Masyarakat Pesisir Selatan, Sumatera Barat baru saja dihebohkan dengan kemunculan akun instagram @gay_pessel official. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan pun angkat bicara
Ketua MUI Pessel Asli Sa’an menilai keberadaan akun sosmed “homo” tersebut telah berani menampakkan diri kehadapan publik. Menurutnya, fenomena seperti ini harus diberantas dan ditindak secara hukum.
“Ini bertentangan dengan agama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975,” jelasnya.
Selain itu, jelas Asli, keberadaan akun Instagram Gay Pessel tersebut juga bertentangan dengan adat Minangkabau yang menjunjung falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Disamping itu akun sosmed homo adalah merendahkan martabat orang pessel dan bertentangan dengan ABS-SBK,” ungkapnya.
Asli mengajak masyarakat bersama-sama memberantas perbuatan keji lagi memalukan tersebut. Kata Asli, perbuatan kaum sodom tersebut bila dibiarkan akan mendatangkan murka Allah SWT.
Menurut Asli, MUI tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi hal tersebut, kewenangan MUI hanya fatwa, tausiyah serta menyampaikan kebenaran menurut agama dan adat.
”Kalau MUI memang tidak mengeksekusinya karena kewenangan MUI hanya fatwa, tausiyah dan menyampaikan yang benar itu tetap benar dan yang salah itu tetap salah menurut adat dan Agama yang kita anut,” ungkapnya.
Ia mengimbau pegiat sosmed melacak dan mencari data konkrit untuk menindaklanjuti kejadian ini.
“Mohon kiranya pegiat sosmed melacak dan mencari data kongkrit supaya kita bisa bertindak kedepannya,” ungkapnya.
Dikatakan, permintaan maaf dari yang punya akun tak cukup menyelesaikan masalah. “Kita akan serius mengungkapkan perbuatan memalukan ini,” pungkasnya.