•Bahwa Saksi hanya mendatarkan Bukit saja dan tidak memotong Bukit.
3. Keterangan Saksi JEFRIDAL (Aciak) di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan Operator Alat Berat milik Toni Mardianto;
Bahwa Saksi mengoperasikan Alat tersebut semenjak Tahun 2014;
Bahwa tempat Terdakwa adalah di Mande lokasinya di Nagari Mande Kecamatan XI Tarusan;
Bahwa saksi sering menginap di lokasi dikarenakan rumah Saksi jauh dari tempat Saksi bekerja;
Bahwa Saksi pernah di suruh oleh Terdakwa bekerja di lokasi terdakwa dan pada awalnya saksi bekerja dilokasinya Nasrul Abit (Wakil Gubernur) sekarang ini. Yang menyuruh langsung Nasrul Abit;
Bahwa alat yang digunakan Saksi adalah Eskavator Merek Komatsu;
Bahwa Saksi pernah disuruh Terdakwa bekerja memindahkan timbunan atau menimbun tanah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah di perintah oleh Terdakwa untuk membentuk Bukit dan memindahkan Bunga menggunakan Eskavator;
Bahwa Saksi tidak tahu tujuan tanah itu;
Bahwa Saksi tidak pernah membaca BAP (Berita Acara Pemeriksaan);
Bahwa Saksi tidak tau sekarang ada bangunan di lokasi Milik Terdakwa pada saat ini karna Saksi sudah lama tidak pernah kelokasi tersebut;
Bahwa saksi di beri uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagai upah;
Bahwa pada saat pemindahan timbunan ketanah Terdakwa yang berupa Sawah tidak ada yang mengenai Bakau pada saat penimbunan;
Bahwa Eskavator yang bekerja di lokasi Terdakwa yang merupakan Milik Dinas Perikanan di titip di lokasi Saksi bekerja;
Bahwa Saksi hanya mendatarkan bukit saja dan tidak memotong Bukit.
4. Keterangan Saksi APRI di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan pemilik tanah itu sebelum di beli oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah menjual tanah tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi menjual tanah tersebut melalui Saksi Masrial Panungkek Datuak Rajo Gandam (Ujang);
Bahwa saksi menerangkan batas tanah tersebut yaitu : Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Yul; Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Bakarah; Sebelah Barat dan Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut dan Hutan Bakau;
Bahwa pada saat sekarang ini Hutan Bakau Masih ada;
Bahwa sebelum dijual Saksi pernah berladang di sana berupa : Sayur-sayuran, Jengkol, dan di bawahnya ada Sawah;
Bahwa sudah ada akses jalan menuju lokasi;
Bahwa sawah berada di sebelah bawah dari jalan atau Sebelah Timur dari peladangan Baharudin;
Bahwa Saksi menjual dengan adanya AJB;
Bahwa tanah tersebut tidak termasuk kedalam Hutan Lindung karena saksi tidak tahu dan tidak mengerti dengan hutan lindung atau hutan apapun namanya. Yang jelas itu tanah saksi yang telah saksi jual ke terdakwa. Tetapi sekarang menjadi hutan lindung saksi tidak tahu;
Bahwa tidak adanya Bakau di tempat timbunan tersebut.
5. Keterangan Saksi YOZKI WANDRI dibawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
– Bahwa saksi berkerja di Bappeda Kabupaten Pesisir Selatan, sebelumnya berkerja sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan;
– Bahwa Mandeh ditetapkan sebagai Kawasan Wisata dengan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2011, merupakan bagian kawasan stragtegis ITBM atau Indarung, Teluk Bungus dan Mandeh;
– Bahwa terkait kegiatan usaha pariwisata di Mandeh memerlukan izin prinsip dari Bupati lalu ke provinsi karena kewenangan provinsi;
– Bahwa benar ada excavator di Dinas Kelautan yang boleh dipinjam dengan persyaratan mengajukan permohonan;
– Bahwa terdakwa pernah minta izin pinjam excavator sekitar 10 hari sekitar bulan Juli 2016 pada saksi via telepon untuk menata lahannya di Mandeh, lalu saksi diskusi dengan Kabid Budidaya saksi Zaitul Ikhlas, setelah itu terdakwa memanggil Zaitul Ikhlas;
– Bahwa sepengetahuan saksi lahan milik terdakwa tidak ada hutannya;
– Bahwa saksi ada melihat mangrove rusak di sebelah timbunan lahan milik terdakwa;
– Bahwa zonasi wilayah pesisir diatur dengan Perda Provinsi Sumbar Nomor 1 Tahun 2018;
– Bahwa sebelum tahun 2018 kewenangan terkait zonasi wilayah pesisir tetap di provinsi karena merupakan kewenangan provinsi;
6. Keterangan Saksi ZAITUL IKHLAS dibawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
– Bahwa saksi berkerja sebagai Kabid Budidaya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Pesisir Selatan dari tahun 1999 s/d Januari 2017;
– Bahwa benar terdakwa ada sewa excavator sekitar 2 minggu;
– Bahwa excavator yang disewa tersebut untuk pembukaan lahan terdakwa, meratakan tanah dan pembangunan cottage di kawasan Mandeh;
– Bahwa saksi ada menjelaskan persyaratan dan biaya-biaya sewa excavator pada terdakwa;
– Bahwa operator excavator yang disewa terdakwa tersebut adalah saksi Yulhardi.
7. Keterangan Saksi HADI SUSILO dibawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini berkerja sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Selatan, sebelumnya Camat Koto XI Tarusan dari 2011-2017;
Bahwa terdakwa pernah ajukan permohonan penguasaan fisik lahan di Mandeh;
Bahwa tahun 2016 saksi tahu ada pembangunan fisik di lahan terdakwa;
Bahwa saksi tahu ada mangrove yang rusak di lahan terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi atas permohonan penguasaan fisik lahan terdakwa tersebut ada akta jual beli tanah yang dimiliki terdakwa;
Bahwa terdakwa pernah sampaikan pada saksi kegunaan bangunan yang dibuat oleh tedakwa adalah untuk bumi perkemahan;
Bahwa atas kegiatan yang dilakukan terdakwa di lahan miliknya tersebut, saksi tidak ada melakukan peneguran dan tidak pernah meminta terdakwa urus IMB;
8. Keterangan Saksi DAMSIRWAN dibawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang membawa boat ke lahan milik terdakwa melalui Olo sekitar 20 kali membawa material bangunan;
Bahwa olo yang dilewati saksi tersebut awalnya lebar sekitar 4 meter setelah diperlebar menjadi lebar sekitar 10 meter panjang sekitar 25-30 meter;
Bahwa saksi waktu membawa boat sebelum Olo diperlebar pernah kandas;
9. Keterangan Saksi Drs. SUARDI. S, M.Si. di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Merupakan Kepala Dinas PPMP PTSP Yandu pada akhir Desember Tahun 2016 sampai sekarang;
Bahwa Saksi merupakan Tupoksi yang membantu Bupati dalam penanaman modal usaha dan perizinan usaha;
Bahwa jumalah perizinanan adalah sebanyak 120 perizinan termasuk izin terpadu menyangkut Lingkungan Hidup;
Bahwa sebelum pelaku usaha melakukan usahanya, pelaku usaha terlebih dahulu harus wajib mengurus izin usahanya;
Bahwa tata ruang ada di peraturan Daerah;
Bahwa mande merupakan kawasan wisata dan terdakwa melakukan usaha di Kawasan Mande yang berupa 1 (Satu) Rumah dan 3 (Tiga) Kotech di Kawasan Mande dan dermaga;
Bahwa Saksi mengetahui adanya bangunan setelah melakukan kunjungan kerja dengan Bupati pada Bulan April Tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa itu adalah kegiatan dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu bangunan itu milik siapa;
Bahwa Saksi mengetahui dari informasi yang berkembang di Masyarakat dan Lapangan;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan izin dan seharus nya ada izin dahulu;
Bahwa dari perkembangan Informasi sekarang Saksi tidak tau bangunan tersebut milik siapa dan sampai turun kelapangan Saksi tidak tau bangunan tersebut milik siapa;
Bahwa dari pembangunan tersebut harus adanya IUP dan IMB;
Bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah dan satu di pinggir pantai dan dua di peggunungan (Bukit);
Bahwa bangunan tersebut masih ada dan belum terjadi penghancuran;
Bahwa adapun mekanisme permohonan izin adalah sebagai berikut : Adanya permohonan dari Dinas Yandu 1 (Satu) pintu dan dan adanya Dinas membentuk Tim yang terdiri dari PU dan BPSDA;
Bahwa Saksi pernah turun ke lokasi hanya satu kali dan ada Wartawan;
Bahwa adanya surat atau bukti yang diajukan sebagai izin;
Bahwa adanya CV. Semesta Mandeh;
Bahwa ada 3 (tiga) usaha di Mandeh yang belum memiliki izin dan saat sekarang ini sedang dalam proses untuk mengurus izin;
Bahwa kawasan ini merupakan kawasan hutan lindung;
Bahwa izin Lingkungan Hidup dan PTSP Yandu dan Dokumennya ada di Lingkungan Hidup dan merupakan Amdal Provinsi;
Bahwa UKI UPL tersebut adanya di Kabupaten;
Bahwa izin terlebih dahulu di urus ke Kawasan Hutan Povinsi dan baru Dokumen Lingkungan hidup di Kabupaten.
