– Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benar (Hellyana ditetapkan sebagai tersangka), kata Trunoyudo seperti dikutip Kompas.com, Selasa (23/12/2025)
Sebelumnya, informasi penetapan status tersangka disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
Herdika mengaku sudah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan Hellyana sebagai tersangka.
“Informasi ini benar. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri terkait ijazah Wagub yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.
Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, penetapan tersangka tertuang dalam Surat Keputusan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan dugaan penggunaan ijazah palsu mengacu pada hasil penelusuran di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat memulai pendidikan tinggi pada tahun 2013 dan mengundurkan diri pada tahun 2014.
“Tidak mungkin gelar ini keluar hanya dalam waktu satu tahun perkuliahan,” jelas Herdika.
Kasus ini bermula saat mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri karena diduga memiliki ijazah palsu.
Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025.
Gubernur kecewa
Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani bahkan mengaku kecewa dengan pemberitaan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh wakilnya, Hellyana.
Seperti diketahui, ijazah S1 Hellyana sempat diisukan palsu.
Persoalan ijazah palsu pun membuat resah masyarakat Babel
Tim Penyidik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung menyatakan, ada indikasi Wakil Gubernur Kepulauan Babel Hellyana bukan lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra Jakarta.
Tim Penyidik menyebut Hellyana diduga tidak terdaftar sebagai alumni program studi Sarjana Hukum (SI) Fakultas Hukum Universitas Azzahra (FHUA) karena adanya informasi pengunduran dirinya sebagai mahasiswa perguruan tinggi tersebut.
Hidayat Arsani mengatakan pihaknya telah menyerahkan dugaan ijazah palsu tersebut kepada polisi
Saya sangat kecewa ada indikasinya, tapi pembuktian kebenarannya ada di tangan Polda Bangka Belitung. Sah atau tidaknya itu bukan kewenangan kami, tapi ada indikasi ijazah ini tidak benar, kata Hidayat Arsani dikutip Tribunnews, Senin (15/7/2025).
Hidayat Arsani langsung mempertanyakan Wagub Hellyana.
Menanggapi hal tersebut, Wagub Hellyana mengaku ijazahnya asli.
“Saya minta ijazahnya, katanya asli dan Sekda serta Elius sebagai saksinya. Sejak laporan itu dilaporkan, mereka sudah berkomunikasi karena ini menyangkut masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Hidayat Arsani mengungkapkan, pihaknya menyoroti penggunaan ijazah SMA Hellyana saat mencalonkan diri di Pilkada 2024.
“Kalau ini masuk, saya bisa didiskualifikasi, terima kasih kepada Ketua KPU yang membatalkan surat agar Hellyana menggunakan ijazah SMA-nya,” ujarnya.
Sementara itu, Hidayat Arsani mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dan menunggu kepastian hukum terkait indikasi penggunaan ijazah palsu.
Jadi polisi yang menentukan bersalah atau tidak, kami tidak ada kepentingan. Hasil ini cukup secara internal, saya sudah komunikasi dengan Kapolda untuk bertindak benar. Kami juga akan menyurati Wagub terkait hasil tim ini, ujarnya.
Hasil investigasi
Ketua tim penyidik Ferry Afrianto mengungkapkan ada indikasi Hellyana tak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra, Senin (14/7/2025).
Hal itu pun diungkapkannya dalam jumpa pers merujuk pada jawaban mantan Rektor Universitas Azzahra, Drs Syamsu, A. Mukka yang ditandatangani pada 5 Juni 2025.
Surat keputusan Rektor Azzahra nomor: 097/SK/R/UAZAHRA/IV/2012 tanggal 27 April 2012, tentang lulusan Universitas Azzahra tahun ajaran 2011-2012 yang kita miliki, nama saudari Hellyana tidak tercantum sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra, kata Ferry Afrianto.
Selain itu, pihaknya juga membeberkan data yang diperoleh dari Hero 12 Institute, terkait pengunduran diri Hellyana di Universitas Azzahra.
Dari pengecekan data Hellyana ditemukan di database PDDikti yaitu NIM 2011217216 dengan informasi status awal mahasiswa baru yang masuk pada 3 April 2013.
“Kemudian pada status akhir mahasiswa tersebut dinyatakan mengajukan pengunduran diri Ganjl 2014/2015 di Universitas Azzahra pada program studi sarjana hukum. Dinyatakan tidak dapat ditetapkan menjadi mahasiswa Institut Pahlawan ke-12 tahun ajaran 2024/2025, karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman penerimaan mahasiswa,” jelasnya.
Hal ini semakin diperkuat dengan data yang diperoleh dari database Dikti dengan status mahasiswa terakhir yang mengajukan pengunduran diri ganjil 2014/2015.
