Lelang Stadion Portas Fc di Tapan Cacat Prosedur dan Administrasi

Sabtu, 27 Juni 2020 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lelang Pembangunan Stadion Portas FC di Nagari Tapan dan Nagari Simpang Gunung Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan Kab. Pesisir Selatan dengan HPS atau pagu dana Rp.1.02 Miliar cacat prosedur dan administrasi. 

Dimana pada proses dan Tahapan Lelang tersebut, Panitia Lelang yang di tunjuk sebagai tim teknis pelelangan dengan SK (Surat keputusan) dari wali nagari setempat tidak menjalankan proses dan tahapan lelang sesuai dengan aturan yang tertuang pada Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Swasta.

  Sebagaimana yang tersurat pada Kontrak Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh Ketua Panitia Lelang sebagai tim teknis Ikhwanul Hasan.ST yang ditanda tangani oleh Wali Nagari Kubu Tapan dan Wali Nagari Simpang Gunung Tapan.

 Artinya, Tim Teknis Nagari dalam proses lelang pembangunan stadion Portas Fc yang di Ketuai oleh Ikhwanul Hasan, ST mengangkangi aturan Pemerintah. Setelah dikonfirmasi pada tim teknis, Ikhwanul Hasan,ST atau yang akrab di sapa iwan berdalih “kami sebagai tim teknis, hanya mengambil referensi dan mengacu pada aturan pemerintah untuk pelelangan stadion portas fc ini, tetapi itu sebagai pedoman saja, artinya tidak menjalankan semua seperti prosedur yang tertuang dalam perpres no 16 tahun 2018 tersebut, jika dilaksanakan sesuai perpres tersebut, kami tidak layak untuk tim teknis pelaksanaan lelang ini sebenarnya” kata iwan dan kolega.

 Berdasarkan kesepakatan tahapan lelang yang dibuat oleh iwan dan kolega, pada tanggal 5 juni 2020 pengumuman lelang/tender Pembangunan Stadion Portas Fc di Nagari Kubu Tapan dan Simpang Gunung Tapan disebar ke nagari disekitar Tapan dan juga melalui media massa yang menyebar keseluruh pelosok negeri di Indonesia. Pada Tahapan Pertama yaitu proses pendaftaran pada tanggal 8-10 juni 2020, iwan dan kolega meminta  nama Perusahaan Jasa Konstruksi di dalam hal ini CV/PT, nama direktur, serta alamat email masing-masing perusahaan. Setelah pendaftaran, Panitia Teknis yang di Ketuai oleh iwan mengirimkan berkas/dokumen lelang ke email masing-masing rekanan yang ikut mendaftar di Kantor Wali Nagari Talang Kubu Tapan. Artinya, lelang ini di selenggarakan secara elektronik dengan menggunakan email sebagai media dalam proses lelang ini. Otomatis lelang ini bukan abal-abal dan berpayung hukum terhadap aturan pemerintah yaitu Perpres no 16 Tahun 2018.

Tetapi, pada tahapan pembukaan tawaran, keganjilan mulai tercium. Pada proses evaluasi dan klarifikasi teknis yang sebelumnya terjadwal mulai dari tanggal 20-22 juni 2020 pukul 08.00-16.00 Wib, molor ke tanggal 25 juni 2020 pukul 16.30 Wib yang harusnya sesuai jadwal telah memasuki tahapan penanda tanganan Surat Perintah Kerja (SPK). Tapi anehnya, Panitia Lelang tidak sekalipun memberikan informasi lewat surat atau ke email masing-masing perusahaan bahwasannya terjadi perpanjang waktu pada proses lelang stadion Portas Fc. Apakah Panitia lelang yang diketuai oleh Ikhwanul Hasan.ST berkongkalikong dengan peserta lelang yang dinyatakan menang?

Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2020 pukul 13.01 Wib, salah satu peserta lelang mengkonfirmasikan ke panitia melalui email panitia lelang pembangunan stadion Portas Fc yang di ketuai Ikhwanul Hasan.ST, tetapi tidak satupun email rekanan digubris. Artinya, iwan dan kolega tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Dan juga, pada proses dan tahapan lelang yang dibuat oleh Ikhwanul Hasan.ST tidak memasukkan tahapan masa Sanggah yang tertuang pada aturan pemerintah.

Sekali lagi Ikhwanul Hasan.ST dan kolega telah mengangkangi aturan pemerintah yaitu Perpres no 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & Swasta. Dan anehnya, setelah dikonfirmasi kembali oleh salah satu pemuka masyarakat di Nagari tersebut, Iwan dan kolega berdalih lelang ini adalah lelang nagari dan keputusan pemenang lelang di lempar ke forum nagari. Artinya iwan dan kolega telah melakukan pembohongan publik, dengan pengumuman lelang yang dibuat lengkap dengan proses tahapan lelang dengan cara mengundang rekanan hanya sebagai pedoman saja, tanpa memikirkan kerugian materil rekanan yang ikut sebagai peserta lelang, dimana akhirnya pemenang lelang juga di lempar ke forum nagari.

Rahmad Ardiansyah

Mahasiswa Teknik Sipil UBH

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKM UNP Gelar Pelatihan Serigraphy bagi Guru Seni Budaya SMP se-Kabupaten Tanah Datar
A)a0&4eBqof^TsW^WPi&@IZs
Dituding Tidak Adil, Penanganan Kasus Perusakan di Pasir Alai Menuai Kekecewaan Warga
Bersama Bawaslu, Ratusan Wali Nagari se-Pessel Sepakat Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Resmi Dilantik, PD PERTI Aceh Siap Perkuat Pendidikan Islam dan Dakwah
Rapat Pengurus DPW PKPS Bali Bahas Pembentukan Panitia Lokal untuk Munas VI PKPS
Din Syamsuddin Dukung Cawagub Suswono untuk Jakarta yang Lebih Baik
DMI Jawa Barat Dukung Kesuksesan Ahmad Syaikhu dalam Pilgub Jabar

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 12:48 WIB

PKM UNP Gelar Pelatihan Serigraphy bagi Guru Seni Budaya SMP se-Kabupaten Tanah Datar

Minggu, 17 November 2024 - 19:20 WIB

A)a0&4eBqof^TsW^WPi&@IZs

Rabu, 13 November 2024 - 22:36 WIB

Dituding Tidak Adil, Penanganan Kasus Perusakan di Pasir Alai Menuai Kekecewaan Warga

Rabu, 13 November 2024 - 21:35 WIB

Bersama Bawaslu, Ratusan Wali Nagari se-Pessel Sepakat Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Senin, 11 November 2024 - 15:59 WIB

Resmi Dilantik, PD PERTI Aceh Siap Perkuat Pendidikan Islam dan Dakwah

Berita Terbaru