Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Khusus Hanya Untuk Angkut Penumpang Dengan Kebutuhan Mendesak Selain Mudik

Senin, 3 Mei 2021 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. Mengenai hal ini, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan SELAIN MUDIK.

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan NON MUDIK yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Baca Juga :  Kepala BNPB: Berikan Ruang Untuk Bisa Berkomunikasi Melalui Mudik Virtual

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Burmalis Ilyas Lantik Pengurus Bundo Kanduang IKMSS Sydney
Si Jago Merah Mengamuk di Pasar Kambang, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
BNK Bakal Berdiri di Pesisir Selatan, Pemkab Matangkan Persiapan
TPPD Pessel Targetkan Kemiskinan Turun di Bawah 4 Persen Lewat 5 Program Unggulan
Hadiri Muscablub Pramuka Pessel, Wabup: Pemkab Dukung Penuh Pembinaan Generasi Muda
Menteri Kehutanan Tanggapi Aspirasi Masyarakat Inderapura, Siap Selesaikan Konflik Tanah
Tampil Memukau dengan Lagu Langkisau di Turki, Mahasiswi Pessel Ini Dapat Doa Khusus dari Lisda Hendrajoni
Kesbangpol Pessel Ajak Semua Unsur Bergerak Bersama Cegah Narkoba Sejak dari Keluarga

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:22 WIB

Burmalis Ilyas Lantik Pengurus Bundo Kanduang IKMSS Sydney

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:05 WIB

Si Jago Merah Mengamuk di Pasar Kambang, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:28 WIB

BNK Bakal Berdiri di Pesisir Selatan, Pemkab Matangkan Persiapan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:24 WIB

TPPD Pessel Targetkan Kemiskinan Turun di Bawah 4 Persen Lewat 5 Program Unggulan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:17 WIB

Hadiri Muscablub Pramuka Pessel, Wabup: Pemkab Dukung Penuh Pembinaan Generasi Muda

Berita Terbaru

Berita

Burmalis Ilyas Lantik Pengurus Bundo Kanduang IKMSS Sydney

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:22 WIB

error: Content is protected !!