Mahfud MD Sebut Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi – Tribun Rakyat

Minggu, 14 Desember 2025 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD Sebut Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi - Tribun Rakyat

i

Mahfud MD Sebut Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi - Tribun Rakyat

TIRA, JAKARTA – Belum genap seminggu Kapolri Jenderal Listianto Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025, namun muncul suara-suara keras yang menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

‎Tidak main-main, nada keras tersebut terlontar dari mulut Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bagi anggota Polri, jika ingin masuk perguruan tinggi harus minta pensiun atau keluar dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri, kata Mahfud, dikutip dari situs web. Kompas.com, Sabtu (13/12).

Baca Juga :  Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli

‎Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud Mahfud MD yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025.

Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan UU ASN.

Dalam UU ASN diatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian yang boleh diikuti oleh polisi aktif. Berbeda dengan UU TNI yang menyebutkan 14 jabatan sipil yang boleh diduduki anggota TNI.

Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum atau konstitusinya, jelas Mahfud.

Baca Juga :  Tren Baru Penyusunan RAB Proyek di Era Digital dengan Software Konstruksi HashMicro

‎Polri saat ini merupakan lembaga sipil, namun hal tersebut tidak bisa menjadi dasar bagi polisi aktif untuk bergabung dengan lembaga sipil lainnya.

“Karena semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya sesama lembaga sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak bisa jadi jaksa, jaksa tidak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

‎Diberitakan sebelumnya, Kapolri telah menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Susunan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‎17 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh polisi aktif adalah:

‎1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

‎3. Kementerian Hukum

Baca Juga :  Beredar isu pemakzulan Ketua PBNU dan menggelar rapat internal dengan Rais Aam

‎4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

‎5. Kementerian Kehutanan

‎6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

‎7. Kementerian Perhubungan

‎8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

‎9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

‎10. Lembaga Ketahanan Nasional

‎11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

‎12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

‎13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

‎14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

‎15. Badan Intelijen Negara (BIN)

‎16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

‎17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

‎(*/kdc)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perusahaan minyak memperdagangkan Tristan Jarry dari Penguin untuk membereskan masalah
Tentara Israel mengatakan mereka membunuh warga Palestina saat berpatroli di wilayah Jenin
Transfer Arsenal: Mikel Arteta mengesampingkan keluarnya Gabriel Jesus
Teriakan Garuda Muda dari Arena Sea Games Thailand ‎ – Tribun Rakyat
Kentucky Menghadapi ‘Even’ Creighton di Final Regional pada hari Sabtu – Atletik Inggris
Viral PM Pakistan Diceritakan Mendobrak Ruang Pertemuan Putin dan Erdogan, Video Kini Dihapus
Warisan Pat LaFontaine Melalui Mata Bryan Trottier dan Patrick Flatley
Pemerintahan Bulgaria Runtuh! ‎ – Tribun Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:56 WIB

Perusahaan minyak memperdagangkan Tristan Jarry dari Penguin untuk membereskan masalah

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:35 WIB

Tentara Israel mengatakan mereka membunuh warga Palestina saat berpatroli di wilayah Jenin

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:14 WIB

Transfer Arsenal: Mikel Arteta mengesampingkan keluarnya Gabriel Jesus

Minggu, 14 Desember 2025 - 04:53 WIB

Teriakan Garuda Muda dari Arena Sea Games Thailand ‎ – Tribun Rakyat

Minggu, 14 Desember 2025 - 04:32 WIB

Kentucky Menghadapi ‘Even’ Creighton di Final Regional pada hari Sabtu – Atletik Inggris

Berita Terbaru