Soal Rumah Tahfidz Miftah, Wali Nagari Lansano – Taratak Menawarkan Solusi

Sabtu, 22 Februari 2020 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandasapuluah.com –  Soal Rumah Tahfidz Miftah, Wali Nagari Lansano – Taratak Menawarkan Solusi

Wali Nagari Lansano-Taratak Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, Nopen Hendri, membenarkan bahwa Pemerintahan Nagari Lansano-Taratak tidak lagi memberikan insentif terhadap Rumah Tahfidz Miftah.

Dikatakan, Pemberhentian pemberian insentif ini dimulai sejak awal 2020, karena telah didirikannya Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) oleh Pihak Nagari di komplek Masjid Darul Ihsan. MDA tersebut memiliki dua ruangan dan  berukuran 16×8 meter, yang menghabiskan anggaran sebesar 250 juta. Diharapkan seluruh aktivitas mengaji bisa difokuskan di sana.

Selain Rumah Tahfidz Miftah, Nopen Hendra mengatakan ada juga dua rumah Tahfidz lain yang tidak dianggarkan. Nopen Hendri beralasan, tidak menganggarkan tersebut karena, Rumah Tahfidz Miftah hanya berjarak 200 meter dengan MDA , kedua Mul Hendri sebagai pengasuh Rumah Tahfidz Miftah dianggap tidak mau berkerjasama dengan pihak nagari.

“Bagaimana mau menganggarkan untuk memberi isentif, dia (Mul Hendri) tidak mau bekerjasama dengan kami, katanya ia bisa mandiri tanpa bantuan nagari,” ujar Nopen
Walaupun begitu, pihaknya mengambil keputusan untuk menghentikan anggaran tersebut tidak atas dasar keputusan pribadi. Telah dirundingkan secara bersama dengan Bamus dan perangkat nagari lainnya

“Kami memutuskan ini tidak semena-mena, kami rundingkan, ada berita acaranya, di mesjid kami sampaikan juga, kami memang tidak menganggarkan untuk Rumah Tahfidz Miftah, tapi kami tidak melarang kegiatan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahfidz Miftah,” katanya.

Wali Nagari tersebut juga tetap mengajak Mul Hendri kembali mengajar di Masjid. Pilihannya bisa dengan memakai satu ruangan MDA yang ada, atau mengajar di jadwal di sore hari. Sangat memungkinkan Rumah Tahfidz Miftah bisa membawa guru mengaji yang sekarang ini mengajar di sana

Solusi lainnya, Rumah Tahfidz Miftah berada di bawah MDA meskipun tetap mengaji di rumah. “Jika yang bersangkutan bersedia, kami akan menganggarkan insentif di tahun depan, karena tahun ini anggaran sudah kami ajukan,” lanjut Nopen Hendri.

Mul Hendri sendiri mengatakan saat ini fokusnya pada keberlangsungan Rumah tahfidz Miftah. “Kami menghargai keputusan Pemerintah Nagari. Saat ini kami fokus dulu dalam mencari donatur. Terkait pemberitaan kemarin kami meniatkan hanya untuk mencari donatur, tidak ada upaya untuk menyudutkan pemerintah nagari. Bahwa kami menulis insentif tidak ada memang itu kenyataannya.

Mul Hendri sendiri mengatakan selalu siap berkomunikasi dengan nagari jika dipanggil.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melanggar Aturan Mahkamah Konstitusi dan UU ASN
Tahanan Belarusia merayakan pembebasan setelah AS mencabut sanksi
Viral Penjual Mie Babi Pakai Peci dan Jilbab di Bandung, Satpol PP Ambil Tindakan
AfD sedang mencari koneksi di AS
M Yaman Pimpin LAZNAS SI Kota Bukittinggi – Tribun Rakyat
BBL Sydney Sixers v Perth Scorchers: Azam melakukan debut, Abbott dan Richardson cedera
Perselingkuhan Davina Karamoy dan mantan Menteri itu rupanya diungkap istri sahnya
Musk bertengkar dengan kantor Newsom atas komentar putri transgendernya tentang X

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:36 WIB

Melanggar Aturan Mahkamah Konstitusi dan UU ASN

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:15 WIB

Tahanan Belarusia merayakan pembebasan setelah AS mencabut sanksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:54 WIB

Viral Penjual Mie Babi Pakai Peci dan Jilbab di Bandung, Satpol PP Ambil Tindakan

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:33 WIB

AfD sedang mencari koneksi di AS

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:12 WIB

M Yaman Pimpin LAZNAS SI Kota Bukittinggi – Tribun Rakyat

Berita Terbaru

Melanggar Aturan Mahkamah Konstitusi dan UU ASN

Nasional

Melanggar Aturan Mahkamah Konstitusi dan UU ASN

Minggu, 14 Des 2025 - 19:36 WIB

AfD sedang mencari koneksi di AS

Nasional

AfD sedang mencari koneksi di AS

Minggu, 14 Des 2025 - 18:33 WIB

M Yaman Pimpin LAZNAS SI Kota Bukittinggi - Tribun Rakyat

Nasional

M Yaman Pimpin LAZNAS SI Kota Bukittinggi – Tribun Rakyat

Minggu, 14 Des 2025 - 18:12 WIB