|
Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Surantih melaksanakan pemilihan Ketua KAN pada sabtu, 11 Januari 2020 di Aula Kantor Wali Nagari Surantih.
Proses Pemilihan Ketua KAN yang baru tersebut terpaksa ditunda. Hal itu karenakan situasi yang mulai gaduh akibat proses pemilihan yang tidak lagi sesuai tata tertib (tatib) Pemilihan sebagaimana termaktub dalam AD/ART KAN Surantih.
|
Ketua KAN Surantih, Rusli Dt. Rajo Batuah, menerangkan kegaduhan tersebut berujung pada tertundanya rapat Pemilihan Ketua KAN yang baru.
“Akibat kegaduhan tersebut, terpaksa rapat kita ditunda dan di ‘diparambunkan‘ sampai waktu yang tepat,” ujar Rusli.
Menurutnya rapat terpaksa dihentikan, akibat rapat yang tidak lagi sesuai sasaran. Bahkan dalam rapat, sebutnya, sudah mulai masuk intrik-intrik politik menyebabkan para niniak mamak, anggota KAN Surantih akan menjadi tunggangan politik praktis.
Penundaan rapat tersebut, ujar Rusli, telah diberitahukan kepada Camat Sutera, Fachruddin, S.H, selaku payung panji KAN Surantih.
“Surat sudah kita kirim ke camat sebagai laporan selaku payung Panji lembaga kerapatan adat,” terang Rusli.
Rapat lalu dilanjutkan pada Selasa, 4 Februari 2020. Akan tetapi, pihak Zulkardianto Dt. Rajo Indo juga melanjutkan proses pemilihan Ketua KAN Surantih.
“Disinilah awal silang sengketanya, pihak sebelah juga melaksanakan rapat lanjutan,” kata Rusli.
Dikatakan, rapat yang ia dilanjutkan tersebut, dihadiri 10 dari 17 Niniak mamak pemangku adat Nagari Surantih yang hadir pada rapat pertama.
“Seharusnya semua pihak beracuan pada rapat lanjutan yang diselenggarakan pada 4 Februari, bukan membuat rapat tandingan,” ucap Rusli.
Diterangkan Rusli, Pada rapat 11 Januari di Aula Kantor Wali Nagari Surantih, Anggota DPRD Pessel Fraksi PKS dari dapil 3, Drs. Jamalus, MM. Bandaro Itam, dipercaya sebagai pembawa atau pemandu acara.
Tapi, ia juga menyayangkan sikap anggota Komisi IV DPRD Pessel tersebut yang dinilai tidak konsisten terhadap Tata tertib pemilihan Ketua KAN Surantih.
Dalam Ad/Art KAN Surantih, lanjutnya , dilakukan secara formatur dan langsung bila keduanya tidak terlaksana maka kedua proses tersebut dilakukan secara rahasia.
” Dalam rapat, para niniak mamak banyak yang menginginkan rapat dilanjutkan akan tetapi pembawa acara tidak mengindahkan permintaan niniak mamak tersebut, maka rapat terpaksa ditunda” ujar Rusli.
Rusli juga menilai Jamalus sebagai biang kerok terkait dualisme kepemimpinan KAN yang ada Surantih. Hal itu dikarenakan, Jamalus memutar alur persidangan, sehingga terkesan bolak-balik. Padahal mekanisme pemilihan sudah ada.
“Dalam rapat banyak niniak mamak yang mengusulkan agar rapat dilanjutkan sesuai Ad/art, seperti Rusli Dt. Rajo Bujang, Akmal Dt. Rajo Bagindo dan niniak mamak lainnya yang mengusulkan agar cara pemilihan dipilih rahasia, karena pemilihan secara formatur dan langsung tidak terselesaikan. Karena tidak didengar dan pembahasan diputar kekiri-kekanan maka situasi rapat bertambah gaduh, sehingga rapat harus ditunda” terangnya.
Dalam Rapat tersebut, Rusli mengatakan, Jamalus dan kawan – kawan lari dari tahapan – tahapan Pemilihan Ketua KAN. Dikatakan, Jamalus dan kawan-kawan membuat Panitia sendiri.
” Disaat rapat ditunda, Jamalus dan kawan-kawan mengasingkan diri dari rapat dan langsung membuat panitia baru untuk melegalkan ambisinya,” aku Rusli.
Yang menjadi pertanyaan Rusli adalah siapa yang menetapkan Jamalus dan kawan-kawan menjadi panitia pemilihan Ketua KAN Surantih.
“Siapa yang menetapkan dia menjadi panitia?, Kalau membentuk sendiri, itu sudah melanggar aturan, ini organisasi warisan bukan organisasi baru, jadi kalau ada panitia yang baru, itu harus ketua KAN yang meng-SK-an” tutup Rusli.