Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 tidak jadi dibuka pada 31 Mei 2021. Hal ini karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah.
Keterangan itu tertuang dalam Surat yang dikeluarkan oleh BKN tentang pengadaan CPNS dan PPPK Non-guru tahun 2021.
“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” tulis keterangan surat tersebut, dikutip Bandasapuluah.com melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Minggu (30/5/2021).
Dalam surat tersebut, BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 nantinya akan dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Selain Itu, setiap Instansi Pusat dan Daerah diminta membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
Surat usulan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.
Lalu, setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing-masing.