Roy Suryo bantah Polda Metro Jaya soal klaim riset akademis atas ijazah Jokowi, Rivai sebut menyesatkan

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo bantah Polda Metro Jaya soal klaim riset akademis atas ijazah Jokowi, Rivai sebut menyesatkan

i

Roy Suryo bantah Polda Metro Jaya soal klaim riset akademis atas ijazah Jokowi, Rivai sebut menyesatkan

BANDASAPULUAH.COM – Pernyataan Polda Metro Jaya yang meragukan kubu Roy Suryo Cs melakukan penelitian akademis terhadap ijazah Jokowi akhirnya dibantah oleh yang bersangkutan.

Roy Suryo menegaskan, apa yang dilakukannya bersama Rismon Sianipar dan Dr Tifa merupakan bentuk karya ilmiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Roy Suryo, hasil penelitian yang dituangkan dalam bentuk buku Buku Putih Jokowi sangat ilmiah.

Artinya saya senyum-senyum saja dan masyarakat bisa menilai. Tidak mungkin kita menulis 701 halaman kalau tidak punya apa-apa, kata Roy Suryo, dikutip dari siaran Kompas TV, Senin (22/12/2025).

Menanggapi desakan Roy Suryo, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkap fakta berbeda.

Rivai mengatakan, berdasarkan tempo kelezatan yang diberitakan, kejadian tersebut terjadi pada 22 Januari hingga 30 April 2025.

Saat itu, Roy Suryo sempat menuding ijazah Jokowi palsu di media dan tidak ada satu pun kalimat yang menyebut dirinya sedang melakukan kegiatan akademik.

“Perlu diketahui, dari 31 objek tersebut tidak ada satupun kalimat yang menyatakan dia sedang melakukan penelitian. Tidak ada satupun kalimat yang menyatakan dia sedang melakukan kegiatan akademik sama sekali,” ujarnya.

Rivai bahkan meminta hal itu dicek dengan bukti-bukti yang ada.

Kemudian, setelah pihaknya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo langsung menyusun strategi pembelaan dengan mengaku sebagai peneliti.

“Ini sebenarnya lagu lama dalam setiap kasus pencemaran nama baik dan menurut saya ini salah satu cara untuk menyesatkan penegak hukum. Tapi menurut saya cara-cara itu tidak semudah itu,” ujarnya.

Menurut Rivai, tidak mudah penegakan hukum dimulai dari kepolisian, jaksa bisa dibohongi.

“Karena baru muncul lagi dan lucu, kita lihat kalau penelitiannya benar, bukunya baru selesai Agustus,” tudingnya.

Menurut Rivai, itu hanya alibi Roy Suryo untuk pembelaan.

“Dan saya kira kita tidak akan tertipu oleh penegak hukum dengan apa yang dilakukan Pak RS,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Rivai, penyidik ​​juga telah meminta keterangan 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk memperkuat dugaannya.

Baca Juga :  Personel Direktorat Samapta Polda Kep. Babel Tingkatkan Pengendalian dan Keamanan Lalu Lintas Siswa di Pagi Hari

Penyidik ​​Bantah Roy Suryo Lakukan Penelitian Akademik

Sebelumnya, tudingan Roy Suryo Cs yang menyebut analisisnya terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko merupakan produk akademis dibantah penyidik ​​Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, untuk menyebut suatu produk bersifat akademis, harus memenuhi syarat etika, baik etika pembuatan maupun publikasi.

Kita sama-sama harus tahu bahwa dalam etika penerbitan suatu produk akademik tentunya harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas dari manipulasi data, jelas Kompol Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Iman mengatakan, peneliti akademis harus memenuhi syarat integritas akademik dengan memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim produk akademik itu sendiri.

Selain itu juga harus memenuhi aspek metodologis, kemudian aspek substantif, aspek teknis, dan aspek etika kelembagaan.

“Harus kita ketahui bahwa penelitian harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian dimana adanya penghargaan terhadap masyarakat, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu,” ujarnya.

“Dan peneliti juga harus berpegang pada etika penelitian,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Iman, etika penelitian juga harus jujur, berintegritas, objektif, dan transparan.

Kompetensi yang dimiliki oleh peneliti sendiri juga berkaitan dengan kerahasiaan atau privasi, dimana dalam proses penelitiannya harus melindungi data pribadi subjek penelitian itu sendiri, jelasnya.

Iman menegaskan, produk akademik tidak ada dalam ruang hampa sehingga harus sesuai dengan kaidah keilmuan demi melindungi hak orang lain agar diatur dalam norma dan aturan peraturan perundang-undangan.

Iman menegaskan, berdasarkan hasil sidang khusus yang digelar pada Senin (15/12/2025), pihaknya tetap pada keputusan menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.

Hal ini sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan selama ini.

Dalam penyidikan ini, pihaknya mengambil keterangan 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, dan mengamankan 709 dokumen bukti.

Selain itu, kami juga telah mengumpulkan keterangan dari 22 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan untuk memperkuat dasar hukum kasus ini, jelasnya.

Baca Juga :  Ribuan Kayu Bulat yang Ditempel Stiker Kementerian Kehutanan Viral Terkait Banjir Sumatera, Bantah Direktur

Para ahli tersebut mencakup berbagai disiplin ilmu, antara lain ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, serta ahli peraturan hukum dari Direktorat Jenderal PP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Tim penyidik ​​juga melibatkan seorang ahli forensik dokumen, lima ahli forensik digital, seorang ahli bahasa Indonesia, seorang sosiolog hukum, seorang ahli psikologi massa, seorang ahli komunikasi sosial, serta para ahli di bidang kedokteran seperti anatomi, fisiologi, epidemiologi, dan neurosains.

