MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada Pessel Jilid III Pada 13 Agustus

Minggu, 8 Agustus 2021 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020 pada 13 Agustus mendatang.

Melalui surat Nomor : 489.148/PAN.MK/PS/08/2021, MK menyampaikan pemberitahuan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada pemohon, pasangan calon bupati dan wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus.

Sidang sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Lt 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta pada pukul 13.30 WIB

Pemeriksaan Pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan.

Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim. Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sebelumnya, pasangan Hendrajoni Hamdanus mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya Oktavianus Rizwa secara online pada Kamis 22 Juli 2021 pukul 17.15 wib.

Baca Juga :  Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Gugatan itupun terregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021.

Dikutip dari situs mkri.id ada 4 permohonan yang diajukan oleh pasangan Hendrajoni Hamdanus.

Yang pertama adalah Permohonan
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 259/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 23 September 2020

Kedua Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 261/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 24 September 2020

Ketiga, Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor:368/PL.02.1-Kpt/1301/KPU-Kab/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020;

Baca Juga :  Sederet Prestasi Hendrajoni Kala Menjadi Polisi

Keempat, Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor:4/PL.02.7-Kpt/1301/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, tanggal 19 Februari 2021.

Dalam permohonannya, diterangkan pemohon tidak mempersoalkan perselisihan hasil “perolehan suara” antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan tetapi pemohon mempersoalkan Isu Konstitusionalitas, Hukum
dan Moral dari sejumlah Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangkaian tahapan pemilihan yang cacat formil, bersifat melawan konstitusi, hukum dan moral.

Gugatan tersebut merupakan gugatan ketiga yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh tiga orang pemohon yang disebutkan dari unsur masyarakat atau pemantau dan dari pasangan Hendrajoni Hamdanus sendiri.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Libur Lebaran 2025, Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Kawasan Carocok Painan
Siap Amankan Lebaran, Polres Pessel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2025
Simpan 3 Paket Sabu dalam Bantal, Seorang Buruh Nelayan di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi
Rajut Kebersamaan di Bulan Penuh Berkah, Relawan Sejati HJ-RI Tapan Gelar Buka Puasa Bersama
Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Marak Tarusan Berhasil Ditemukan Selamat
2 Nelayan Terjebak Badai di Perairan Pulau Marak Tarusan, Satu Orang Selamat
Resmi Jabat Ketua TP-PKK Pessel, Lisda Hendrajoni Prioritaskan Kesejahteraan Keluarga
Tekan Lakalantas, Satlantas Polres Pessel Razia Kendaraan di Depan Polsek Sutera

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:15 WIB

Jelang Libur Lebaran 2025, Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Kawasan Carocok Painan

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:11 WIB

Siap Amankan Lebaran, Polres Pessel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 17:37 WIB

Simpan 3 Paket Sabu dalam Bantal, Seorang Buruh Nelayan di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

Senin, 17 Maret 2025 - 05:24 WIB

Rajut Kebersamaan di Bulan Penuh Berkah, Relawan Sejati HJ-RI Tapan Gelar Buka Puasa Bersama

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:46 WIB

Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Marak Tarusan Berhasil Ditemukan Selamat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!