Sirekap KPU Pilbup Pessel 90% : RA-RUDI Menang Telak atas Hendrajoni-Hamdanus

Senin, 14 Desember 2020 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah foto bersama dengan masyarakat.

Painan, BANDASAPULUAH.COM– Hasil perhitungan sementara dari formulir model C.Hasil KWK yang dikirim KPPS lewat Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk Pilbup Pesisir Selatan (Pessel) hampir selesai 100 persen. Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah menang telak atas Hendrajoni-Hamdanus.

Baca juga: Mengapa Hendrajoni-Hamdanus Kalah?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilihat bandasapuluah.com dari website pilkada2020.kpu.go.id, hingga pukul 09.00 WIB, Senin (14/12/2020), terlihat ada 996 TPS atau 90,55 persen dari total 1.100 TPS di Pessel yang telah terdata.

Hasilnya, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah unggul di 14 Kecamatan sedangkan Hendrajoni-Hamdanus hanya unggul di 1 Kecamatan. Selisih Suara keduanya cukup jauh, 34 ribu suara.

Pilbup Pessel sendiri diikuti tiga paslon cabup-cawabup. Ketiga Paslon tersebut secara berturut-turut yaitu Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD), Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah (RA-RUDI), dan Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab (DoA).

Baca juga: Selisih Suara 17 Persen , Pengamat: Mustahil HJ-HD Berbalik Unggul

Berikut ini hasil sementara Pilbup Pessel versi Sirekap di situs KPU:

  1. Hendrajoni-Hamdanus ( 78.299 suara atau 39,1 persen)
  2. Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah ( 112.653 suara atau 56,2 persen)
  3. Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab ( 9.340 suara atau 4,7 persen)

KPU menyatakan data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Baca juga: Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan

KPU mengatakan apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan

“Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka,” demikian tulis KPU.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natal 2025 Mungkin Menjadi “Yang Termahal Sepanjang Masa”
Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah
Politisi AfD di Partai Republik Muda: “America First” bertemu dengan “Jerman First”
Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan
Gelar Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Soroti Bukti Pembanding
Beragam Kepentingan dan Realitas Paradoks dalam Kebijakan Inggris terhadap Tiongkok
Tersangka Rizal Fadillah dengan berapi-api Sebut Jokowi Harus Dihukum Kasus Khusus di Polda Metro
Viral Video Link Durasi 4 Menit 10 Detik dengan Tangan Diikat, Pelaku Diduga Karyawan Pabrik di Brebes

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:57 WIB

Natal 2025 Mungkin Menjadi “Yang Termahal Sepanjang Masa”

Senin, 15 Desember 2025 - 16:36 WIB

Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah

Senin, 15 Desember 2025 - 16:15 WIB

Politisi AfD di Partai Republik Muda: “America First” bertemu dengan “Jerman First”

Senin, 15 Desember 2025 - 15:54 WIB

Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan

Senin, 15 Desember 2025 - 15:33 WIB

Gelar Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Soroti Bukti Pembanding

Berita Terbaru

Natal 2025 Mungkin Menjadi “Yang Termahal Sepanjang Masa”

Nasional

Natal 2025 Mungkin Menjadi “Yang Termahal Sepanjang Masa”

Senin, 15 Des 2025 - 16:57 WIB

Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah

Nasional

Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah

Senin, 15 Des 2025 - 16:36 WIB

Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan

Nasional

Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan

Senin, 15 Des 2025 - 15:54 WIB