Pj Gubernur Sumbar Ikuti Rapat Tindaklanjut UU Cipta Kerja

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Sumatera Barat Hamdani mengikuti secara virtual acara rapat sosialisasi tindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dengan sistim Online Single Submission (OSS) di ruang rapat lantai II kantor Gubernur, Selasa (23/2/2021)

Rapat tersebut dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala BKPM Serta dihadiri oleh Pejabat Pengadilan Tinggi, Kementerian Lembaga serta diikuti secara virtual oleh Gubernur, Bupati dan Walikota Se Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa telah terbitnya UU Cipta kerja salah satu turunannya adalah peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerah terkait dengan sistem OSS.

“Intinya untuk mempermudah bagi lapangan kerja. Maka pusat dan daerah mempermudah perizinan bagi pelaku usaha termasuk di daerah diatur dengan PP No. 6 tahun 2021 telah diterbitkan,” kata Tito.

Selanjutnya Ia juga menyebutkan OSS ini adalah efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha melalui Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga setiap daerah diminta membuat dinas OPD tersendiri baik tingkat satu maupun ini tingkat dua.

Kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan.

Baca Juga :  Putra Pesisir Selatan Jabat Pj Gubernur Sumbar

Pemerintah sudah menjalankan OSS sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota yang dilakukan secara elektronik.

Selain itu PTSP juga membuka outlet perizinan bagi perusahaan daerah dengan memanfaatkan sistem OSS dari BKPM untum dilakukan pendampingan bagi daerah-daerah.

Bertujuan menyelenggarakan berusaha diberikan kepastian hukum dan mengikatkan iklim investasi kegiatan usaha lainnya juga menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan dilakukan dengan cepat, mudah terintegrasi dengan Efisien, efektif dan akuntabel,” sebut Tito.

Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rapat hari ini merupakan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden bahwa Tahun 2021 adalah tahun yang penuh peluang untuk memulihkan ekonomi.

Baca Juga :  Mendagri Mendadak Keluarkan Radiogram, Sumbar Punya Pj Gubernur Baru

“Dengan adanya penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha dapat mempermudah para pelaku usaha melalui sistem OSS,” kata Airlangga.

Kemudian perizinan usaha ini sudah diatur melalui peraturan daerah dalam PP No 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Dan akan diberikan sanksi bagi pejabat pemerintah yang tidak menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS dan termasuk juga bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sesuai sektor bidang usaha,” tegas Airlangga.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mungkinkah penangkapan lokal PM Israel di New York dimungkinkan secara hukum berdasarkan hukum internasional? – Pemantau Timur Tengah
Viral Aliran Air Sungai Hilang di Jorong Gantiang Tanah Datar, Fenomena Apa?
Prabowo Setujui Anggaran Rp 60 Juta per Rumah untuk Korban Bencana
Kembar Bima Sakti Secara Mengejutkan Ditemukan Segera Setelah Big Bang
Kecelakaan Mobil Kelompok Bantuan Banjir di Aceh Timur, 2 Orang Tewas dan 5 Luka-luka
Formula Pi Berusia 100 Tahun Ramanujan yang Menyembunyikan Rahasia Alam Semesta
Ferry Irwandi Disentil Jangan Jadikan Bencana Menjadi Alasan Sensasi dan Fitnah
Afrika Selatan membatalkan pembebasan visa bagi warga Palestina yang menghadapi pengungsian | berita

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 11:29 WIB

Mungkinkah penangkapan lokal PM Israel di New York dimungkinkan secara hukum berdasarkan hukum internasional? – Pemantau Timur Tengah

Senin, 8 Desember 2025 - 11:08 WIB

Viral Aliran Air Sungai Hilang di Jorong Gantiang Tanah Datar, Fenomena Apa?

Senin, 8 Desember 2025 - 10:26 WIB

Prabowo Setujui Anggaran Rp 60 Juta per Rumah untuk Korban Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 10:05 WIB

Kembar Bima Sakti Secara Mengejutkan Ditemukan Segera Setelah Big Bang

Senin, 8 Desember 2025 - 09:44 WIB

Kecelakaan Mobil Kelompok Bantuan Banjir di Aceh Timur, 2 Orang Tewas dan 5 Luka-luka

Berita Terbaru