10. Keterangan Saksi RIFKALDI (Kasi di Penataan Ruang) di PU Pesisir Selatan di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan Kasi Penataan Ruang di PU Pesisir Selatan dari tahun 2015 sampai pada saat sekarang ini;
Bahwa tupoksi saksi adalah Perencanaan, Pemanfaatan, dan pengendalian ruang;
Bahwa dasar dari Tupoksi itu ada di dalam Perda Nomor 07 Tahun 2007/2011 untuk 2007 sampai dengan 2020;
Bahwa di dalam Perda Nomor 07 Tahun 2011 yaitu tentang tata ruang di Kawasan Mande;
Bahwa secara wewenang menentukan Kawasan Mande adalah kawasan Provinsi;
Bahwa ada peta RTRW berada di Kawasan Hutan Lindung;
Bahwa dari lapangan overkey ke citra saserif dan lapangan ke pola ruangan;
Bahwa di lokasi ada 2 (dua) Homstay di atas bukit dan ada 1 (satu) bangunan di pinggir pantai;
Bahwa fungsinya hutan adalah sebagai tempat wisata;
Bahwa secara aturan boleh dibangun Homstay, kotech, Villa, dan lain sebagainya;
Bahwa izin di lokasi Terdakwa tidak ada;
Bahwa ada yang rusak akan tetapi Saksi tidak dapat memastikannya;
Bahwa adanya Olo (Dermaga kecil) yang di perlebar yang dilihat dari citra satelit;
Bahwa Saksi melihat dari foto citra satelit pada tanggal 26 februari 2015;
Bahwa diperbarui di Tahun 2017 dan dilihat adanya perlebaran Olo (Dermaga kecil) yang di lihat dari citra satelit pada tahun 2017;
Bahwa dalam pola ruang termasuk Mangrove adalah merupakan berada di Hutan Lindung;
Bahwa izin harus dari provinsi dan Saksi tidak mengetahui adanya permohonan izin Dinas Kehutanan Provinsi;
Bahwa baik itu Mangrove yang berada di daratan maupun laut itu termasuk ke dalam Hutan Lindung yang diatur pada tahun 2017 akhir.
11. Keterangan Saksi MASRIAL dibawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
– Bahwa saksi kenal terdakwa karena saksi yang kerjakan bikin dua pondok dan satu WC milik terdakwa di Mandeh Kec. Koto XI Tarusan sekitar bulan Januari 2016;
– Bahwa yang menyuruh saksi adalah terdakwa;
– Bahwa saksi berkerja dengan 3 orang anggota dengan upah saksi Rp150.000/hari, pembantu tukang Rp100.000/hari, tukang batu Rp125.000/hari;
– Bahwa akses saksi waktu berkerja ke lahan terdakwa lewat olo pakai boat yang dtambatkan di pohon di ujung olo, karena tidak memungkinkan lewat jalan licin dan berbahaya dimana jembatan masih pakai pohon kelapa;
– Bahwa sepengetahuan saksi tanah pelataran yang ditimbun milik terdakwa awalnya adalah ladang dan sawah, tidak ada mangrovenya;
– Luas tanah timbunan milik terdakwa tersebut sekira 60 × 40 meter;
– Bahwa ada jarak antara bibir timbunan dengan hutan bakau sekitar 3 meter;
– Bahwa luas tanah milik terdakwa dari hutan bakau ke bukit sekira 4,5 ha;
– Bahwa sepengetahuan saksi tanah milik terdakwa tersebut dibeli dari saksi Peri (Apri);
– Bahwa perkiraan saksi luas hutan bakau di lahan milik terdakwa sekira 2 ha;
– Bahwa sepengetahuan saksi memang ada olo di lahan terdakwa dimana waktu lahan tersebut baru dibeli holonya dangkal dengan lebar sekitar 15 × 60 meter;
– Bahwa sepengetahuan saksi olo tersebut telah dilebarkan supaya bisa dimasuki boat;
– Bahwa sepengetahuan saksi olo tersebut digunakan juga oleh masyarakat banyak, nelayan, peladang sekitar dan anak-anak sekolah;
– Bahwa terdakwa ada tanami lahannya dengan pohon mahoni, durian, petai dan rumput;
Bantahan terdakwa sebagai berikut:
– Saksi tahu ada Darpius dan Deni ke lokasi untuk mengganti mangrove yang rusak;
– Anak-anak sekolah dari Sungai Nyalo ke Mandeh naik boat lewat olo.
12. Keterangan Saksi BEN RUSDI dibawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
– Bahwa saksi sebagai pembantu tukang berkerja pada terdakwa;
– Bahwa saksi yang menanam pohon durian dll di tanah terdakwa atas suruhan terdakwa;
– Bahwa saksi juga berkerja merawat dan menyiram pohon-pohon yang ditanah tersebut;
– Bahwa ada galian tanah dibukit ditimbunkan di bekas sawah;
13. Keterangan Saksi GEN dibawah sumpah di hadapan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
– Bahwa saksi berkerja sebagai tukang kayu mengerjakan bangunan pondok di lahan milik terdakwa di Mandeh;
– Bahwa saksi membuat papan dari pohon nangka dan disekitar lahan milik terdakwa;
– Bahwa saksi berkerja atas perintah Pak Ujang atau saksi Masrial;
14. Keterangan Ahli Dr. Ir. NYOTO SANTOSO, MS dibawah sumpah di hadapan persidangan perkara a quo memberikan pendapat sebagai berikut:
– Bahwa spesialisasi ahli dibidang pengelolaan kawasan hutan khususnya mangrove, disertasi ahli tentang mangrove;
– Bahwa bakau salah satu jenis dari mangrove;
– Bahwa kerusakan lingkungan hidup mengacu pada baku mutu, jika lebih dari baku mutu maka lingkungan hidup disebut rusak;
– Bahwa kriteria baku adalah ukuran atau batas fisik dan hayati yang dapat ditenggang lingkungan hidup;
– Bahwa ahli ada turun ke lokasi lahan terdakwa sekitar tanggal 17-18 Oktober 2017 bersama penyidik KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan;
– Bahwa di lokasi ahli melihat ada bekas kegiatan pengerukan dan perataan tanah untuk pembangunan pondok dan dermaga;
– Bahwa pendapat ahli lokasi lahan yang diurug timbunan terindikasi dulunya merupakan komunitas mangrove ikutan, dasarnya adalah kesepakatan ilmiah adanya mangrove sejati dan mangrove ikutan, dimana mangrove sejati adalah yang dipengaruhi pasang surut air laut, contohnya bakau, sedangkan mangrove ikutan tidak dipengaruhi pasang surut air laut, contoh ketapang, waru dan nibung, selain itu berdasarkan citra satelite tahun 2010 dan 2015;
– Bahwa ahli mengambil titik kordinat dengan menggunakan GPS;
– Bahwa luas tanah urugan 3.900 m2 diukur dengan GPS, peta dan kordinat;
– Bahwa ahli ada melihat pohon waru dan nibung di lahan yang diurug tanah timbunan dari bukit;
– Bahwa dari pengukuran ahli luas mangrove yang mati ± 3.000 m2 dengan panjang 83 m lebar 25 m;
– Bahwa kriteria mangrove yang baik tutupannya > 75% jumlah pohon per ha > 1500 batang;
– Bahwa kriteria mangrove rusak tutupannya < 50% jumlah pohon per ha < 1000 batang;
– Bahwa kepada ahli ditunjukan barang bukti berupa contoh tanah galian, bagian batang mangrove yang telah mati, dan foto-foto lokasi;
– Bahwa menurut pendapat ahli, jika tidak ada lagi tutupan mangrove sama sekali berarti tingkat kerusakan 100%, dimana yang dihitung 100% hanya dari bagian yang rusak saja;
