BANDASAPULUAH.COM -Kasus seorang nenek yang menolak membayar tunai saat berbelanja di toko roti menjadi sorotan. Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) turun tangan karena pelanggaran tersebut menyangkut aturan penggunaan Rupiah.
Dalam konteks ini Kementerian Keuangan dan BI harus mengusut dan membawa persoalan ini ke ranah hukum, kata Saleh kepada wartawan di Jakarta, Kamis 25 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, “Jika hal ini dibiarkan maka akan berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.”
Saleh menegaskan, aturan penggunaan Rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mempunyai akibat hukum yang jelas dan mengikat seluruh pelaku usaha.
Sebelumnya, ada video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak berbelanja di Toko Roti O karena ingin membayar tunai.
Toko tersebut disebut-sebut memerlukan pembayaran menggunakan QRIS, sehingga sang nenek gagal membeli roti yang dibutuhkannya. Kejadian ini mendapat kecaman luas dari masyarakat.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.








Video yang direkomendasikan