“Di PD-Dikti per 27 Mei 2025, Suster Hellyana NIM 2011217216 terdaftar sebagai mahasiswa Program Sarjana (S1) Ilmu Hukum Universitas Azzahra, dengan semester pertama tahun 2012 genap (2012-2) sebagai mahasiswa baru dan status terakhir yang dilaporkan oleh Azzahra University adalah mengajukan pengunduran diri,” tegasnya.
Sementara terkait hasil temuan tersebut, Ferry Afrianto mengatakan, tindakan selanjutnya menjadi kewenangan Gubernur Bangka Belitung.
Berdasarkan data yang sudah dilaporkan ke Gubernur, selanjutnya apa yang terjadi, menunggu kebijakan Gubernur, ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babe) Husin memberikan penjelasan terkait syarat pendaftaran yang dilampirkan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dalam proses Pilkada Serentak 2024.
Menurut Husin, saat mendaftar pemilihan gubernur (Pilgub) lalu, Hellyana tercatat menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), dalam proses melengkapi dokumen pencalonan.
Yang bisa saya katakan, dalam rangka pencalonan, keputusan paripurna kita adalah memutuskan ijazah SMA (Hellyana) mana yang akan kita terima, kata Husin saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (21/5/2025).
Husin menegaskan, syarat yang dilampirkan Hellyana sudah memenuhi syarat minimal pendaftaran Pilgub 2024.
Jadi semua berkas yang diunggah saat pencalonan hingga proses penetapan hasil, semuanya tercatat SMA (ijazah). Itu pantas, karena syaratnya minimal, katanya.
Oleh karena itu, Husin pun menjelaskan, pihaknya belum bisa menanggapi lebih lanjut terkait laporan penggunaan ijazah Sarjana palsu yang ditujukan kepada Hellyana.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana enggan berkomentar banyak terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
Nanti, kata Hellyana saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (19/5/2025).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Hellyana yang ditemui di Gedung VIP Bandara Depati Amir tak menjawab pertanyaan hingga meninggalkan lokasi.
Profil Hellyana
Nama Hellyana sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Bangka Belitung.
Pasalnya Hellyana pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2019-2024.
Hellyana bahkan dipercaya menjadi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Usai menyelesaikan masa jabatannya, Hellyana menyetujui permintaan mendampingi Hidayat Arsani mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Hellyana tentu memanfaatkan pengalaman dan basis setianya pada pemilu 2019 untuk bisa menduduki jabatan lebih tinggi.
Perlahan tapi pasti, Hellyana membangun nama baik dan koneksi politik hingga beberapa pihak langsung memberikan penawaran.
Hingga akhirnya Hidayat Arsani – Hellyana diusung PDIP, Golkar, PKS dan PPP pada Pilkada 2024.
Profil Hellyana
Nama Lengkap : Hellyana SH
Jenis Kelamin: Wanita
Tempat, Tanggal Lahir : Tanjung Pandan, 26 Juli 1977
Islam
SEJARAH PENDIDIKAN
SMA Negeri 1 TANJUNGPANDAN (1992-1995)
UNIVERSITAS AZZAHRA S1 (2008-2012)
RIWAYAT PEKERJAAN
KETUA KOMISI I DPRD PROVINSI BANGKA BELITUNG (2019-2024)
LHKPN
1. Nama : HELLYANA
2. Jabatan : CALON WAKIL GUBERNUR
II. DATA PROPERTI
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.000.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 1250 m2/198 m2 di KABUPATEN/KOTA BELITUNG, PRODUK SENDIRI Rp. 3.000.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 421 m2/198 m2 di KABUPATEN/KOTA BELITUNG, PRODUK SENDIRI Rp. 1.500.000.000
3. Tanah seluas 14054 m2 di KABUPATEN/KOTA BELITUNG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
B. PERALATAN DAN MESIN TRANSPORTASI Rp. 826.500.000
1. MOBIL TOYOTA AVANZA 2012 HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
2. MOBIL TOYOTA ALPHARD 2007 HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. MOBIL TOYOTA AVANZA 2015 HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
4. SEPEDA MOTOR YAMAHA NMAX 2015 HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
5. SEPEDA MOTOR YAMAHA 44B 2011, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000
6. MOBIL TOYOTA FORTUNER 2017 HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
C. ASET BERGERAK LAINNYA Rp. 240.000.000
D. EFEK Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 51.000.000
F. PROPERTI LAINNYA Rp. —-
Sub Jumlah Rp. 6.117.500.000
AKU AKU AKU. HUTANG Rp. 470.000.000
IV. JUMLAH KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.647.500.000
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