– Bahwa terkait BAP poin 12, bagaimana cara hitung tingkat kerusakan adalah dengan membuat petak plot untuk mendapatkan luasnya dengan mengalikan panjang × lebar;
– Bahwa transek plot dengan menarik garis 100 m dari garis pantai ke darat komunitas mangrove lalu dibuat petak plot 10×10 m;
– Bahwa pendapat ahli kawasan lindung perlu penetapan;
– Bahwa ahli berada di lokasi lahan milik terdakwa dalam 1 (satu) hari, mulai pukul 9.00 s/d 15.00 WIB;
– Bahwa kesimpulan ahli soal mangrove ikutan di area lahan urugan tidak dengan bertanya pada masyarakat dan tidak melihat langsung pasang surut;
– Bahwa ahli membuat dua titik kordinat di lahan yang diurug, tidak melakukan track, hanya diukur panjang × lebarnya;
– Bahwa Permen LH No 201/2014 untuk sepadan pantai kawasan mangrove;
– Bahwa ahli tidak mengukur luas sepadan pantai pada lahan terdakwa karena ahli tidak mengetahui persis mana lahan terdakwa;
– Bahwa ahli ada membuat transek dengan 3 plot di lahan mangrove yang masih utuh dengan 1 titik kordinat;
– Bahwa yang menjadi wilayah kegiatan ahli di lahan terdakwa hanya meliputi lahan mangrove yang rusak saja;
– Bahwa stasiun pengamatan ahli di 4 lokasi, terdiri 3 yang rusak dan 1 yang utuh untuk membandingkan sehingga dapat disimpulkan luas kerusakan mangrove;
15. Keterangan Ahli ESTHER SIMON, S.T. Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dibawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli merupakan Ahli dibidang Lingkungan, Amdal, UKL, dan UPL;
Bahwa Dokumen Lingkungan merupakan suatu kewajiban rencana kegiatan suatu usaha;
Bahwa Dokumen Amdal, UKL, dan UPL dikaji mengenai apa efek dari kegiatan usaha tersebut layak atau tidaknya dikeluarkan izin Lingkungan;
Bahwa Amdal adalah Kajian ilmiyah mengenai dampak Lingkungan;
Bahwa Masyarakat yang keberatan dikaji oleh Amdal,UKL dan UPL;
Bahwa Amdal lebih keteknologi dan jika tidak ada teknologi cukup dengan menggunakan UKL dan UPL;
Bahwa apa bila izin Lingkungan sudah diperoleh barulah selanjutnya diurus izin usaha;
Bahwa UKL dan UPL yang membuat adalah si pemeriksa dengan mengisi formulir saja;
Bahwa Amdal dibuat dengan melahirkan sertifikat yang dipegang oleh Pemerintahan Kota;
Bahwa Ahli tidak pernah turun kelapangan;
Bahwa UKL dan UPL skalanya lebih kecil;
Bahwa batasan dari UKL dan UPL adalah 200 meter atau kurang dari 6000 meter dan cukup menggunakan UKL dan UPL;
Bahwa mangrove identik hidup di pinggir pantai;
Bahwa tanpa ada Perda izin Lingkungan wajib ada untuk melakukan kegiatan usaha dasarnya Undang-undang Lingkungan Hidup;
Bahwa Amdal, UKL dan UPL tidak bisa diurus pada saat kegiatan sedang berlangsung atau berjalan;
Bahwa Amdal, UKL dan UPL diatur dalam Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2016 dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis rancangan kegiatan wajib Amdal;
Bahwa Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019 tentang jenis rancangan kegiatan wajib Amdal;
Bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa berupa pelebaran Olo (Dermaga kecil), Kotech yang berskala dibawah 6000 meter maka semua wajib UKL dan UPL;
Bahwa lingkungan hidup juga memberikan pedoman kepada Gubernur atau Bupati dan Wali Kota tentang Lingkungan Hidup;
Bahwa izin lingkungan harus di lakukan setelah Amdal, UKL dan UPL diterbitkan;
Bahwa hutan lindung boleh dilakukan kegiatan setelah ditanya dulu kepada instansi yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2010.
KETERANGAN SAKSI TERDAKWA (A DE CHARGE)
1. Keterangan Saksi MARDI di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah ke lokasi atau ke tempat tanah Terdakwa di Jambu Nagari Mande Kecamatan Koto Sebelas;
Bahwa menurut keterangan Saksi di lokasi tempat Terdakwa Hutan Mangrove tidak terlalu rapat;
Bahwa menurut keterangan Saksi Hutan Mangrove di tempat lokasi Terdakwa bercampur dengan tanaman jenis lain;
Bahwa pada saat sekarang ini mangrove yang rusak sudah tumbuh kembali dan tingginya sekitar 2 (dua) meter pada bagian olo (dermaga kecil) yang di perbesar oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan pemulihan dengan cara melakukan penanaman bibit mangrove di bibir dermaga tersebut;
Bahwa sebelum terjadinya pelebaran dermaga karang sudah ada di bibir dermaga tersebut;
Bahwa panjang kerusakan sekitar 50 meter dengan lebar sekitar 10 meter;
Bahwa mangrove yang bagus ada sekitar 1 hektar;
Bahwa jenis Mangrove yang rusak adalah jenis Bakau atau pidatus;
Bahwa mangrove dikawasan mande adalah sebagai sumber pencarian bagi masyarakat Mandeh dengan memanfaatkan kayunya untuk bikin rumah dan bahkan untuk diperjualbelikan.
2. Keterangan Saksi JASRIL di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa rumah Saksi dekat dengan Kawasan Mande;
Bahwa Saksi mengetahui adanya bangunan di atas tanah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui tanah tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa banyak keuntungan yang didapatkan apabila tanah tersebut dijadikan tempat Wisata;
Bahwa sebelum milik Terdakwa Saksi mengetahui Tanah tersebut milik Bapak April;
Bahwa Saksi sering lewat di lokasi tanah Terdakwa;
Bahwa tidak adanya tanah yang ditimbun oleh Terdakwa kedalam rawa maupun menimbun mangrove;
Bahwa adanya pelebaran Olo (Dermaga kecil) yang dahulunya dari 5 meter sekarang menjadi 15 meter;
Bahwa pelebaran Olo (Dermaga kecil) tersebut menggunakan Alat berat;
Bahwa ada karang yang sudah mati di bawahnya;
Bahwa hasil galian dari Olo (Dermaga kecil) di buang kesamping kiri dan kanan;
Bahwa karang yang sudah mati tersebut diletakkan di samping-samping Olo (Dermaga kecil) tersebut;
Bahwa karang tersebut sudah mati sebelum dilakukannya pelebaran oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat pengerjaan air dipinggir laut tersebut keruh dan pada saat sekarang ini sudah kembali jernih kembali atau sudah seperti semula;
Bahwa dahulunya Mangrove tersebut Jarang-jarang atau tidak rapat;
Bahwa Terdakwa juga pernah menanam Rumput, Durian, dan tanaman lain sebagainya;
Bahwa Saksi adalah Wali Nagari pada Periode tahun 2011 sampai 2016;
Bahwa lokasi tanah milik terdakwa dilakukan pengaspalan pada tahun 2018;
Bahwa sebelum terjadi pengaspalan menuju lokasi tanah Terdakwa menggunakan Boat;
Bahwa pada saat cuaca buruk nelayan sering bersandar ke olo(Dermaga kecil) milik Terdakwa;
Bahwa tidak ada sosialisasi dan dengan perluasan olo (Dermaga kecil) maka lebih bagus.
3. Keterangan Saksi AZWIR CHAN di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah didatangi oleh Dedi dan Darvius pada tahun 2013 untuk mencarikan tanaman bakau (mangrouv) untuk ditanam di tanah terdakwa (reboisasi);
Bahwa saksi tau banyak bakau yang mati dan karang juga mati akibat ulah pengrusakan yang dilakukan oleh manusia. Tetapi tidak oleh terdakwa;
Bahwa benar yang merusak setahu saksi adalah akibat adanya pembangunan jalan mande ke pulau pisang itu sangat mempengaruhi baku mutu air. Hal mana disebabkan oleh tanah yang didatarkan untuk jalan, ditimbunkan mengalir keruhnya ke tepi pantai dan penimbunan itu juga mengakibatkan karang mati. Sehingga masyarakat sekitar telah melaporkan kepada KLH, tetapi tidak ada respon, pencegahan, dan pemulihan kembali oleh KLH. Bahkan setau saksi tidak pernah ada program pemulihan akibat dampak tersebut dari KLH;
Bahwa Saksi pernah memohonkan laporan Ke KLH telah berulang kali tetapi tidak ada dihiraukan;
Bahwa Saksi merupakan Ketua nelayan dikawasan Mandeh Tarusan tersebut;
Bahwa saksi sering mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh Dinas KLH, Kehutanan, Perikanan dll. Juga tentang bentuk dan akibat serta ciri-ciri dari bakau yang telah dinyatakan rusak sehingga ada menimbulkan akibat;
Bahwa saksi lihat terhadap perkara bakau yang dituduhkan dilakukan oleh terdakwa, sama sekali tidak ada yang saksi temukan terpenuhi kerusakan dimaksud. Bahkan tidak ada dampak dari kerusakan itu;
Bahwa adanya alasan tentang Abrasi Pantai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui betul tanah atau lokasi milik Terdakwa dan hanya mendengarkan dari orang-orang;
Bahwa saksi bertempat tinggal di Carocok Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa Olo (Dermaga kecil) lebih besar sekarang dari pada Olo (Dermaga kecil) dahulunya;
Bahwa saksi membenarkan di Olo (Dermaga kecil) memang ada mangrove;
Bahwa saksi memperkirakan penambahan Olo (Dermaga kecil) tersebut seluas 2 meter;
Bahwa Olo (Dermaga kecil) tersebut sangat berguna bagi Masyarakat dan Nelayan untuk Memancing.
4. Keterangan Saksi SUTRISNO di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi setiap hari lewat atau melintas di lahan Terdakwa;
Bahwa Saksi setiap hari mengantarkan Karyawan yang bekerja di lahan melalui Olo;
Bahwa saksi mengantarkan Karyawan dengan menggunakan Boat;
Bahwa Saksi melewati Olo tersebut semenjak belum di perbesarnya (Dikeruk) nya Olo tersebut dan setelah diperbesarnya olo tersebut;
Bahwa Saksilah yang membawa bunga dan tanaman lain yang akan ditanam di lahan tersebut;
Bahwa Saksi merasa kesulitan sebelum dikeruknya atau di perbesarnya Olo tersebut karena boat yang di bawanya sering tersangkut karena Olo dangkal;
Bahwa setelah dikeruk dan diperbesar Saksi tidak lagi merasa kesulitan karna boat yang dibawa Saksi tidak ada lagi nyangkut atau kandas;
Bahwa Saksi pernah melihat adanya ada sekolah SD yang pernah turun dari Olo tersebut dikarenakan cuaca yang kurang mendukung atau kurang bagus;
Bahwa menurut Saksi Olo tersebut memiliki lebar lebih kurang sekitar 4 sampai 5 meter sebelum diperlebar;
Bahwa menurut saksi ke dalam Olo tersebut lebih kurang sekitar 4 meter sebelum dikeruk;
Bahwa setelah terjadinya perlebaran Olo tersebut memiliki lebar lebih kurang 12 meter;
Bahwa Saksi membenarkan pada saat itu tidak adanya jalan alternatif darat untuk menuju lahan tersebut dan harus menggunakan boat untu sampai kelahan tersebut;
Bahwa Saksi pernah bermalam dilahan tersebut;
Bahwa Saksi tahu dengan lahan yang dimiliki oleh Terdakwa;
Bahwa di lahan tersebut terdapat peladangan dan terdapatnya sawah;
Bahwa setelah ditimbun terdapat jarak antara timbunan dengan tanaman mangrove yang dibatasi dengan tanaman ilalang sebagai pembatas lahan tersebut;
Bahwa Saksi tahu dengan pohon Baru;
Bahwa Pohon Baru ditanam oleh Terdakwa sendiri sekitar 15 batang diatas tanah timbunan;
Bahwa terdakwa juga menanam batang Ketaping dibagian tepi olo tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebelum lahan tersebut ditimbun terdapat batang Cengkeh diatas lahan tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah membawa rumput dan pohon Mahoni dengan menggunakan truk ketempat lahan tersebut;
Bahwa Saksi pernah melarang bapak Darvius saat mendirikan plang larangan terhadap lahan tersebut;
Bahwa sebelum di timbun air pasang sampai ketanah yang sekarang telah ditimbun oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan saudara Syafri Widi;
Bahwa Terdakwa pernah mengganti lahan yang rusak tersebut dengan Pohon Bakau;
Bahwa 4-5 meter itu disaat pasang naik;
Bahwa pada saat pasang surut olo tidak digenangi air;
Bahwa tanah itu memang dibuang karena ada pemotongan bukit yang disebabkan oleh pembuatan jalan;
Bahwa Saksi membenarkan adanya pohon bakau yang terpotong;
Bahwa sebelum diperluas lebar olo sekitar 4-5 meter setelah diperluas menjadi lebih kurang 12 meter;
Bahwa yang memperintahkan pelebaran olo adalah terdakwa sendiri;
Bahwa bulan 2 tahun 2016 Saksi sudah mulai dilokasi setelah dijual;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan lahan Terdakwa lebih kurang 5 kilo meter;
Bahwa pemotongan bukit dimulai dari awal lokasi wisata mandeh (sepanjang lokasi wisata mandeh) 40 kilo meter, tanah potongan itu ditimbunkan ke arah pantai;
Bahwa olo tersebut sebelumnya digunakan untuk pengolahan garam;
Bahwa Darvius dinas dari Pemerintan Kabupaten Paiana;
Tanggapan Terdakwa :
Bahwa Terdakwa meminta Darvius menanamkan pohon bakau bukan memerintahkan;
Pelebaran jalan adalah tanggal 5 November 2015.
5. Keterangan Saksi SYAFRI WIDI di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan ketua kelompok pengawasan bakau dan tumbuhan karang di kawasan mandeh hingga tarusan;
Bahwa yang Saksi awasi jika terjadi kerusakan mangrove;
Bahwa Saksi merupakan dari Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa aktifiras di bawah yang Saksi lihat adalah pelebaran muara;
Bahwa setelah jadi pelebaran yang Saksi lihat ada terdapat kerusakan mangrove beberapa batang;
Bahwa yang melakukan perusakan bakau dan yang merusak Saksi tidak tahu;
Bahwa perusakan itu ada hubunganya dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi meminta konsekuensi 5000 batang pohon bakau kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi juga meminta 2000 bibit terumbu karang;
Bahwa terumbu karang dilokasi tersebut sudah lama mati juga gunanya untuk kegiatan kelompok;
Bahwa Terdakwa siap memenuhi konsekuensi tersebut;
Bahwa Terdakwa meminta RAB dan spacl kepada Darvius;
Bahwa Darviuslah yang menjadikan Saksi ketua karena Saksi merupakan staf pengawasan di Dinas Perikanan dan Kelautan;
Bahwa Saksi sudah memperoleh bibit bakau sebanyak 5000 batang;
Bahwa Saksi tidak jadi menanam sampai saat sekarang ini;
Bahwa lahan yang rusak hanya 400 batang;
Bahwa biaya bibit, air dan tanaman sekitar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
Bahwa Sianifada dan batang baru;
Bahwa saudara Jepri ada berladang disana;
Bahwa SK ada dari Wali dan Dinas;
Bahwa ada dana kelompok dan dari Dinas;
Bahwa pada akhirnya bibit itu saksi jual ke Bung Hatta;
Bahwa kelompok binaan dari Dinas Perikanan dan Kelautan;
Bahwa terumbu karang mati hanya dari penglihatan saja;
Bahwa olo tersebut memiliki panjang lebih kurang 4 meter;
Bahwasetelah diperluas olo tersebut menjadi sekitar 10 -12 meter;
Bahwa olo tersebut memiliki panjang lebih kurang 65 meter;
Bahwa cara menghuting 400 mangrove yang rusak adalah dengan cara 1 x 1meter, kemudian Saksi hitung luasnya;
Bahwa Saksi tidak pernah tau dengan Terdakwa sebelumnya;
Bahwa adanya pertemuan antara Terdakwa, Saksi dan Darvius;
Bahwa Saksi dengan adanya permintaan Terdakwa untuk siapkan bibit mangrove;
Bahwa konsekuensi yang Saksi minta adalah ke Darvius untuk diteruskan ke Terdakwa;
Bahwa itu semua Saksi lakukan permintaan konsekuensi setelah kerusakan terjadi;
6. Keterangan Saksi EFRINALDI di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan pegawai honor di SMK Negeri Painan sebagai tata usaha;
Bahwa Saksi adalah Direktur CV. Semesta Mande;
Bahwa terdakwa merupakn Owner dari CV. Semesta Mande;
Bahwa tujuan dibentuknya CV. Semesta Mande adalah untuk Wisata Kemping Round di Mande, lahan Terdakwa;
Bahwa ada pengumunan sekitar tahun 2016 bulan Agustus;
Bahwa ada permohonan kemitaran ke provinsi Dinas Kehutanan;
Bahwa alasan diadakannya permohonan dikarenakan lahan tersebut masuk hutan lindung;
Bahwa yang mengusir CV. Semesta Mande adalah Terdakwa sendiri dan kemudian Terdakwa datang kerumah sakti dan saat itu diminta sebagai pengurus atau Direktus CV. Semesta Mande;
Bahwa pada awalnya yang mengurus ke Dinas Kehutanan Provinsi adalah Terdakwa sendiri dan selanjutnya dilanjutkan oleh Saksi dan pak Adi;
Bahwa hasil dari pengurusan itu keluar surat dari Dinas Kehutanan Sumatera Barat disetujuinya proposal tersebut oleh Dinas Kehutanan untuk bermintra;
Bahwa Saksi pernah turunke lahan sekitar 3 kali, terakhir pada tahun 2017;
Bahwa ada teguran dari Dinas Provinsi bahwa tanah tersebut adalah hutan lindung;
Bahwa setelah konsultasi ke Dinas Provinsi disarankan oleh Dinas Provinsi agar diajukannya kemitraan;
Bahwa ada persetujuan dari Dinas Provinsi;
Bahwa ada MOV tahun 2017;
Bahwa CV. Semesta Mande pada tanggal 9 Agustus 2016 didirikan;
Bahwa aktifitas pengelolaan di kawasan mande itu dilakukan oleh/secara pribadi;
Bahwa ada syarat-syarat yang diterapkan diantaranya : Tanda daftar perusahaan, isin dari Dinas Kehutanan, Surat izin usaha, dll;
Bahwa setelah adanya kegiatan (dalam proses kegiatan), baru ada CV. Semesta Mande, selanjutnya diurus ke Dinas Kehutanan Provinsi karena ada teguran dari Dinas Kehutanan Provinsi disebabkan lahan itu hutan lindung.
7. Keterangan Saksi Ir. EDY YURNI di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja dibidang kelapa sawit, pernah dikusai dan mande;
Bahwa Saksi paham di bidang pertanian dan perkebunan;
Bahwa Saksi adalah manajer operasional CV. Semesta Mande;
Bahwa CV. Semesta Mande didirikan pada bulan Agustus 2016;
Bahwa Saksi pada tanggal 1 September 2016 masuk di CV. Semesta Mande;
Bahwa lokasi wisata itu di Mande Nagari Sungai Nyalo Kecamatan Koto XI Tarusan;
Bahwa Saksi turun kelapangan (10 hari dikawasan mande) tanggal 4 sept 2016;
Bahwa Saksi melihat di lapangan ada bangunan berupa rumah dalam skala mini 4 rumah;
Bahwa Saksi tahu ada olo pada lokasi di seberang jalan di bawah (muara sungai kecil);
Bahwa lebarnya sekitar lebih kurang 6 meter;
Bahwa Direktur CV. Semesta Mande adalah Efrinaldi;
Bahwa setelah Saksi diminta oleh Terdakwa sebagai manajer operasional lalu Saksi mengajukan proposal pada Bulan September 2016;
Bahwa saat diajukannya proposal tersebut bangunan sudah jadi;
Bahwa lahan yanng diajukan awalnya 6 hektar;
Bahwa Dinas Kehutanan Provinsi mengeluarkan hutan lingdung seluas 532 hektar setelah dipresentasikan :
Wisata hutan;
Wisata bahari;
Wisata kuliner;
Wisata budaya.
Bahwa kemitraan disetujui;
Bahwa kata Dinas Provinsi tidak perlu ada UKL dan UPL apalagi Amdal;
Bahwa seluruh kegiatan dibiayai oleh Terdakwa;
Bahwaa izin lingkungan belum ada karena tidak perlu;
Bahwa CV. Semesta Mande ada izinya;
TDP;
IUP;
SITU.
Bahwa Saksi datang ke Padang bertiga bersama Terdakwa Direktur dan Saksi;
Bahwa Saksi mengurusnya ke KPHL di bukit barisan;
Bahwa kemitraan diterima berlanjut ke MoU kemudian dilantujkan pertemuan dengan Bupati, tetapi Bupati tidak kunjung terima Kepala Kehutanan Provinsi;
Bahwa Terdakwa dapat peringatan dari Dinas Kehutanan Provinsi karena kegiatannya sedang jalan, datang KPHL BB dilanjutkan serah kemitraan;
Bahwa Dinas Kehutanan Provinsi menyampaikan kegiatan kemitraan ini adalah resolusi konflik penyelesaian masalah.
8. Keterangan saksi SYAFRIZAL TASIR dibawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya memberikan keterangan sebagai:
Bahwa terdakwa ada membeli tanah dari Apri di Mandeh;
Bahwa saksi memiliki tanah di batas sebelah timur tanah terdakwa, yang dulunya milik mamak saksi bernama Baharudin;
Bahwa sepengetahuan saksi tanah terdakwa dulunya sebelum dibeli merupakan tanah peladangan Jamadin, mamak Apri, yang ditanami cengkeh, petai, jengkol dan Apri juga berladang di sana;
Bahwa sepengetahuan saksi ladang Apri sampai hingga dekat pantai, sebelum lahan itu dibelah oleh pembangunan jalan;
Bahwa tanah berbatas dengan sebelah laut dulunya adalah sawah Jamadin, mamak Apri, juga ada ladang di situ;
Bahwa saksi sering ke Mandeh;
Bahwa saksi ada melihat timbunan tanah pada bekas sawah dan ladang milik Jamadin, mamak Apri, yang telah dibeli terdakwa;
Bahwa setelah tanah sawah dan ladang tersebut tidak digarap lagi tanah ditumbuhi ilalang;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pohon baru/waru di bekas tanah sawah dan ladang Apri berbatas sebelah laut tersebut, kalau bambu ada;
Bahwa olo sebelum diperlebar lebarnya sekitar 5 meter panjang 50 meter lebih;
Bahwa olo sebelum diperlebar digunakan warga sana untuk ke ladang, bagi nelayan untuk ke laut;
Bahwa setelah olo diperlebar, masyarakat sana masih memanfaatkan dengan boat untuk tumpangan anak-anak;
Bahwa sebelum olo diperlebar ada pohon bakau jarang berjarak sekitar 3 meter tinggi sekitar 2 meter;
Bahwa dari jalan bila menghadap ke laut maka bakau yang rusak ada di sebelah kiri holo;
Bahwa luas mangrove yang utuh lebih luas dibanding mangrove yang rusak;
Bahwa masyarakat sekitar Mandeh biasa mengambil pohon bakau untuk kayu api atau kayu bakar;
10. Keterangan saksi BASTIAN dibawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi punya tanah di sebelah timur lahan milik terdakwa;
Bahwa saksi sudah lama tidak ke lokasi lahan milik saksi itu, terakhir 2 tahun lalu;
Bahwa saksi seorang nelayan yang dulu bawa sampan lewat olo di tanah terdakwa;
Bahwa di tanah terdakwa ke arah bukit ada tanaman cengkeh;
Bahwa di tanah milik terdakwa ke arah laut dulu ada sawah;
Bahwa guna olo di tanah terdakwa untuk tempat berlindung saat badai;
Bahwa saksi terakhir melewati olo di tanah terdakwa sekitar 6 bulan lalu.
