Permohonan Hendrajoni-Hamdanus Ditolak MK

Selasa, 16 Februari 2021 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pupus sudah upaya hukum yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Pesisir Selatan Hendrajoni-Hamdanus terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan tahun 2020.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima , Selasa (16/2).

”Menyatakan permohonan pemohon atas nama Hendrajoni-Hamdanus tidak dapat diterima,” ujar Ketua merangkap anggota Anwar Usman bersama dalam sidang pengucapan putusan dismissal/ sela perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan di Gedung MK, hari ini (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang PHP gugatan Pilkada Pesisir Selatan nomor perkara 64/PHP.BUP-XIX/2021 yang disiarkan secara online di akun resmi Youtube MK.

Anwar Usman membacakan putusan itu secara bergantian dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih.

Anwar menjelaskan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan bahwa eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Lalu, tambahnya, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

Permohonan pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

”Eksepsi lain dari termohon, pihak terkait, kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan,” terang dia.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungi Bawaslu Pessel, Bawaslu Sumbar Tekankan Konsolidasi Internal dan Eksternal
PKPS Sumbar Apresiasi Habib Burhan, Putra Pesisir Selatan yang Harumkan Daerah di Istana Negara
Perantau Punggasan Kompak! FORKAP Rayakan HUT RI ke-80 dengan Penuh Semangat
Rang Punggasan Akan Gelar Silaturahmi dan Lomba 17 Agustus di Bekasi
Minang Diaspora, UNAND, dan Wardah Group Bersinergi Majukan Pendidikan dan SDM Minang
Andre Rosiade Tinjau Jembatan Koto Rawang, Akses Permanen Siap dalam 8 Bulan
Balai Gakkum dan Pemkab Solok Bertindak, Aktivitas Penebangan di Sariek Bayang Dihentikan
Musorkab KONI Pessel Resmi Ditunda, TPP Tunggu Arahan dari Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Kunjungi Bawaslu Pessel, Bawaslu Sumbar Tekankan Konsolidasi Internal dan Eksternal

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:03 WIB

PKPS Sumbar Apresiasi Habib Burhan, Putra Pesisir Selatan yang Harumkan Daerah di Istana Negara

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Perantau Punggasan Kompak! FORKAP Rayakan HUT RI ke-80 dengan Penuh Semangat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Rang Punggasan Akan Gelar Silaturahmi dan Lomba 17 Agustus di Bekasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Minang Diaspora, UNAND, dan Wardah Group Bersinergi Majukan Pendidikan dan SDM Minang

Berita Terbaru