BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1563 Tahun 2024, total DPT di wilayah tersebut berjumlah 377.596 pemilih, terdiri dari 187.253 pemilih laki-laki dan 190.343 pemilih perempuan, yang tersebar di 15 kecamatan.
Berikut adalah rincian DPT per kecamatan:
- Pancung Soal: 18.994 pemilih dengan 48 TPS
- Ranah Pesisir: 25.620 pemilih dengan 76 TPS
- Lengayang: 46.218 pemilih dengan 125 TPS
- Batang Kapas: 27.094 pemilih dengan 64 TPS
- IV Jurai: 38.240 pemilih dengan 96 TPS
- Bayang: 31.609 pemilih dengan 96 TPS
- Koto XI Tarusan: 39.211 pemilih dengan 111 TPS
- Sutera: 42.432 pemilih dengan 117 TPS
- Linggo Sari Baganti: 37.130 pemilih dengan 98 TPS
- Lunang: 16.548 pemilih dengan 38 TPS
- Basa Ampek Balai Tapan: 11.603 pemilih dengan 33 TPS
- IV Nagari Bayang Utara: 6.295 pemilih dengan 32 TPS
- Airpura: 13.654 pemilih dengan 36 TPS
- Ranah Ampek Hulu Tapan: 11.491 pemilih dengan 37 TPS
- Silaut: 11.457 pemilih dengan 35 TPS