Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Khusus Hanya Untuk Angkut Penumpang Dengan Kebutuhan Mendesak Selain Mudik

Senin, 3 Mei 2021 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. Mengenai hal ini, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan SELAIN MUDIK.

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan NON MUDIK yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Baca Juga :  Kepala BNPB: Berikan Ruang Untuk Bisa Berkomunikasi Melalui Mudik Virtual

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala BNPB: Berikan Ruang Untuk Bisa Berkomunikasi Melalui Mudik Virtual

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rajut Kebersamaan di Bulan Penuh Berkah, Relawan Sejati HJ-RI Tapan Gelar Buka Puasa Bersama
Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Marak Tarusan Berhasil Ditemukan Selamat
2 Nelayan Terjebak Badai di Perairan Pulau Marak Tarusan, Satu Orang Selamat
Resmi Jabat Ketua TP-PKK Pessel, Lisda Hendrajoni Prioritaskan Kesejahteraan Keluarga
Tekan Lakalantas, Satlantas Polres Pessel Razia Kendaraan di Depan Polsek Sutera
Pantau Pasar Murah, Hendrajoni Pastikan Sembako Terjangkau Selama Ramadan
PERTI Tegaskan Sikap Ikuti Keputusan Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan
Komisi VIII DPR RI Tinjau Persiapan Haji di Embarkasi Padang, Lisda Hendrajoni Tekankan Evaluasi Sistem

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 05:24 WIB

Rajut Kebersamaan di Bulan Penuh Berkah, Relawan Sejati HJ-RI Tapan Gelar Buka Puasa Bersama

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:46 WIB

Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Marak Tarusan Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 8 Maret 2025 - 01:47 WIB

2 Nelayan Terjebak Badai di Perairan Pulau Marak Tarusan, Satu Orang Selamat

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:36 WIB

Resmi Jabat Ketua TP-PKK Pessel, Lisda Hendrajoni Prioritaskan Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:49 WIB

Tekan Lakalantas, Satlantas Polres Pessel Razia Kendaraan di Depan Polsek Sutera

Berita Terbaru

Pilkada Pesisir Selatan 2024

Data

Pilkada Pesisir Selatan 2024

Senin, 17 Mar 2025 - 07:14 WIB

error: Content is protected !!