|
Kisruh pembagian beras bantuan Covid-19 di dua nagari di Kecamatan Koto XI Tarusan dinilai tidak cukup hanya memanggil Camat dan Wali Nagari setempat.
Baca juga: Banyak yang tak terima pembagian beras dampak Covid-19, Ini Penjelasan Pihak Nagari Surantih
Beras yang seharusnya diterima 9 Kilogram oleh masyarakat tetapi yang diterima masyarakat hanya satu kilogram.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesisir Selatan (Pessel) Erizon akan memanggil Camat dan Wali Nagari setempat karena pembagian beras tidak sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni nomor: 500/602 / E-SDA / IV 2020, pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP) terdampak covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Pengusaha Energi asal Pessel, Rosman Muchtar menilai pemanggilan tersebut adalah hal yang biasa.
“Kalau cuma dipangil ya biasa-biasa saja, yang tidak biasa dilakukan tindakan hukum, itu baru luar biasa,” terang Rosman kepada Bandasapuluah.com
Menurutnya, penyelesaian masalah pembagian beras ini tidak akan selesai kalau hanya sekedar pemanggilan tanpa ada proses hukum.
Baca juga: Ketum Imasta Tapan: ” Penerapan PSBB Terkesan Sebagai Ajang Pencitraan”
“kita minta tindakan tegas dari seorang sekda,” tegasnya
Dijelaskan, bilamana yang salah aturan itu camat, pasti ada kewenangan sekda. Akan tetapi, terangnya, kalau walinagari dia bukan bawahan sekda tapi perpanjangan tangan pemerintahan.
Baca juga: Saidal Masfiyuddin: Ditengah PSBB, Semua KK Bisa Dapat BLT, Kenapa tidak Diterapkan?
“saya rasa sekda tidak punya kewenangan untuk menindak seorang walinagari.,” tutupnya.