Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Khusus Hanya Untuk Angkut Penumpang Dengan Kebutuhan Mendesak Selain Mudik

Senin, 3 Mei 2021 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. Mengenai hal ini, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan SELAIN MUDIK.

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan NON MUDIK yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Baca Juga :  Kepala BNPB: Berikan Ruang Untuk Bisa Berkomunikasi Melalui Mudik Virtual

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Grebek Rumah Kos di Pesisir Selatan, 12 Pria dan 1 Wanita Diamankan
Diduga Edarkan Sabu dan Resahkan Warga, 3 Sekawan Diciduk Polisi di Sutera
Pemkab Pessel Susun Kalender Pariwisata 2026, Target Minimal Satu Event Tiap Bulan
Embung di Sutera Akan Dikuras untuk Buang Sendimen dan Perbaikan Pintu Air
Satpol PP dan Damkar Pessel Latih Mental dan Disiplin Anggota, Gandeng Polres Tingkatkan Profesionalisme
Polisi Amankan 4 Pria Terkait Praktik Calo dan Parkir Liar di Painan
SPMB SD di Pessel Diawasi Ketat, Disdikbud Akan Tindak Sekolah yang Langgar Daya Tampung
Vasko Ruseimy Janji Tuntaskan Persoalan Pukat Harimau di Pessel Lewat Pendekatan Ninik Mamak

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:52 WIB

Polisi Grebek Rumah Kos di Pesisir Selatan, 12 Pria dan 1 Wanita Diamankan

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:44 WIB

Diduga Edarkan Sabu dan Resahkan Warga, 3 Sekawan Diciduk Polisi di Sutera

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:40 WIB

Embung di Sutera Akan Dikuras untuk Buang Sendimen dan Perbaikan Pintu Air

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:45 WIB

Satpol PP dan Damkar Pessel Latih Mental dan Disiplin Anggota, Gandeng Polres Tingkatkan Profesionalisme

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:57 WIB

Polisi Amankan 4 Pria Terkait Praktik Calo dan Parkir Liar di Painan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!