Tak lupa, dua ahli hukum ITE dan dua ahli hukum pidana pun turut memberikan pandangannya.

Untuk menjamin transparansi, profesionalisme dan proporsionalitas, penyidik ​​telah melaksanakan dua kali sidang perkara, dua kali sidang asistensi dan satu kali sidang perkara khusus yang meliputi pengawas eksternal, pengawas internal, dan ahli.

Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara, baik formil maupun materil, dapat tetap menjaga akuntabilitas. Dalam hal penyampaian dokumen dan alat bukti, penyidik ​​mengedepankan profesionalisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan ilmiah, tegasnya.

Ada tiga indikator utama yang dipantau dalam uji laboratorium dalam pemeriksaan ini.

Peralatan yang digunakan harus tersertifikasi, terakreditasi dan terkalibrasi oleh lembaga yang sah, bahkan telah memperoleh sertifikat ISO 17025.

Petugas yang melakukan uji laboratorium mempunyai kompetensi dan sertifikasi yang sesuai.

Metode pengujian yang dilakukan harus memenuhi standar SOP metodologi ilmiah yang berbasis sains.

Dokumen utama yang diuji dibandingkan dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun yang sama dan dari institusi yang sama.

Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik ​​akhirnya menetapkan tersangka dan mengajukan perkara.

Penegakan hukum ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga negara tanpa diskriminasi.

Sedangkan dalam gelar perkara khusus, tersangka telah mengajukan tiga orang ahli untuk dimintai keterangan, yakni Dr. Ing Rido Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Calon Dr. Didit Wijayanto.

Baca Juga :  Profil Adimas Firdaus Resbob Polda Jabar Penghina Suku Sunda

“Kami akan segera menindaklanjuti permintaan keterangan ahli yang disampaikan, sambil menunggu saksi de charge yang disampaikan para tersangka,” ujarnya.

Terkait dengan penetapan tersangka ini, apabila tersangka atau kuasa hukumnya berkeberatan, kami mempersilakan untuk melakukan persidangan melalui mekanisme praperadilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggarannya.

Klaster pertama terdiri dari lima orang tersangka, yaitu:

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

M. Rizal Fadillah

Rustam Efendi

Hari Lubis Damai

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yaitu:

Roy Suryo

Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)

Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa)

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, disusul laporan Jokowi dan sejumlah pihak.

Sebaliknya, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat dinyatakan tidak sah atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dianggap lebih tepat dalam ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah memastikan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natal di bawah tanda kekeluargaan bagi Adriana Karembeu, jauh dari Marc Lavoine
Beginilah penampakan tentara Rusia dengan lambang ‘Allah’ di seragam tempurnya
Apakah Target Buka pada Hari Natal?
FBI meluncurkan kasus setelah Penjaga Pantai mengakhiri pencarian pasangan Iona | Kabupaten Lee
Rusia menyerang Ukraina dengan serangan ‘besar-besaran’, kata Zelensky, setelah dia memperingatkan akan adanya serangan Natal
Halle Berry Bagikan Momen Mesra Tanpa Riasan di Ranjang Sambil Mengenakan Micro Tank Top
TN Lottery Powerball, nomor pemenang Cash4Life untuk 22 Desember 2025
Pertahanan Miami mendominasi Texas A&M untuk kemenangan CFP pertamanya

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:49 WIB

Natal di bawah tanda kekeluargaan bagi Adriana Karembeu, jauh dari Marc Lavoine

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:28 WIB

Beginilah penampakan tentara Rusia dengan lambang ‘Allah’ di seragam tempurnya

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:08 WIB

Apakah Target Buka pada Hari Natal?

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:47 WIB

FBI meluncurkan kasus setelah Penjaga Pantai mengakhiri pencarian pasangan Iona | Kabupaten Lee

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:26 WIB

Rusia menyerang Ukraina dengan serangan ‘besar-besaran’, kata Zelensky, setelah dia memperingatkan akan adanya serangan Natal

Berita Terbaru

Natal di bawah tanda kekeluargaan bagi Adriana Karembeu, jauh dari Marc Lavoine

Nasional

Natal di bawah tanda kekeluargaan bagi Adriana Karembeu, jauh dari Marc Lavoine

Selasa, 23 Des 2025 - 19:49 WIB

Beginilah penampakan tentara Rusia dengan lambang 'Allah' di seragam tempurnya

Nasional

Beginilah penampakan tentara Rusia dengan lambang ‘Allah’ di seragam tempurnya

Selasa, 23 Des 2025 - 19:28 WIB


<p>Kejutan Hiu &sol; Shutterstock&periode;com

Nasional

Apakah Target Buka pada Hari Natal?

Selasa, 23 Des 2025 - 19:08 WIB

FBI meluncurkan kasus setelah Penjaga Pantai mengakhiri pencarian pasangan Iona | Kabupaten Lee

Nasional

FBI meluncurkan kasus setelah Penjaga Pantai mengakhiri pencarian pasangan Iona | Kabupaten Lee

Selasa, 23 Des 2025 - 18:47 WIB

Rusia menyerang Ukraina dengan serangan 'besar-besaran', kata Zelensky, setelah dia memperingatkan akan adanya serangan Natal

Nasional

Rusia menyerang Ukraina dengan serangan ‘besar-besaran’, kata Zelensky, setelah dia memperingatkan akan adanya serangan Natal

Selasa, 23 Des 2025 - 18:26 WIB