ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Pemerintah Indonesia berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung tingkat risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada Maret 2026.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Tahun depan, Maret, kita bisa mulai melindungi anak kita dengan menunda akses akun bagi anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” kata Meutya di kanal YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12).
REFERENSI KEBIJAKAN AUSTRALIA
Sebagai perbandingan, Australia mulai 10 Desember 2025 melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Threads, Kick, Reddit, Snapchat, TikTok, Twitch, X (Twitter), dan YouTube. Peraturan tersebut juga menetapkan denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp 554 miliar) bagi perusahaan teknologi yang melanggar.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mendorong anak-anak untuk menghabiskan waktu luang mereka dengan bersosialisasi secara langsung, berolahraga, mempelajari alat musik atau membaca buku. Ia meyakini paparan ponsel berlebihan dapat berdampak buruk pada kesehatan mental anak.
Meutya menjelaskan, Indonesia telah memiliki peraturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak sejak Maret 2025, namun masyarakat belum merasakan dampak yang signifikan karena kebijakan tersebut masih dalam masa transisi.
“Kita sekarang dalam masa transisi, persiapan, dengan platform yang besar jadi mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 kita bisa mulai melakukannya,” ujarnya.
Menurut Meutya, langkah Indonesia yang membatasi akses akun anak di bawah umur kini mulai diikuti oleh negara lain, termasuk Malaysia dan sejumlah negara Eropa yang tengah menyusun aturan serupa.
Ia berharap pembatasan akun anak bisa diterapkan mulai tahun depan. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi platform yang tidak patuh, berupa sanksi administratif, denda, dan penghentian akses.
“Soal sanksinya kita akan keluarkan Peraturan Menteri (Permen). Semuanya masih kita kerjakan. Saat ini kita sedang melakukan pilot test, kita sedang melakukan survei terhadap anak-anak di Jogja, kita beri waktu untuk mereka masuk ke PSE besar, barulah mereka akan memberikan masukan,” kata Meutya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






