Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah foto bersama dengan masyarakat. |
Painan, BANDASAPULUAH.COM– Hasil perhitungan sementara dari formulir model C.Hasil KWK yang dikirim KPPS lewat Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk Pilbup Pesisir Selatan (Pessel) hampir selesai 100 persen. Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah menang telak atas Hendrajoni-Hamdanus.
Baca juga: Mengapa Hendrajoni-Hamdanus Kalah?
Dilihat bandasapuluah.com dari website pilkada2020.kpu.go.id, hingga pukul 09.00 WIB, Senin (14/12/2020), terlihat ada 996 TPS atau 90,55 persen dari total 1.100 TPS di Pessel yang telah terdata.
Hasilnya, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah unggul di 14 Kecamatan sedangkan Hendrajoni-Hamdanus hanya unggul di 1 Kecamatan. Selisih Suara keduanya cukup jauh, 34 ribu suara.
Pilbup Pessel sendiri diikuti tiga paslon cabup-cawabup. Ketiga Paslon tersebut secara berturut-turut yaitu Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD), Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah (RA-RUDI), dan Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab (DoA).
Baca juga: Selisih Suara 17 Persen , Pengamat: Mustahil HJ-HD Berbalik Unggul
Berikut ini hasil sementara Pilbup Pessel versi Sirekap di situs KPU:
- Hendrajoni-Hamdanus ( 78.299 suara atau 39,1 persen)
- Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah ( 112.653 suara atau 56,2 persen)
- Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab ( 9.340 suara atau 4,7 persen)
KPU menyatakan data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Baca juga: Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan
KPU mengatakan apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan
“Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka,” demikian tulis KPU.