|
Sejak ditetapkan pada 24 April 2020 yang mana bertepatan dengan 1 Ramadan 1441 H, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar) terus menuai kritikan dari berbagai pihak.
Baca juga: Ditengah PSBB, Semua KK Bisa Dapat BLT, Kenapa tidak Diterapkan?
Salah satunya kritikan datang dari Ikatan Mahasiswa Tapan (Imasta), Pesisir Selatan. Ketua Umum (Ketum) Imasta, Noli Anjalka Indra, menilai PSBB terkesan hanya sebagai Ajang pencitraan tanpa tujuan yang Jelas.
Pasalnya, PSBB yang sudah memasuki hari ke lima namun, hingga saat ini dampak penerapan sangat minim dirasakan Masyarakat.
Baca juga: Dampak Covid-19: Kemelut Peraturan Pemerintah dan Harapan Masyarakat Terkait Bantuan
“Sudah memasuki hari ke lima namun, dampaknya belum dirasakan masyarakat. Terkesan seperti ajang pencitraan,” ujarnya kepada bandasapuluah.com
Menurutnya, sesuai pasal 8 UU Nombor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesahatan, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan Medis, Pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama karantina. Selain itu pada pasal 55 pun menjelaskan selama dalam karantina wilayah atau PSBB, kebutuhan hidup orang bahkan hewan ternak sekalipun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Baca juga: Strategi Penyaluran Bantuan Covid-19
“Secara regulasi PSBB mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab memberikan bantuan pokok dan bantuan langsung kepada Masyarakat terdampak Covid-19,” tegas Noli.
Ia pun mengingatkan agar pemerintah bertindak tegas dan jangan menganggap enteng PSBB.
Baca juga: Wagub : BLT Provinsi Dikirimkan Langsung Ke Alamat Penerima Via Pos
” Jangan dong cuma dijadikan sebagai kontestan pencitraan bahwa pemerintah sudah bergerak dan tegas. Jangan anggap enteng PSBB,” katanya.
Ia menilai sampai saat ini tidak terlihat persiapan yang matang dari Pemda terkait PSBB, terlebih dikampungnya, Tapan.
Sebuah Puisi: Pupus
“Kalau hanya sekedar menerapkan jam Malam dan mengorbitkan “Polisi India” mending tidak perlu PSBB buang – buang anggaran Negara saja,” ungkap Noli.
Ia berharap, semoga berkelanjutan penerapan karantina Wilayah atau PSBB bisa dijalankan sesuai amanat Undang-undang Nombor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, terutama dalam memenihi kebutuhan dasar kehidupan warganya agar tidak terjadi ketimpangan Sosial Ekonomi.
“Supaya tidak berakibat dengan maraknya tindakan kriminal dan penyakit kesehatan lainya,” tutup Ketum Imasta tersebut.