TIRA, JAKARTA – Belum genap seminggu Kapolri Jenderal Listianto Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025, namun muncul suara-suara keras yang menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak main-main, nada keras tersebut terlontar dari mulut Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bagi anggota Polri, jika ingin masuk perguruan tinggi harus minta pensiun atau keluar dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri, kata Mahfud, dikutip dari situs web. Kompas.com, Sabtu (13/12).
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud Mahfud MD yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025.
Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan UU ASN.
Dalam UU ASN diatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian yang boleh diikuti oleh polisi aktif. Berbeda dengan UU TNI yang menyebutkan 14 jabatan sipil yang boleh diduduki anggota TNI.
Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum atau konstitusinya, jelas Mahfud.
Polri saat ini merupakan lembaga sipil, namun hal tersebut tidak bisa menjadi dasar bagi polisi aktif untuk bergabung dengan lembaga sipil lainnya.
“Karena semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya sesama lembaga sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak bisa jadi jaksa, jaksa tidak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri telah menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Susunan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
17 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh polisi aktif adalah:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(*/kdc)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






