Permohonan Hendrajoni-Hamdanus Ditolak MK

Selasa, 16 Februari 2021 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pupus sudah upaya hukum yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Pesisir Selatan Hendrajoni-Hamdanus terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan tahun 2020.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima , Selasa (16/2).

”Menyatakan permohonan pemohon atas nama Hendrajoni-Hamdanus tidak dapat diterima,” ujar Ketua merangkap anggota Anwar Usman bersama dalam sidang pengucapan putusan dismissal/ sela perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan di Gedung MK, hari ini (16/2).

Dalam sidang PHP gugatan Pilkada Pesisir Selatan nomor perkara 64/PHP.BUP-XIX/2021 yang disiarkan secara online di akun resmi Youtube MK.

Baca Juga :  Tanam 9.000 Bibit Mangrove, Bupati Hendrajoni Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Laut

Anwar Usman membacakan putusan itu secara bergantian dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih.

Anwar menjelaskan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan bahwa eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Lalu, tambahnya, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Harta Kekayaan Hendrajoni Capai Rp 4 Miliar, Ini Rinciannya!

Permohonan pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

”Eksepsi lain dari termohon, pihak terkait, kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan,” terang dia.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aceh Diguncang 25 Kali Gempa dalam Seminggu
Trump jadi sorotan, Hadiah Perdamaian di Undian Piala Dunia FIFA
Saya tidak bisa bermain kotor
Bareskrim Tetapkan Bos PT PMT WNA China Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande
Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah
Pasukan Israel membunuh dua pria Palestina di Gaza utara
Temui Kelelawar Kecil yang Berburu Seperti Singa
Tingkah Tak Biasa Epy Kusnandar Sehari Sebelum Meninggal, Katanya ‘Pertemuan Terakhir’

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:05 WIB

Aceh Diguncang 25 Kali Gempa dalam Seminggu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:44 WIB

Trump jadi sorotan, Hadiah Perdamaian di Undian Piala Dunia FIFA

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:23 WIB

Saya tidak bisa bermain kotor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:03 WIB

Bareskrim Tetapkan Bos PT PMT WNA China Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:41 WIB

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Berita Terbaru

Aceh Diguncang 25 Kali Gempa dalam Seminggu

Nasional

Aceh Diguncang 25 Kali Gempa dalam Seminggu

Sabtu, 6 Des 2025 - 04:05 WIB

Saya tidak bisa bermain kotor

Nasional

Saya tidak bisa bermain kotor

Sabtu, 6 Des 2025 - 03:23 WIB

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Nasional

Kontribusi Ferry Irwandi Paradox kepada Pemerintah

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:41 WIB