Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Ditolak MK , Ini Kata KPU Pessel!

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Hendrajoni-Hamdanus terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan tahun 2020, Selasa (16/2).

”Menyatakan permohonan pemohon atas nama Hendrajoni-Hamdanus tidak dapat diterima,” ujar Ketua merangkap anggota MK Anwar Usman.

Putusan itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan dismissal/ sela perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan di Gedung MK, hari ini (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang PHP gugatan Pilkada Pesisir Selatan nomor perkara 64/PHP.BUP-XIX/2021 yang disiarkan secara online di akun resmi Youtube MK itu, Anwar Usman membacakan putusan secara bergantian dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih.

Baca Juga :  Hendrajoni: Gerakan Pramuka Pilar Pembentukan Generasi Muda

Anwar menjelaskan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan bahwa eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Ia menambahkan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

Permohonan pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. ”Eksepsi lain dari termohon, pihak terkait, kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan,” terang Anwar.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menyampaikan tanggapan terkait putusan MK tersebut.

Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar mangatakan posisi KPU Pessel dalam berperkara di MK bukanlah sebagai pembela pasangan calon tertentu. Akan tetapi, untuk membuktikan bahwa tahapan Pilkada Pessel 2020 sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Paslon Hendrajoni-Risnaldi Bukan Sekadar Omon-omon

“Penting kami sampaikan terkait posisi KPU dalam berperkara di MK ini. Supaya jangan sampai terjadi kesalahpahaman,” kata Epaldi.

Epaldi juga mengajak agar semua lapisan masyarakat menghormati putusan/ketetapan MK. “Mohon disikapi sebagaimana mestinya,” sebutnya.

Selanjutnya, sebut Epaldi, KPU Pessel akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Hal itu dilaksanakan setelah menerima salinan putusan/ketetapan dari MK.

“Setelah menerima salinan putusan MK, kami akan menetapkan paslon bupati dan wakil bupati terpilih,” tutupnya

 

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi dan Pilih Ketua Baru, PKPS Gelar Musyawarah Nasional ke-VI di Jakarta
Diduga Terlibat Prostitusi Bertarif Rp200 Ribu, Remaja 16 Tahun Diamankan Satpol PP Pesisir Selatan
Dugaan TPPO di Pessel Bikin Miris, Anggota DPRD Sumbar Ini Berkomitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas
Hendrajoni: Gerakan Pramuka Pilar Pembentukan Generasi Muda
e-Rissa Diluncurkan, Pesisir Selatan Makin Transparan Kelola Retribusi Sampah
Wakil Bupati Risnaldi Hadiri Pengukuhan Datuak Batuah Nan Kayo di Ampang Pulai
Warga Ranah Pesisir Geger, Kakek 72 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Rambutan
Tingkatkan Nilai Ekonomi, Gambir Pesisir Selatan Akan Jajaki Pasar Eropa

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:34 WIB

Pererat Silaturahmi dan Pilih Ketua Baru, PKPS Gelar Musyawarah Nasional ke-VI di Jakarta

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:54 WIB

Diduga Terlibat Prostitusi Bertarif Rp200 Ribu, Remaja 16 Tahun Diamankan Satpol PP Pesisir Selatan

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:04 WIB

Dugaan TPPO di Pessel Bikin Miris, Anggota DPRD Sumbar Ini Berkomitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas

Senin, 23 Juni 2025 - 20:47 WIB

Hendrajoni: Gerakan Pramuka Pilar Pembentukan Generasi Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 10:20 WIB

e-Rissa Diluncurkan, Pesisir Selatan Makin Transparan Kelola Retribusi Sampah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!