Resmi Jadi Plh Gubernur Sumbar, Segini Kekayaan Alwis!

Sabtu, 13 Februari 2021 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Jadi Plh Gubernur Sumbar, Segini Kekayaan Alwis!

Resmi Jadi Plh Gubernur Sumbar, Segini Kekayaan Alwis!

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Drs. Alwis resmi menjabat Plh Gubernur Sumbar mulai Jumat (12/2).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Alwis sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumbar melalui radiogram nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat memberikan kata sambutan pada serah terima jabatan di Auditorium Gubernuran, Jum’at (12/2).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wagub Sumbar Nasrul Abit, unsur Forkopimda dan seluruh kepala OPD serta kepala instansi vertikal lainnya.

“Pak Sekda akan menjabat Plh Gubernur Sumbar sampai ada nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih atau pejabat Gubernur, semoga amanah yang telah diterima dapat dijalankan dengan baik,” kata Irwan Prayitno.

Seperti diketahui bersama masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar masa jabatan 2016-2021 berakhir pada tanggal 12 Februari 2021, untuk itu Mendagri mengirimkan radiogram nomor 121/672/SJ untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Untuk itu Sekdaprov Sumbar akan menjabat sebagai Pelaksana Harian gubernur sampai dengan dilantiknya gubernur terpilih atau dilantiknya pejabat gubernur nantinya.

Sebagai pejabat publik Alwis memiliki sejumlah harta kekayaaan yang dilaporkan dan tercatat pada laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Alwis tercatat melaporkan kekayaannya terakhir kali pada 12 Februari 2020. Total harta kekayaan yang dimiliki Alwis senilai Rp 1,734 miliar dan didominasi aset properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 1,248 miliar.

Adapun aset properti tersebut sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 98 m²/62 m² di Bekasi senilai Rp 448 juta.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 318 m²/150 m² di Kota Padang senilai

Rp 750 juta

3. Tanah Seluas 240 m² di Kota Padang senilai Rp 20 juta

4. Tanah Seluas 363 m² di Kota Padang Rp 30 juta.

Selain itu, Alwis juga tercatat memiliki 2 unit kendaraan yakni Sepeda Motor Yamaha Mio dan Mobil Honda CR-V Jeep senilai Rp 182,5 juta. Alwis juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 304 juta.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melampaui Target! Kantor Imigrasi Padang Raih Capaian PNBP 285% pada Tahun 2024
Didorong Lisda Hendrajoni, Venom Tournament Cup 2024 Resmi Digelar
Bawaslu Pesisir Selatan Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik Nasional untuk Ketiga Kalinya
Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor
Pengurus HIPMI Pesisir Selatan Dilantik, Siap Wujudkan Daerah yang Maju dan Berkelanjutan
Mubes IKWAL Jakarta Berlangsung Sukses, Ini Ketua Umum Barunya
Mendes Akan Ceritakan Kesuksesan Bumnag Tirta Gunung Talau Pessel ke Seluruh Indonesia
Horee! Siswa SLB 1 Lengayang Sekarang Punya Mobil Baru dari Pokir Zarfi Deson

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:40 WIB

Melampaui Target! Kantor Imigrasi Padang Raih Capaian PNBP 285% pada Tahun 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:28 WIB

Didorong Lisda Hendrajoni, Venom Tournament Cup 2024 Resmi Digelar

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:45 WIB

Bawaslu Pesisir Selatan Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik Nasional untuk Ketiga Kalinya

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Senin, 16 Desember 2024 - 13:10 WIB

Mubes IKWAL Jakarta Berlangsung Sukses, Ini Ketua Umum Barunya

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB