Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Khusus Hanya Untuk Angkut Penumpang Dengan Kebutuhan Mendesak Selain Mudik

Senin, 3 Mei 2021 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. Mengenai hal ini, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan SELAIN MUDIK.

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan NON MUDIK yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Baca Juga :  Kepala BNPB: Berikan Ruang Untuk Bisa Berkomunikasi Melalui Mudik Virtual

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Baca Juga :  Kepala BNPB: Berikan Ruang Untuk Bisa Berkomunikasi Melalui Mudik Virtual

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Nelayan Pessel yang Hilang Melaut Ditemukan Meninggal Dunia
Gerak Cepat, Risnaldi Ibrahim Kunjungi Rumah Korban Hilang Melaut di Linggo Sari Baganti
Diterjang Ombak dan Angin Kencang, 2 Warga Pessel Dilaporkan Hilang
Hadiri Pengukuhan PKPS Penarik, Ini Harapan Risnaldi Ibrahim kepada Perantau
IKWAL Jakarta Akan Gelar Musyawarah Besar untuk Pilih Ketua Umum Baru
Risnaldi Ibrahim Hadiri Pelantikan Imam Khatib Masjid Nurul Yaqin Koto Merapak Sutera
Festival Kesenian Tradisi Sukses, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Bola Kambang
Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kecamatan di Pesisir Selatan Dimulai Hari Ini

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:17 WIB

2 Nelayan Pessel yang Hilang Melaut Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Gerak Cepat, Risnaldi Ibrahim Kunjungi Rumah Korban Hilang Melaut di Linggo Sari Baganti

Senin, 9 Desember 2024 - 11:48 WIB

Diterjang Ombak dan Angin Kencang, 2 Warga Pessel Dilaporkan Hilang

Senin, 9 Desember 2024 - 00:21 WIB

Hadiri Pengukuhan PKPS Penarik, Ini Harapan Risnaldi Ibrahim kepada Perantau

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:06 WIB

IKWAL Jakarta Akan Gelar Musyawarah Besar untuk Pilih Ketua Umum Baru

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB