Jenazah Bisa Tularkan Virus, Perhatikan Protokol Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah Bisa Tularkan Virus, Perhatikan Protokol Pengurusan Jenazah Korban Covid-19



Angka kasus infeksi virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak kasus pertama dikonfirmasi pada 2 Maret silam. Pasien yang meninggal dunia pun semakin bertambah dan kondisi ini cukup menjadi perhatian dan mendapat respon dari Kementrian Agama yaitu dalam hal pengurusan jenazah korban Covid-19.

Pengurusan jenazah korban Covid-19 tentunya tidak dapat dilakukan seperti biasanya mengingat begitu cepatnya penyebaran virus ini. Untuk itu, Kemenag menghimbau dalam pengurusan jenazah harus dilakukan oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Namun kendati demikian, pengurusan jenazah harus tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku.

Untuk jenazah muslim/muslimah prosesi pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama Islam yang dianjurkan serta menyesuaikan dengan petunjuk dari rumah sakit. 

Dalam hal ini, untuk pelaksanaan salat jenazah, Kemenag menghimbau agar dilakukan di Rumah Sakit, tempat korban meninggal. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah sama sekali. Sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) menjelaskan bahwa dalam pengurusan jenazah kasus Corona sudah tertuang dalam fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Dalam fatwa itu, jenazah diurus dengan protokol medis.
 Isinya adalah :
“Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan, dan mengafani harus dilakukan semua dengan protokol medis. Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”

Berikut protokol pengurusan jenazah pasien covid-19 yang disampaikan oleh Kemenag :

1. Pengurusan jenazah
– Pengurusan jenazah pasien covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan

– Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar

– jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi,kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas 

– jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam. 

2.Shalat Jenazah

– untuk pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, shalat jenazah dapat dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah. 

– Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam. 

– Shalat jenazah dapat dilakukan sekalipun oleh 1 (satu) orang. 

3.Penguburan jenazah

– Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman sekitar 

– Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. 

– Setelah semua prosedur jenazah dilakukan dengan baik,maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Riri Tri Utami

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Nilai Ekonomi, Gambir Pesisir Selatan Akan Jajaki Pasar Eropa
Sarat Inovasi dan Partisipasi Warga, Sungai Gayo Lumpo Siap Rebut Juara Lomba Nagari Tingkat Provinsi 2025
Merokok di Saat Jam Sekolah, 4 Pelajar Diamankan Satpol PP di Pantai Salido
Ganggu Ketertiban, Pengemis dan Pak Ogah Ditertibkan Satpol PP Padang
Transformasi Digital Berbuah Prestasi, RSUD M Zein Painan Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan
BUMNag Kambang Maju Bersama Dinilai Tim Provinsi, Pessel Optimis Melaju ke Tingkat Nasional
Asyik Karaoke di Room Tertutup, 2 Pasang Muda-Mudi Terjaring Razia Satpol PP di Sutera
Mahyeldi Silaturahmi ke Menko Yusril, Bahas Usulan Tokoh Ranah Minang Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:20 WIB

Tingkatkan Nilai Ekonomi, Gambir Pesisir Selatan Akan Jajaki Pasar Eropa

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:25 WIB

Sarat Inovasi dan Partisipasi Warga, Sungai Gayo Lumpo Siap Rebut Juara Lomba Nagari Tingkat Provinsi 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 17:01 WIB

Merokok di Saat Jam Sekolah, 4 Pelajar Diamankan Satpol PP di Pantai Salido

Senin, 16 Juni 2025 - 16:51 WIB

Ganggu Ketertiban, Pengemis dan Pak Ogah Ditertibkan Satpol PP Padang

Senin, 16 Juni 2025 - 14:52 WIB

Transformasi Digital Berbuah Prestasi, RSUD M Zein Painan Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!