Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Ditolak MK , Ini Kata KPU Pessel!

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Hendrajoni-Hamdanus terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan tahun 2020, Selasa (16/2).

”Menyatakan permohonan pemohon atas nama Hendrajoni-Hamdanus tidak dapat diterima,” ujar Ketua merangkap anggota MK Anwar Usman.

Putusan itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan dismissal/ sela perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan di Gedung MK, hari ini (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang PHP gugatan Pilkada Pesisir Selatan nomor perkara 64/PHP.BUP-XIX/2021 yang disiarkan secara online di akun resmi Youtube MK itu, Anwar Usman membacakan putusan secara bergantian dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih.

Baca Juga :  Melangkah di Antara Tantangan: Potret Peluang Ermiwati dalam Pilkada Pessel 2024

Anwar menjelaskan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan bahwa eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Ia menambahkan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

Permohonan pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. ”Eksepsi lain dari termohon, pihak terkait, kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan,” terang Anwar.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menyampaikan tanggapan terkait putusan MK tersebut.

Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar mangatakan posisi KPU Pessel dalam berperkara di MK bukanlah sebagai pembela pasangan calon tertentu. Akan tetapi, untuk membuktikan bahwa tahapan Pilkada Pessel 2020 sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Hendrajoni dan Istri Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Nelayan Tenggelam di Linggo Sari Baganti

“Penting kami sampaikan terkait posisi KPU dalam berperkara di MK ini. Supaya jangan sampai terjadi kesalahpahaman,” kata Epaldi.

Epaldi juga mengajak agar semua lapisan masyarakat menghormati putusan/ketetapan MK. “Mohon disikapi sebagaimana mestinya,” sebutnya.

Selanjutnya, sebut Epaldi, KPU Pessel akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Hal itu dilaksanakan setelah menerima salinan putusan/ketetapan dari MK.

“Setelah menerima salinan putusan MK, kami akan menetapkan paslon bupati dan wakil bupati terpilih,” tutupnya

 

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Pessel Razia Miras, Puluhan Liter Tuak Siap Edar Disita di Tapan
Pasang Tarif Rp1 Juta Sekali Kencan, 4 Wanita Diamankan Satpol PP Pessel di Balai Selasa
Wabup Risnaldi: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Pengingat untuk Ikhlas dan Peduli Sesama
Sentuhan Servant Leadership Fadly-Maigus Dalam Kepemimpinan 100 Hari di Kota Padang
Tak Ada Sapi Berbobot 800 Kg, Pessel Justru Dapat 2 Ekor Kurban dari Presiden Prabowo
Didemo Ratusan Warga, Novermal: Demi Allah, Saya Tak Marah, Ini Persoalan Lama yang Harus Diselesaikan
Ratusan Nelayan Air Haji Gelar Aksi Damai di Depan Kantor DPRD Pesisir Selatan
Hadiri Wisuda Tahfidz di SDIT Miftahul Ulum, Wabup Risnaldi Ajak Semua Pihak Dukung Pendidikan Agama

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:56 WIB

Satpol PP Pessel Razia Miras, Puluhan Liter Tuak Siap Edar Disita di Tapan

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:42 WIB

Pasang Tarif Rp1 Juta Sekali Kencan, 4 Wanita Diamankan Satpol PP Pessel di Balai Selasa

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:53 WIB

Wabup Risnaldi: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Pengingat untuk Ikhlas dan Peduli Sesama

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:39 WIB

Sentuhan Servant Leadership Fadly-Maigus Dalam Kepemimpinan 100 Hari di Kota Padang

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:24 WIB

Tak Ada Sapi Berbobot 800 Kg, Pessel Justru Dapat 2 Ekor Kurban dari Presiden Prabowo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!