Persatuan Keluarga Pesisir Selatan. Foto: Facebook |
Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan adalah Organisasi Sosial kekeluargaan yang mewadahi warga asal Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera
Barat di Perantauan di Seluruh Dunia.
Secara Oganisatoris, organisasi ini berdiri pada tanggal 17 September 1960 oleh para tokoh – tokoh perantau Pesisir Selatan.
Pada awalnya organisasi ini berdiri sendiri – sendiri di berbagai Kota di Indonesia.
Untuk mewadahi organisasi – organisasi Perantauan yang tersebar, Pada tahun 1964 dibentuk Gabungan Ikatan Keluarga Pesisir
Selatan (GPKPS) yang berpusat di Jakarta.
Musyawarah Nasional pertama bulan Juli 1991 di Painan dikukuhkan pergantian nama Gabungan Ikatan Keluarga Pesisir Selatan menjadi Ikatan Keluarga Pesisir Selatan dengan struktur Kepengurusan mulai dari DPP di Tingkat Nasional, DPW ditingkat Propinsi, DPD ditingkat Kabupaten/Kota dan DPC ditingkat Kecamatan. IKPS merupakan wadah tunggal organisasi perantau Pesisir Selatan secara Nasional.
Pada Musyawarah Nasional V pada tanggal 31 Agustus 2019 di Hotel Balairung, Jakarta nama Ikatan Keluarga Pesisir Selatan dirubah menjadi Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan.
Perubahan frasa dari Ikatan ke Perkumpulan di lakukan dalam rangka menyesuaikan nomenklatur organisasi menjadi Perkumpulan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum n HAM Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Alhamdulillah, pada tanggal 30 April 2020, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan legalitas organisasi sebagai Perkumpulan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU – 000377.AH.01.07.Tahun 2020 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan.
Dengan demikian perubahan nama Ikatan Keluarga Pesisir Selatan (IKPS) menjadi menjadi Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS) sebagaimana hasil Munas V IKPS telah mendapatkan Pengakuan dan Pengesahan dari Pemerintah.
Perubahan nama ini tidak serta merta mengaburkan sejarah. Kronologis dan sejarah perkembangan sejak bernama GIKPS, IKPS kemudian PKPS tercantum dalam AD ART organisasi. Sehingga setiap generasi sampai ke masa – masa yang akan datang dapat mengetahui sejarah perkembangan organisasi ini.
Dengan telah adanya legalitas Badan Hukum Perkumpulan dari Kementerian Hukum n HAM RI selanjutnya diharapakan PKPS dapat berkembang dan semakin dapat berkontribusi baik kepada para perantau dimanapun berada maupun kampung halaman tercinta, Pesisir Selatan.
Catatan
Saya menahami dinamika perdebatan soal IKPS versus PKPS, tetapi bila kita membaca lintasan perubahan sebutan/nama yang terjadi tentang Keluarga Pesisir Selatan awalnya GIKPS (Gabungan Ikatan Keluarga Pesisir Selatan) menjadi PKPS tidak ada sejarah yang hilang, karena mukadimah tidak berubah, begitu juga perubahan sebutan/nama IKPS menjadi PKPS hasil Munas V juga tidak menghilangkan sejarah. Memang setiap perubahan tidak semua orang bisa menerima begitu saja, perlu pemahaman atas perubahan itu sendiri, tetapi yang perlu dipahami bahwa perubahan yang terjadi, karena situasi sudah berubah untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai aspirasi dan ketentuan perubahan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Tanggungjawab kita bersama untuk menjelaskan dan mensosialisasikan kepada Keluarga Besar Pesisir Selatan di setiap wilayah dan daerah di seluruh Indonesia.
Sebagai referensi pembanding bukan ut diperdebatkan, misalnya Gebu Minang dulunya bernama Gerakan Seribu Minang, sekarang berubah nama Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu Minang) alhamdulillah tidak ada perdebatan, karena sejarah kelahirannya tidak hilang, begitu juga Oragnisasi Keluarga Pesisir Selatan dari GIKPS, IKPS dan PKPS, tidak ada sejarah yang hilang.
UUD 1945, empat kali mengalami perubahan (1999, 2000, 2001 dan 2002), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap tegak utuh, karena mukadimah tidak berubah.
Hanya satu yang tidak boleh berubah Alquran dan Hadist