Ratusan warga Kampung Ampalu, Kenagarian Gantiang Mudiak Selatan Surantih (GMSS), Pesisir Selatan, Sumatera Barat mendatangi Kantor Polisi Sektor (Polsek) Sutera pada kamis (14/5) guna memberikan dukungan moril terhadap 10 orang yang diadukan oleh Wali Nagari setempat.
Dari pantauan bandasapuluah.com di lapangan, terlihat ratusan warga Kampung Ampalu mendatangi Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Sutera sekitar pukul 10.30 wib. Warga datang menggunakan kendaraan pribadi dan mobil pick up. Akibatnya Mapolsek Sutera dikerumuni warga ditengah PSBB yang berlaku di Sumbar.
Kamal, warga Kampung Ampalu mengatakan kedatangan mereka untuk meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum atas dugaan pengrusakan fasilitas kantor Wali Nagari GMSS sebagaimana diadukan oleh Wali Nagari.
“Wali nagari mengadukan masyarakat ke polisi terkait adanya perusakkan kantor wali nagari, padahal kami tidak ada merusak kantor wali,” sebut Kamal
Dijelaskan, pada Senin (11/5/2020) warga mendatangi kantor wali nagari untuk meminta pihak nagari transparan terhadap data penerima bantuan dampak Covid-19.
“Kami hanya minta transparansi dari pihak nagari, tapi nagari tidak bisa melihatkan data tersebut,” ujar Kamal.
Dikatakan, warga hanya menuntut keterbukaan data BLT, bukan menuntut dana BLT.
“Kami hanya bertanya terkait Corona, masyarakat butuh bantuan karena sudah terdampak, kenapa diadukan masyarakat ke polisi,” tuturnya.
Ia pun menyesalkan sikap Wali Nagari yang tidak menyelesaikan permasalahan ini di nagari.
“Sangat disesalkan kenapa tidak diselesaikan dibawah, mengapa harus dibawah ke ranah hukum,” ucapnya.
Wali Nagari GMSS, Syawal membenarkan mengadukan warganya kepada kepolisian perihal pengrusakan baliho Anggaran Pengeluaran dan Belanja Nagari (APBNag) dan Posko Covid-19 di daerah yang dipimpinnya.
“Ada 10 orang yang diadukan kepada Kepolisian, terkait pengrusakan tersebut,” aku Syawal kepada bandasapuluah.com.
Sementara itu Kapolsek Sutera, AKP. Asmardi, membenarkan bahwa Wali Nagari GMSS mengadukan warganya kepada kepolisian pada Selasa (12/5) tentang dugaan tindak pidana “Perusakkan” yang terjadi pada hari Senin 11 Mei 2020, sekitar pukul 16.00 WIB di Nagari Gantiang Mudiak Selatan, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Hanya pengaduan, bukan pelaporan. Ini ada kesalahpahaman didalam masyarakat,” ungkapnya
Untuk itu, lanjut Kapolsek, melakukan pemanggilan yang tercantum dalam surat pemanggilan dengan nomor surat B/21/V2020/Sek-Str, perihal permintaan keterangan dengan tujuan klarifikasi.
“Terkait permasalahan tersebut, kami melakukan pemanggilan guna klarifikasi agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Sutera telah menugaskan para wali nagari di Sutera untuk memaparkan data-data penerima bantuan dampak Covid-19 guna transparansi data.
“Telah di informasikan kepada wali nagari untuk memaparkan data tersebut. Mungkin karena sinyal jadi informasi tidak sampai kesana,” terang Camat.