|
Penyelidikan dan penyidikan seluruh laporan Kaum Maboet MKW Lehar atas kepemilikan tanah di empat kelurahan (Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Air Pacah, Koto Panjang Ikua Koto) yang luasnya mencapai 765 ha akhirnya dihentikan oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Toni Harmanto.
Baca juga: Banyak yang tak terima pembagian beras dampak Covid-19, Ini Penjelasan Pihak Nagari Surantih
Dengan diberhentikannya penyelidikan dan penyidikan tersebut, Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) sebagai wadah yang melindungi dan membela hak atas tanah masyarakat yang berada di empat Kelurahan tersebut, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih, serta memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung perjuangan masyarakat selama ini.
Vino Oktavia, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum FNTS, mengatakan selesainya sengketa tanah seluas ± 765 Hektar tersebut adalah keberhasilan perjuangan masyarakat dalam melawan dan menentang tindakan dari oknum-oknum mafia tanah selama ini.
Baca juga: Jenazah Bisa Tularkan Virus, Perhatikan Protokol Pengurusan Jenazah Korban Covid-19
“keberhasilan ini merupakan perjuangan masyarakat dalam melawan dan menentang tindakan dari oknum-oknum mafia tanah selama ini,” ujar Vino.
Lebih lanjut, Vino mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional beserta jajarannya, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Toni Harmanto beserta jajarannya, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat beserta Ketua dan Anggota DPRD Kota Padang, Gubernur Sumatera Barat, Walikota Padang, Camat, Lurah, Ketua RW dan RT di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Aie Pacah, Bungo Pasang dan Koto Panjang Ikur Koto, Media dan rekan-rekan Jurnalis baik Media Cetak, Media Elekronik, Media Online maupun Pengiat Media Sosial serta 6. Seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan penuh kepada Forum Nagari Tigo Sandiang dalam memperjuangkan hak atas tanah masyarakat selama ini.
“Forum Nagari Tiga Sanding mengucapkan rasa syukur danterima kasih, serta apresiasi kepada pihak yang telah membantu serta memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung perjuangan masyarakat selama ini,” ucap Vino.
Baca juga: Menjaga Komunikasi Melawan Covid-19 dan Melawan Hoak
Dikatakan, dengan selesainya sengketa tanah tersebut, merupakan kabar gembira bagi masyarakat yang sedang berjuang melawan wabah virus Carona (Covid 19) di 4 (empat) Kelurahan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang khususnya dan masyarakat Sumatera Barat pada umumnya agar tetap bersikap optimis dan bersatu dalam perjuangan.
Meskipun begitu FNTS, terang Vino, juga sangat menaruh harapan besar kepada Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk tetap melanjutkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menjamin dan memastikan warga masyarakat yang berada di 4 (empat) Kelurahan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang memiliki hak kepemilikan dan bukti kepemilikan yang sah (sertifikat hak milik) dari Kantor Pertanahan Kota Padang sesuai dengan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1692/50/IV/2017 tertanggal 20 April 2017.
Baca juga: Diserbu Warga, Ini Keterangan Pihak Nagari Surantih
“kita sangat menaruh harapan besar kepada Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk tetap melanjutkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menjamin dan memastikan warga masyarakat yang berada di 4 (empat) Kelurahan tersebut,” tutupnya.