Komentar Mahfud MD yang mengejutkan terkait peraturan Polri yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komentar Mahfud MD yang mengejutkan terkait peraturan Polri yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi

i

Komentar Mahfud MD yang mengejutkan terkait peraturan Polri yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi

BANDASAPULUAH.COM – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Mahfud MD menilai aturan baru tersebut tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 13 November 2025 jelas menegaskan bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau telah memasuki masa pensiun.

“Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, jika anggota Polri ingin masuk ke lembaga sipil harus meminta pensiun atau keluar dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud, Jumat. (12/12/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga :  Ruhut Sitompul meminta Prabowo menembak mati pihak-pihak yang menyebabkan bencana di Sumatera

Untuk itu, Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya melanggar putusan MK, tapi juga melanggar UU ASN.

Mahfud MD menjelaskan, penugasan polisi aktif pada jabatan sipil tidak diatur dalam UU Polri, berbeda dengan UU TNI yang menyebutkan 14 jabatan sipil yang boleh diduduki oleh prajurit aktif.

Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum atau konstitusionalnya, ujarnya.

Mahfud juga menegaskan, status Polri sebagai lembaga sipil tidak serta merta berarti polisi bisa ditempatkan pada jabatan sipil mana pun.

“Karena semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya sesama lembaga sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak bisa jadi jaksa, jaksa tidak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

Meski kini menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud menegaskan pernyataannya tidak disampaikan dalam kapasitas itu, melainkan sebagai akademisi hukum tata negara.

Baca Juga :  750 Juta Orang Terancam Punah: Studi Baru Memperingatkan Kelangkaan Air Ekstrim Lebih Dekat Dari Yang Kita Perkirakan

Isi Perpol 10/2025 menjadi sorotan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Tangkap layar Kompas TV)

Peraturan Politik Nomor 10 Tahun 2025 memperbolehkan polisi aktif ditempatkan di 17 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap justru memperluas cakupan pegawai negeri sipil bagi anggota Polri setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan larangan tegas.

Ke-17 institusi tersebut antara lain:

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

ATR/BPN

Lemhanna

OJK

PPATK

BNN

BNPT

PUTRA

BSSN

Komisi Pemberantasan Korupsi

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menilai anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar lembaganya apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Baca Juga :  Ilmuwan Menemukan Tanda Peringatan Dini Alzheimer yang Tersembunyi dalam Pemindaian Otak Rutin

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya tidak memberikan ruang penafsiran tambahan.

“Tidak dapat disangkal bahwa rumusan ini merupakan rumusan norma yang bersifat expressis verbis (jelas) dan tidak memerlukan penafsiran atau makna lain,” bunyi putusan tersebut.

Lebih lanjut Ridwan mengingatkan, pasal penjelasan dalam undang-undang tersebut tidak menimbulkan aturan baru.

Menurut dia, penambahan frasa pada penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan ambiguitas dan berpotensi mengganggu kepastian hukum.

Rumusan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karir ASN yang berada di luar institusi kepolisian, kata Ridwan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah
Politisi AfD di Partai Republik Muda: “America First” bertemu dengan “Jerman First”
Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan
Gelar Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Soroti Bukti Pembanding
Beragam Kepentingan dan Realitas Paradoks dalam Kebijakan Inggris terhadap Tiongkok
Tersangka Rizal Fadillah dengan berapi-api Sebut Jokowi Harus Dihukum Kasus Khusus di Polda Metro
Viral Video Link Durasi 4 Menit 10 Detik dengan Tangan Diikat, Pelaku Diduga Karyawan Pabrik di Brebes
BGN: Kepala Daerah Bisa Merekomendasikan Pembubaran MBG Kitchen

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:36 WIB

Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah

Senin, 15 Desember 2025 - 16:15 WIB

Politisi AfD di Partai Republik Muda: “America First” bertemu dengan “Jerman First”

Senin, 15 Desember 2025 - 15:54 WIB

Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan

Senin, 15 Desember 2025 - 15:33 WIB

Gelar Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Soroti Bukti Pembanding

Senin, 15 Desember 2025 - 15:12 WIB

Beragam Kepentingan dan Realitas Paradoks dalam Kebijakan Inggris terhadap Tiongkok

Berita Terbaru

Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah

Nasional

Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah

Senin, 15 Des 2025 - 16:36 WIB

Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan

Nasional

Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan

Senin, 15 Des 2025 - 15:54 WIB