Gugatan Nasrul Abit-Indra Catri Ditolak MK

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Nasrul Abit-Indra Catri terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Sumatera Barat tahun 2020, Selasa (16/2).

”Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua merangkap anggota MK Anwar Usman.

Putusan itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan dismissal/ sela perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumatera Barat di Gedung MK, pukul 16.44 Wib hari ini (16/2).

Dalam sidang PHP gugatan Pilkada Sumatera Barat nomor perkara 128/PHP.GUB- XIX/2021 yang disiarkan secara online di akun resmi Youtube MK.

Anwar Usman membacakan putusan secara bergantian dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih.

Anwar menjelaskan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan bahwa eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Peserta Pilkada Pesisir Selatan 2010

Ia menambahkan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

Permohonan pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

”Eksepsi lain dari termohon, pihak terkait, kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan,” terang Anwar.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grup Silatnas PKPS, Inisiatif Baru Satukan Perantau Pessel Lewat WhatsApp
Warga Jadi Garda Terdepan dalam Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Padang Ajak Partisipasi Aktif
Ahman Nurdin Sampaikan Terima Kasih atas Kepemimpinan Zulhendri Chaniago dan Pengurus DPP PKPS Masa Bakti 2019–2024
IKM Qatar Audiensi dengan Gubernur Sumbar, Bahas Sinergi Perantau dan Pemerintah Daerah
Lengayang Gempar, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sela Batu Penahan Abrasi Pantai Pasir Putih
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelarian Pria 21 Tahun Asal Pessel Berakhir di Tangerang
Munas VI PKPS Sukses Digelar, Panitia Apresiasi Dukungan Semua Elemen
Ahman Nurdin: Dinamika Munas VI PKPS Tunjukkan Semangat Demokrasi Perantau

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:06 WIB

Grup Silatnas PKPS, Inisiatif Baru Satukan Perantau Pessel Lewat WhatsApp

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:41 WIB

Warga Jadi Garda Terdepan dalam Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Padang Ajak Partisipasi Aktif

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:25 WIB

Ahman Nurdin Sampaikan Terima Kasih atas Kepemimpinan Zulhendri Chaniago dan Pengurus DPP PKPS Masa Bakti 2019–2024

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Lengayang Gempar, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sela Batu Penahan Abrasi Pantai Pasir Putih

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:54 WIB

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelarian Pria 21 Tahun Asal Pessel Berakhir di Tangerang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!