Jenazah Bisa Tularkan Virus, Perhatikan Protokol Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah Bisa Tularkan Virus, Perhatikan Protokol Pengurusan Jenazah Korban Covid-19



Angka kasus infeksi virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak kasus pertama dikonfirmasi pada 2 Maret silam. Pasien yang meninggal dunia pun semakin bertambah dan kondisi ini cukup menjadi perhatian dan mendapat respon dari Kementrian Agama yaitu dalam hal pengurusan jenazah korban Covid-19.

Pengurusan jenazah korban Covid-19 tentunya tidak dapat dilakukan seperti biasanya mengingat begitu cepatnya penyebaran virus ini. Untuk itu, Kemenag menghimbau dalam pengurusan jenazah harus dilakukan oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Namun kendati demikian, pengurusan jenazah harus tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku.

Untuk jenazah muslim/muslimah prosesi pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama Islam yang dianjurkan serta menyesuaikan dengan petunjuk dari rumah sakit. 

Dalam hal ini, untuk pelaksanaan salat jenazah, Kemenag menghimbau agar dilakukan di Rumah Sakit, tempat korban meninggal. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah sama sekali. Sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) menjelaskan bahwa dalam pengurusan jenazah kasus Corona sudah tertuang dalam fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Dalam fatwa itu, jenazah diurus dengan protokol medis.
 Isinya adalah :
“Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan, dan mengafani harus dilakukan semua dengan protokol medis. Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”

Berikut protokol pengurusan jenazah pasien covid-19 yang disampaikan oleh Kemenag :

1. Pengurusan jenazah
– Pengurusan jenazah pasien covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan

– Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar

– jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi,kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas 

– jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam. 

2.Shalat Jenazah

– untuk pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, shalat jenazah dapat dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah. 

– Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam. 

– Shalat jenazah dapat dilakukan sekalipun oleh 1 (satu) orang. 

3.Penguburan jenazah

– Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman sekitar 

– Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. 

– Setelah semua prosedur jenazah dilakukan dengan baik,maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Riri Tri Utami

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengaja Budi Syukur Dorong Acara Adat Jadi Daya Tarik Budaya di Pesisir Selatan
Afrizal Terpilih sebagai Ketua Umum DPP IKAPSO Periode 2025–2030
Tan Sri Rais Yatim: Minangkabau Harus Bangkit Menatap Cakrawala Sejarah dan Budaya
Baralek Gadang Putrinya Sukses dan Penuh Makna, Fifaldi Apresiasi Kekompakan Dunsanak di Rantau
Meriah dan Penuh Makna, Babako dan Bainai Tri Wulan Dihadiri Petinggi PKPS
Persaingan Ketua KONI Pessel Makin Dinamis, Rodi Chandra Resmi Nyatakan Maju
HKB dan Tokoh Perantau Apresiasi Suksesnya Prosesi Adat Pernikahan Tri Wulan dan Aryza
Buya Afrizal Moetwa: PERTI Sumbar Perlu Dipimpin oleh Sosok yang Punya Banyak Waktu

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:03 WIB

Sengaja Budi Syukur Dorong Acara Adat Jadi Daya Tarik Budaya di Pesisir Selatan

Senin, 21 Juli 2025 - 20:37 WIB

Afrizal Terpilih sebagai Ketua Umum DPP IKAPSO Periode 2025–2030

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:14 WIB

Tan Sri Rais Yatim: Minangkabau Harus Bangkit Menatap Cakrawala Sejarah dan Budaya

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:05 WIB

Baralek Gadang Putrinya Sukses dan Penuh Makna, Fifaldi Apresiasi Kekompakan Dunsanak di Rantau

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:04 WIB

Meriah dan Penuh Makna, Babako dan Bainai Tri Wulan Dihadiri Petinggi PKPS

Berita Terbaru

Adat

Hendrajoni Hadiri Pengukuhan 13 Datuak di Surantih

Sabtu, 26 Jul 2025 - 21:43 WIB