11. Keterangan Ahli Dr. HARSANTO NUR Sadi, S.H.,M.Si. (Ahli Lingkungan dan Dosen Fakultas Hukum UI) di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli merupakan ahli dibidang hukum administrasi dan lingkungan;
Bahwa ahli pernah diperiksa sebagai ahli pada tingkat penyidikan lingkungan hidup dan di BAP;
Bahwa izin adalah pengecualian dari larangan karena ada syatar-syatar khusus;
Bahwa izin secara komplit ada di Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan;
Bahwa dilarang bukan berarti tidak boleh;
Bahwa hukum lingkungan yang terberat (jiwanya), lebih berat kepada hukum administrasi;
Bahwa perdata atau pidana itu setelah kegiatan berjalan;
Bahwa hukum lingkungan itu lebih besar admintrsinya;
Bahwa perbuatan PMH, orang/perusahaan/pemerintahan bisa digugat secara pidana;
Bahwa secara pidana lebih pada ada pada administrasi;
Bahwa ada prinum remedium dan ultimatum remedium;
Bahwa pidana muncul jika ada administrasinya tidak dipenuhi tetapi prinum remediumnya bukan ultimatum remedium;
Bahwa masalah mangrove berarti ada kegiatan orang atau padan usaha yang melakukan pembabatan;
Bahwa menimbun mangrove juga bagian dari perusakan mangrove;
Bahwa dasar konsep administrasi izin dulu baru menimbun;
Bahwa jika di bawah baku mutu harus dimintakan pertanggungjawaban untuk memperbaiki bukan pidana melainkan sanksi administrasi;
Bahwa pengrusakan terumbu karang ada yang disebabkan oleh alam dan ada oleh manusia;
Bahwa kerusakan terumbu karang juga ada bakumutunya;
Bahwa Amdal UU No 4 Tahun 1982, UU No 23 Tahun 1927 (Amdal hanya semacam dokumen dan tidak dapat dilaksanakan) setelah UU No 23 tahun 2009 mengubah paradikma ancaman pada lingkungan dilihat tiga hal:
Dampak besar wajib amdal (level 1);
Dampak kecil UKL dan UPL (level 2);
Dampak kecil sebagian hanya pernyataan saja (mikro) (leve 3);
Bahwa Amdal hanya dokumen biasa dan dibuatkan oleh KTUN 1 (kelayakan lingkungan) selanjutnya muncul KTUN 2 (izin lingkungan)UKL dan UPL hanya rekomendasi;
Bahwa rencananya perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) ini keputusan mentri (dokumen ini yang harus ada pada niat awal kegiatan lingkungan);
Bahwa secara normatif seluruh izin harus ada sebelum kegiatan lingkungan dilakukan;
Bahwa peraturan mentrilingkungan hidup No 14 tahun 2010 ( hanya berlaku 2 tahun );
Bahwa banyak kasus-kasus atau usaha-usaha yang tidak memiliki izin lingkungan atau dokumen lingkungan;
Bahwa pada faktanya sekitar tahun 2016 keluar lagi peratuan mentri lingkungan hidup No 102 tahun 2016 yang mengamanatkan bagi kegiatan lingkungan hidup yang tidak punya izin harus segera membuat izin (aturan ini tidak ada batas waktu) hingga sekarang;
Bahwa Pasal 23 UU No 32 tahun 2009 ada kegiatan usaha-usaha yang wajib amdal (ayat 1) sehingga tolak ukur amdal ada pada Peraturan Mentri No 5 tahun 2012;
Bahwa Pasal 34 UU No 32 tahun 2009 pada Ayat (1) menyebutkan untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak masuk kriteria wajib Amdal maka wajib UKL-UPL, dan Ayat (2)-nya menegaskan harus ada amanat peraturan perundangan-udangan sepeti peraturan gubernur atau peraturan bupati untuk menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL, karenanya ketentuan pidana izin lingkungan tidak dapat diterapkan apabila belum ada penetapan ini;
Bahwa bila ketentuan Pasal 34 Ayat (2) UU No 32 Tahun 2009 belum ditindaklanjuti dengan penetapan gubernur atau bupati/walikota maka tidak ada dasar penghukuman dari segi pidana;
Bahwa memperbaharui kehidupan mangrove Saksi ahli tidak tau dicontohkan gambut sesuai penelitian saya untuk tumbuh 1 – 5 cm tumbuh gambut butuh waktu ratusan tahun;
Bahwa kenapa UKL dan UPL perlu peraturan Gubernur atau peraturan Bupati, karena Gubernur dan Bupati yang tau kondisi tata wilayahnya maka Bupati dan Gubernur lah yang menetapkan;
Bahwa Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 yaitu tentang izin lingkungan;
Bahwa hubungan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 terhubung apa peraturan mentri lingkungan hidup No 102 tahun 2016 bagi yang belum punya UKL dan UPL;
Bahwa penyidikan harus dilakukan oleh tim terpadu PPNS LHK, kepolisian kegiatan 212 dengan koordinasi mentri;
Bahwa koodinasi merupakan kewanangan tetap pada 1 kriteria dan integrasi tetap;
Bahwa jika dibawah baku mutu harusnya dituliskan kembali bukan dipidana;
Bahwa pada Pasal 76 sanksi berupa adminsitrasi;
Bahwa kewenangan yang menghukum dan yang memberi sanksi adalah provinsi;
Bahwa kerusakan ada batas ukurannya, bukan dikira-kira;
Bahwa Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2001 tentang Batas Keruskan Hutan;
Bahwa perubah zona lingkungan itu bagian dari kerusakan;
Bahwa yang berwenang menghukum baku mutu adalah instansi lingkungan hidup;
Bahwa izin merupakan pengecualian dari larangan, jadi diberi izin untuk melakukan kegiatan;
Bahwa hukum lingkungan lebih berat pada teknis administrasi seperti perizinan sebagaimana diatur pengertian izin dalam UU No 30 Tahun 2014;
Bahwa hukum lingkungan terkait izin-izin lebih berat ke persoalan administrasi, pidana sifatnya ultimum remedium, berbeda dengan kebakaran hutan maka pidana sifatnya premum remedium.
11. Keterangan Ahli MARDIANTO, S.Hut. di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kebijakan fungsi kawasan adalah Hutan konservasi dan Hutan Lindung;
Bahwa pasca Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang P3H yakni Pasal 50, 51, 53 atau Undang-Undang No 41 Tahun 1999;
Bahwa peladangan sekitar kawasan hutan di lakukan oleh Masyarakat sekitar kawasan hutan;
Bahwa Peraturan Mentri P.83 tentang perhutanan sosial;
Bahwa ada 5 skema dan begitujuga dengan Peraturan Mentri Nomor 49 Tahun 2014 dan Aspek Legal dan Aspek Konsesi kawasan hutan;
Bahwa proposal Kerjasama yang harus didahulukan di atur di P.49 Tahun 2017;
Bahwa P.47 Tahun 2013 dilanjutkan pada Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017;
Bahwa bisa dilakukan Wisata Alam, Air, dan Hutan lindung;
Bahwa yang mengurus pengajuan dokumen lingkungan adalah KPH;
Bahwa yang melakukan teguran adalah Dinas Kehutanan;
Bahwa Peraturan No 47 Tahun 2013 di ajukan kemitraan kepada KPH;
Bahwa Terdakwa telah pernah mengajukan kemitraan kepada KPH;
Bahwa peraturan Mentri Kehutanan Nomor 35 Tahun 2013 kawasan Mande termasuk kawasan Terdakwa adalah merupakan hutan lindung;
Bahwa pidananya adalah pidana kehutanan setelah adanya pendekatan penyesuaian;
Bahwa setahu saksi terdakwa ada mengajukan proposal kemitraan pengelolaan hutan lindung di Mandeh kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan proposalnya telah disetujui;
Bahwa setahu saksi setelah proposal disetujui disusul dengan pembuatan perjanjian kerjasama antara Dinas Kehutanan dengan pemohon;
Bahwa dalam perjanjian kerjasama demikian akan ditentukan apakah perlu izin lingkungan atau tidak, tidak harus izin lingkungan;
Bahwa dengan lahirnya UU No 23 Tahun 2014 maka dibidang kehutanan menjadi kewenangan provinsi/gubernur, kecuali taman hutan raya masih menjadi kewenangan kabupaten/kota;
Bahwa oleh karena itu, teguran-teguran terkait pemanfaatan hutan lindung oleh masyarakat harusnya diberikan oleh Dinas Kehutanan;
Bahwa kemitraan kehutanan tidak perlu ada Amdal, UKL-UPL;
Bahwa kemitraan merupakan resolusi konflik;
Bahwa surat Dishut Sumbar tidak ditanggapi oleh Bupati Pessel.
