, Help Desk BKPMRI pada DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, serta Syafrianto Harahap, Asisten Penyuluh Pajak Mahir dari KPP Pratama Bukittinggi.

Baca Juga :  Pemko Padang Panjang Fasilitasi Swab Gratis bagi Peserta CPNS dan CPPPK 2021

Jevi Carter menyampaikan, sebagai pelaku usaha perdagangan, baik yang berbentuk perseorangan maupun berbentuk badan usaha, wajib mengantongi izin di bidang perdagangan.

“Saat ini proses pengajuan perizinan berusaha mengalami perubahan total. Apabila sebelumnya pengajuan izin usaha perdagangan dilakukan secara manual dengan segala berkas-berkas yang dibutuhkan, maka sejak hadirnya sistem OSS, proses pengajuannya menjadi lebih sederhana. Selain karena dilakukan secara elektronik, sistem OSS sekarang merupakan satu-satunya gerbang pengajuan izin,” terangnya. (rls)

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Celta Vigo mendapatkan kemenangan mengejutkan 2-0 di Bernabeu saat Real Madrid meledak | Berita Sepak Bola
Peringatan perangkat lunak Israel itu telah merambah ponsel di lebih dari 150 negara
Terobosan Kimchi: Studi Baru Mengungkapkan Efek Meningkatkan Kekebalan Tubuh yang Kuat
Fenomena Aliran Sungai yang Tiba-Tiba Airnya Hilang Bikin Khawatir Warga Sumbar, Ahli Geologi Beri Penjelasan
Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Penggabungan Dua Lubang Hitam Masif yang “Mustahil” yang Misterius
Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Jawaban Viral: Jokowi Bukan Lulusan UGM, Roy Suryo Khawatir Pembuat AI Milik LISA Jadi Tersangka
Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 07:18 WIB

Celta Vigo mendapatkan kemenangan mengejutkan 2-0 di Bernabeu saat Real Madrid meledak | Berita Sepak Bola

Senin, 8 Desember 2025 - 06:57 WIB

Peringatan perangkat lunak Israel itu telah merambah ponsel di lebih dari 150 negara

Senin, 8 Desember 2025 - 06:36 WIB

Terobosan Kimchi: Studi Baru Mengungkapkan Efek Meningkatkan Kekebalan Tubuh yang Kuat

Senin, 8 Desember 2025 - 06:15 WIB

Fenomena Aliran Sungai yang Tiba-Tiba Airnya Hilang Bikin Khawatir Warga Sumbar, Ahli Geologi Beri Penjelasan

Senin, 8 Desember 2025 - 05:54 WIB

Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Penggabungan Dua Lubang Hitam Masif yang “Mustahil” yang Misterius

Berita Terbaru