ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Pengemudi mobil operasional pengantar makanan bergizi gratis (MBG) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara. Pengemudi berinisial AI (34 tahun) kini harus menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan yang terjadi pada Kamis (11/12/2025). Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, pihaknya menetapkan AI sebagai tersangka kecelakaan di SDN Kalibaru 01 yang menyebabkan 22 orang luka-luka.
“Saudara AI telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).
Erick menjelaskan, berdasarkan temuan polisi, penyebab utama kecelakaan terjadi karena pengemudi tidak sehat mengemudikan kendaraan. Pasalnya, sebelum kejadian, tersangka dinilai kurang istirahat sehingga tidak fokus mengemudikan kendaraan.
Ia mengatakan, tersangka baru tidur pada hari itu sekitar pukul 04.00 WIB. Namun tersangka sempat mendatangi unit layanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk mengemudikan mobil rekannya pada pukul 05.30 WIB. Akibatnya, waktu istirahat tidak cukup.
“Itu mungkin yang kami ketahui, bahwa pada saat kejadian, tersangka dalam kondisi tidak sehat untuk mengemudikan kendaraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, polisi juga telah melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap tersangka. Menurut dia, hasil tes menunjukkan tersangka tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol pada saat kejadian.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP untuk menjerat tersangka. Pasalnya, tersangka dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.
“Jadi karena kecerobohan tersangka yang mengemudikan kendaraan tersebut, mengakibatkan terjadinya tabrakan dimana mobil tersebut menabrak pagar dan kemudian menabrak beberapa orang yang kita ketahui bersama terdiri dari beberapa siswa dan guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga sudah memeriksa kendaraan yang digunakan. Menurut dia, kendaraan yang digunakan tersangka dalam kondisi layak pakai.
Onkoseno mengatakan tersangka juga memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Artinya, secara prosedural, tersangka sudah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.
Hanya saja pada saat kejadian, mungkin karena sebelumnya begadang sehingga menyebabkan dia pusing sehingga lengah saat berkendara, ujarnya.
Dijelaskannya, kelalaian tersangka adalah salah menginjak pedal. Berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan hendak menginjak pedal rem. Namun tersangka justru menginjak pedal gas.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