12. Keterangan Ahli Dr. SUKANDA HUSEIN, S.H., L.L.M. di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi Ahli adalah ahli dibidang Lingkungan;
Bahwa Hukum lingkungan adalah hukum Fungsional, artinya ada 3 sanksi;
Sanksi Administrasi;
Sanksi Perdata;
Sanksi Pidana.
Bahwa berlaku premium remedium,artinya sanksi administrasi lebih dahulu barulah sanksi pidana;
Bahwa semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Bahwa tidak patuhnya Seseorang dengan sanksi Administrasi maka barulah diproses dengan sanksi Pidana;
Bahwa pada Pasal 34 untuk izin Lingkungan adalah UKL dan UPL;
Bahwa surat edaran lingkungan hidup Nomor 7 Tahun 2016 pelanggaran terhadap amdal atau UKL dan UPL diajukan untuk membuat DPLH;
Bahwa Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2013 sanksi harus memenuhi kewenanagan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Bahwa kerusakan lingkungan adalah berobah atau perobahan langsung atau tidak langsung dengan syarat dilampaui kriteria baku mutu lingkungan hidup;
Bahwa Peraturan Mentri Nomor 201 Tahun 2004 jika melampaui batas;
Bahwa konsep ada (Atur dan Awasi) Coment and Control ;
Bahwa hukum lingkungan bisa ditegakkan apabila sansi administrasi tidak dijalankan;
Bahwa lampiran 1 minimal 3 tempat (translet line reaport),Harus ada kapasitas 100%
Bahwa tidak bisa dihitung dari yang rusak saja pada pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Bahwa harus adanya Amdal dari Provinsi, sehingga terlihat kegiatan apa saja;
Bahwa jika telah dapat persetujuan,sesungguhnya tidak perlu lagi persetujuan dari Bupati bisa langsung ke MoU.
13. Keterangan Ahli ROKY AFRIANDI (Ahli di bidang Mangrove) di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa Saksi melakukan penelitian dibidang mangrove penelitian saya dibidang mangrove;
Bahwa Saksi ahli dibidang flora dan fauna;
Bahwa sehari-hari Saksi merupakan pengawas izin lingkungan UKL dan UPL;
Bahwa Saksi pernah ke lapangan untuk tujuan memeriksa mangrove dalam perkara ini;
Bahwa Ahli ada dua kali temu;
Bahwa kemudian ada juga konfirmasi tugas dengan penyidik;
Bahwa Ahli lamanya melakukan penelitian selama 2 hari 1 malam;
Bahwa hal pertama dilakukan adalah :
Menentukan tempat wilayah studi, wilayahnya adalah disepadan batas mangrove utara hingga keselatan, kemudian ada daerah kajian kemudian ada daerah rusak ,kemudian diletakkan taksiran dan transek ,1 transek 9 dan 6 buah selang seling dan dasarnya adalah Peraturan Mentri Lampiran 3;
Metodenya spasial analisa;
Wilayah pemukiman 2.616 Ha.
Bahwa ada 2 stasiun mangrove yang rusak;
Bahwa transek dan plot perpetak 1 berdasarkan peraturan mentri lingkungan hidup;
Bahwa kemudian buat plot, samping, ekstra perasi;
Bahwa penutupan kira ke sistem poligon;
Bahwa ada 2 transek (dalam stasiun);
Transek 6 buah selang seling;
Transek 9 buah selang seling.
Bahwa dengan sistem mencacah jenis gunanya untuk menentukan;
Bahwa penentuan per jenis (suatu jenis);
Bahwa dikelurkan derterminasi;
Bahwa standar eror 5%;
Bahwa metode analisa vegetasi;
Bahwa mengetahui luasnya Area yang rusak itu menggunakan GPS di Area yang rusak harus dikelilingi dengan menentukan 1 titik, sehingga diperoleh langsung luas kerusakannya;
Bahwa 2487 individu per hektar jenis 13 individu per hektar;
Bahwa total area yang rusak 0,39 hektar atau 15%;
Bahwa batu mutunya dalam kondisi baik;
Bahwa Peraturan Mentri Lingkungan Hidup harus tentukan dulu batas daerah pengrusakan;
Bahwa mangrove sejati adalah mangrove yang dipengaruhi oleh pasang surut;
Bahwa fokus penelitian ahli tidak pada mangrove 1 kira tetapi mangrove sejati;
Bahwa regenerasi hutan ada mangrove alami dan ada yang rebiosasi;
Bahwa untuk menentukan pengukuran kerusakan yang saya lakukan adalah dengan cara poligon bulat visual;
Bahwa poligon lebih akurat dari sistem lainnya;
Bahwa poligon dilakukan karena kerusakan dalam mangrove ini tidak beraturan;
Bahwa ahli JL menuju lokasi tanggal 7 bulan Januari 2018 sampai ke lapangan tanggal 8 – 9 januari 2018;
Bahwa ada tiga area yang masih rusak yakni :
Di Olo;
Di tengah kawasan;
Batas selatan kawasan mangrove.
Bahwa kerusakan:
Di olo 0,120 hektar;
Di tengah 0,088 hektar;
Di selatan 0,182 hektar;
Total seluruh kerusakan 0,39 hektar.
Bahwa terhadap timbunan ahli tidak melakukan kajian;
Bahwa kriteria kerapatan dan penutupan;
Bahwa kerapatan dilakukan dengan cara individu;
Bahwa Saksi pernah dikonfrontir di Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan dengan ahli penyidik yakni Ahli Nyoto Santoso tentang :
Wilayah pengrusakan;
Metode;
Hasil.
Bahwa Nyoto Santoso terkait wilayah yang rusak saja saya luas keseluruhan (rusak dan utuh);
Bahwa Nyoto Santoso langsung diukur sementara saja langsung dengan menggunakan poligon (ini metodenya);
Bahwa Nyoto Santoso hasilnya sangatberbeda dengan saya;
Bahwa kerusakan 0,39 hektar, individu yang hilang per hektar 970 pohon atau 0,39 hektar;
Bahwa yang utuh 2,467 selisih yang utuh yang tinggal adalah 2,26 hektar 6500 pohon;
Bahwa yang utuh 85% dan yang rusak 15% sesuai standar Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No 201 tahun 2004;
Bahwa pengambilan data pada tanggal 8 januari 2018;
Bahwa ahli ditemeni oleh 3 orang anggota dan 1 orang dari terdakwa;
Bahwa ahli dalam rangka pribadi lewat;
Bahwa pada tanggal 7 – 8 Januari 2018 melakukan pengukuran ke lapangan;
Bahwa Ahli mengambil 15 Plot;
Bahwa diameter batang 16.
Tanggapan Terdakwa :
Jurnal yang dibuat sendiri oleh Nyoto Santoso juga di jadikan dasar oleh ahli dalam melakukan pengukuran kemaksimalan.
