Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang.
Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku yang berada di Kayu Agung, Kabupaten
Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Jum’at (16/04/2021) malam.
Proses penangkapan terjadi tanpa perlawanan sedikitpun dari pelaku. Dengan menunjukkan rasa bersalahnya, pelaku yang berinisial JT itu pasrah dibawa polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku kemudian dibawa petugas ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan atas tuduhan penganiayaan terhadap salah satu perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Dalam kasus ini, polisi sudah mengantongi barang bukti beserta keterangan saksi di lokasi kejadian.
JT mengatakan, saat insiden itu terjadi, dirinya merasa kelelahan setelah beberapa hari menjaga anaknya yang dirawat karena menderita radang paru-paru.
Emosi JT tersulut ketika melihat tangan anaknya berdarah setelah perawat mencabut jarum infus.
JT juga meminta maaf kepada korban dan pihak rumah sakit atas tingkahnya kemarin.
“Di bulan Ramadhan ini saya mohon maaf kepada seluruh pihak yang sudah dirugikan,” ujarnya.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/04/2021)