ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat peraturan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut menyebutkan, anggota polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil (K/L). Padahal putusan Mahkamah Konstitusi melarang anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Seperti dilansir Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Aturan ini membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk menjabat
Dalam Pasal 1 Ayat (1) ditegaskan bahwa penugasan adalah penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur Polri dengan melepaskan jabatan internal Polri.
Polisi Aktif Bisa Bertugas di 17 Kementerian/Lembaga
Peraturan politik ini mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam atau di luar negeri (Pasal 2). Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa penugasan dapat dilakukan kepada Kementerian/Lembaga, lembaga negara, badan, komisi, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.
Sedangkan daftar lembaga yang dapat diduduki anggota Polri tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2), antara lain:
– Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
– Kementerian Hukum
– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
– Kementerian Kehutanan
– KKP
– Kementerian Perhubungan
– Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
– Kementerian ATR/BPN
– Lemhannas
– Otoritas Jasa Keuangan
– PPATK
– BNN
– BNPT
– TEMPAT SAMPAH
– BSSN
– Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan politik tersebut juga membedakan jabatan yang dapat dijabat menjadi jabatan manajerial dan non-manajerial. Jabatan tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan instansi terkait (Pasal 3 Ayat 4).
Bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terkait gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tentang jabatan polisi dalam jabatan sipil.
Mengutip keterangan resmi, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang paripurna di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Putusannya adalah: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah Konstitusi menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’, kata Ridwan.
Mahkamah menilai rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian bagi anggota Polri, serta menimbulkan kebingungan karir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan berasal dari Polri.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” memperluas norma pasal tersebut secara tidak sah dan melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Frasa tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil pemohon secara keseluruhan adalah sah menurut hukum,” tegas Hakim Ridwan.
Tanggapan Polri dan Kompolnas
Kompas.com memberitakan, hingga berita ini diturunkan, Polri belum memberikan tanggapan terkait isi Perpol 10/2025. Konfirmasi telah diminta kepada Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui aturan tersebut. “Saya belum tahu,” katanya singkat.
Perkembangan selanjutnya menunggu penjelasan resmi dari Polri serta langkah koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi terkait harmonisasi aturan dan putusan pengadilan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






