BKSDA Sumbar Ungkap Perdagangan Tubuh Harimau Sumatera

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat mengungkap perdagangan bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada Jumat siang (20/8).

BKSDA Sumbar menangkap pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54), yang merupakan warga Ujung Gading, Pasaman Barat, beserta satu set tulang belulang harimau sumatera berjumlah 80 tulang yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Penangkapan dilakukan di sebuah kafe yang berada di Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe. Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang, dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau.

Menurut pengakuannya, barang tersebut dikuasai oleh para pelaku sudah selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau disebuah rumah, namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono telah memerintahkan kepada Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan, mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda. “Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat,” ujar Ardi.

Harimau sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources).

Pada kesempatan tersebut Ardi juga mengatakan bahwa operasi ini berhasil berkat dukungan para pihak untuk menghentikan perdagangan Harimau sumatera baik hidup maupun bagian-bagian tubuhnya. “Kami juga sangat berterima kasih kepada warga masyarakat yang sudah menginformasikan perdagangan satwa liar dilindungi kepada kami,” pungkas Ardi.

Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat. Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKM UNP Gelar Pelatihan Serigraphy bagi Guru Seni Budaya SMP se-Kabupaten Tanah Datar
A)a0&4eBqof^TsW^WPi&@IZs
Dituding Tidak Adil, Penanganan Kasus Perusakan di Pasir Alai Menuai Kekecewaan Warga
Bersama Bawaslu, Ratusan Wali Nagari se-Pessel Sepakat Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Resmi Dilantik, PD PERTI Aceh Siap Perkuat Pendidikan Islam dan Dakwah
Rapat Pengurus DPW PKPS Bali Bahas Pembentukan Panitia Lokal untuk Munas VI PKPS
Din Syamsuddin Dukung Cawagub Suswono untuk Jakarta yang Lebih Baik
DMI Jawa Barat Dukung Kesuksesan Ahmad Syaikhu dalam Pilgub Jabar

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 12:48 WIB

PKM UNP Gelar Pelatihan Serigraphy bagi Guru Seni Budaya SMP se-Kabupaten Tanah Datar

Minggu, 17 November 2024 - 19:20 WIB

A)a0&4eBqof^TsW^WPi&@IZs

Rabu, 13 November 2024 - 22:36 WIB

Dituding Tidak Adil, Penanganan Kasus Perusakan di Pasir Alai Menuai Kekecewaan Warga

Rabu, 13 November 2024 - 21:35 WIB

Bersama Bawaslu, Ratusan Wali Nagari se-Pessel Sepakat Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Senin, 11 November 2024 - 15:59 WIB

Resmi Dilantik, PD PERTI Aceh Siap Perkuat Pendidikan Islam dan Dakwah

Berita Terbaru