BANDASAPULUAH.COM -Polda Jabar sudah mengambil langkah awal dalam penegakan hukum terkait dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang dilakukan Adimas Firdaus, pemilik akun media sosial Resbob.
“Kami sudah melakukan profiling akun dan memulai penyelidikan,” Kabid Humas Polda Jabar Kompol Hendra Rochmawan dikutip Antara, Sabtu, 13 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut dia, penerimaan laporan polisi sangat diperlukan untuk menyelesaikan proses hukum dan memperkuat keterangan saksi korban. Dengan adanya laporan resmi, para pihak bisa menindaklanjutinya secara maksimal.
“Penerimaan laporan polisi diperlukan untuk menyelesaikan proses hukum dan memperkuat keterangan saksi korban,” ujarnya.
Pernyataan Kombes Hendra itu muncul usai beredarnya video live Adimas Firdaus di media sosial. Dalam video tersebut, Adimas melontarkan kata-kata kasar yang berisi penghinaan terhadap suku Sunda. Ironisnya, meski sempat diperingatkan oleh temannya, Adimas justru menantangnya sambil tertawa.
Adimas kemudian mengakui, aksi tersebut dilakukan saat siaran langsung di Surabaya. Ia juga mengatakan, ujaran kebencian terhadap suporter Persib juga sengaja dibuat untuk memancing kontroversi dan menarik perhatian publik.
Perbuatan Adimas itu dilaporkan ke Polda Jabar oleh Klub Viking Persib. Laporan itu disampaikan melalui kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
“Kami sudah membuat laporan polisi terkait ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberi tugas oleh Ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait ujaran kebencian tersebut,” kata Ferdy.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