15. Keterangan Ahli ADE WINANDA di bawah sumpah di depan persidangan perkara a quo pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli punya sertifikat kompentensi dari LIPI sebagai Ahli Komisi Komonitas Penilai Mangrove;
Bahwa ahli juga pernah melakukan penelitian dibeberapa daerah diantaranya tahun 2019, di mentawai dan Tanjung Pinang;
Bahwa ahli telah ke lapangan pada tanggal 24 – 25 November 2019;
Bahwa temu ke lapangan bersama tim peneliti, tim lokal, 2 ahli 1 data yang bantu jumlahnya 4 orang;
Bahwa wilayah kajian ahli adalah berada di komunitas mangrove yang dipengaruhi pasang surut sesuai dengan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No 201 tahun 2004 dan panduan monitoring statusekosistem mangrove dikeluarkan oleh LIPI;
Bahwa aspek kajian tetap sesuai dengan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup tentang kerapatan dan tutupan;
Bahwa Temuan Ahli di wilayah Terdakwa itu ada 2 lokasi yang rusakl;
Bahwa sebelum turun kelapangan Ahli lihat dulu citra satelit dengan memperbandingkan dulu dan sekarang;
Bahwa titik 1 dekat Olo;
Bahwa titik 2 bagian selatan;
Bahwa yang utuh diluas itu
Bahwa ahli mengawali hutan mangrovenya, jenis bakaunya yang mendominasi jenis hertopora (akar tunjang);
Bahwa metode adalah transek, plot, photografi (untuk membandingkan tutupan);
Bahwa ahli ambil 1 taksiran dan 2 transek;
Bahwa stasiun dibatasi sepasang mangrove yang dipengaruhi pasang surut dibatasi olonya;
Bahwa transek diambil di area yang rusak dan utuh;
Bahwa 1 transek terdiri dari 3 kelompok plot dan 1 kelompok 3 plot jadi 2 transek berjumlah 18 plot;
Bahwa tujuan penempatan transek itu menjadi 3 kelompok plot adalah untuk keseimbangan keterwakilan zona yang utuh dan yang rusak;
Bahwa setelah pasang plot di transek jarak plot 1 dengan yang lain itu ada sekitar lebih kurang 50 meter sesuai Peraturan Daerah LIPI;
Bahwa di olo itu panjangnya dari garis lurus ada sekitar lebih kurang 80 meter;
Bahwa ukuran plot 10 x 10 meter;
Bahwa setelah pemasangan plot itu semua, di dalam plot itu dihitung semua apa saja yang ada di dalam plot itu;
Bahwa jumlah pohon di dalam 1 plot 30 50 batang di zona 1 yang lebih rapat;
Bahwa zona 2 yang lebih diluar laut karena dipengaruhi pasang surut yang lebih kerapatannya;
Bahwa untuk menentukan tutupan baku mutu dilakukan dengan cara photografi yang sistemnya langsung berada di dalam tutupan dengan memasukan pictcel layot dikurangi pictcel laut;
Bahwa kesimpulan hasil kajian saya, untuk tutupan 57% dan kerapatan pohon 1244 batang per hektar;
Bahwa timbunan tidak sama kajian ahli, karena dilihat dari photo satelit dan ditanya ke orang di sana karena timbunan itu adalah mangrove ikutan bukan mangrove sejati;
Bahwa menurut Peraturan Mentri Lingkungan Hidup yang di perhatikan itu adalah mangrove sejati bukan ikutan;
Bahwa mangrove ini adalah jenis mangrove pionir (dipengaruhi pasang surut);
Bahwa 57% itu supaya dalam kategori sedang kerusakan baku mutu lingkungan;
Bahwa batas toleransi kesalahan 165 dari 1244 batang per hektar;
Bahwa kalau tutupan 1,7% dari 57%;
Bahwa pernah dilakukan kajian pada tahun 2016;
Bahwa jenis rizopara (mangrove pionir) itu berbuah, jadi kalau buahnya jatuh, maka dalam 3-4 bulan langsung tumbuh kembali;
Bahwa untuk menjadi pohon 1 tahun belum menampakkan pertumbuhannya;
Bahwa sedang 50 – 70 % , padat 75% ke atas (tutupan);
Bahwa kecil dari seribu batang per hektar itu jarang;
13. Keterangan Terdakwa Drs. RUSMA YUL ANWAR, M.Pd sebagai berikut :
Bahwa jabatan Wakil Bupati pada bulan Februari 2016 – 2021;
Bahwa Terdakwa merupakan Kadis Pendidikan;
Bahwa tanah saya beli dari saksi Asril seharga Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui Masria sejak tahun 2015;
Bahwa jual beli dilakukan pada awal bulan Februari 2016;
Bahwa surat-surat yang ada;
Surat pembebasan niniak mamak;
Dilakukan ikatan jual beli di Notaris.
Bahwa saya berani beli karena tahan itu tanah Apri bukan tanah negara info dari Apri;
Bahwa tanah itu masih belum bersertifikat;
Bahwa di atas tanah saat saya beli dalam bentuk ladang yang ada cengkeh, jengkol, dan petai;
Bahwa saya tidak tahu itu tanah hutan lindung;
Bahwa tanah saya beli dengan lunas sebelum saya dilantik sebagai Wakil Bupati;
Bahwa akhir bulan Februari 2016 saya baru lihat tanah itu;
Bahwa saya suka berladang dan saya tanami durian;
Bahwa saya sering ikut rapat investasi di Mandeh;
Bahwa rapat terakhir dengan pemerintah provisin tentang investasi tetapi tak kunjung terlaksana, jadi saya fikir harus ada pionir yang buat lebih dahulu;
Bahwa saat itu saya balik dari tanah mande, saya lihat ada 14 bus anak sekolah tidur dijalan;
Bahwa tanpa ada penginapan;
Bahwa saya melihat ada Iril yang sedang mengoperasikan excavator yang saat itu iya juga sedang melakukan perusakan mangrove;
Bahwapada saat itu Operator menyampaikan silakan Bapak telpon Bapak Yogan yang selaku pemilik excavator itu dan memberikan nomor telpon Bapak Yogan kepada Saya;
Bahwa setelah saya telpon kata Bapak Yogan silahkan pakai tanpa bayar/jam hanya saja beri upah operator dan minyak alat tersebut,dan setelah selesai tolong kerjakan tanah milik Bapak Kapolres Pesisir Selatan;
Bahwa akhirnya tanpa sepengetahuan saya telah diratakan bukit oleh si Iril itu tanpa disampaikan terlebih dahulu ke saya;
Bahwa padahal saya sebenarnya ingin buat gambar dulu baru dikerjakan;
Bahwa setelah selesai barulah saya suruh orang bekerja;
Bahwa satu lagi tambah alat berat, satu lagi dari Saksi Yoski (Kader Perikanan);
Bahwa dibukakan untuk pelebaran olo;
Bahwa mengawasi di lapangan adalah Masial (dari dialah idenya);
Bahwa mangrove yang rusak adalah sebelah kiri dari darat ke laut;
Bahwa rencana saya juga akan membangun jembatan atau dermaga di atas hutan mangrove;
Bahwa karena telah rusak itu, maka saya temui Saksi Darvius dan Dedi sebagai orang pemerintah lingkungan untuk beli bibit mangrove atas adanya mangrove yang rusak itu. (itu tahun 2016);
Bahwa setelah itu saya juga minta dia untuk cari lahan pengganti seluas 2 hektar;
Bahwa beberapa bulan setelah itu Darvius dan Dedi tidak berikan kabar, saya datangi lagi Davius dan Dedi untuk tanyakan hal tersebut. Dia jawab daunnya baru 3 helai dan harus tunggu 5 helai kemudian lahan 2 hektar sudah ada;
Bahwa sekarang lahan saya jadi rimba;
Bahwa travo milik saya itu sekarang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar;
Bahwa tujuan awal hanya untuk berladang;
Bahwa ada keinginan untuk disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup;
Bahwa saya dapatkan pohon mahoni tinggi 3 meter dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang;
Bahwa saya tidak ada menyampaikan ke Bupati;
Bahwa pada tanggal 18 April 2017 saya Dinas ke Padang bersama Bupati, Sekretaris Daerah, dan beberapa Kepala Dinas datang ke Mande,serta Wartawan;
Bahwa pada hari rabu setelah itu saya minta izin ketemu dengan Bupati karena saya berencana mau kerjarkan urusan gedung BNNP Pesisir Selatan;
Bahwa saat itu saya yang di lapangan ada 4 orang;
Yogan Iskan;
Beni Yuhendri;
Wakil Gubernur (Nasrul Abit);
Saya sendiri.
Bahwa saya lahan yang paling kecil dan saya pula yang smapai dipermasalahkan;
Bahwa saat di Polda, saya dijuat dengan 3 Undang-Undang yakni UULH, Undang-Undang Hutan, Undang-Undang perairan dan Pantai;
– Bahwa Peraturan Daerah UKL dan UPL kabupaten tahun 2016 dan provinsi adalah tahun 2018.