Sosok Mbah Sujito Bunuh 2 Jamaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Terungkap Motifnya

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Mbah Sujito Bunuh 2 Jamaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Terungkap Motifnya

i

Sosok Mbah Sujito Bunuh 2 Jamaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Terungkap Motifnya

BANDASAPULUAH.COM – Inilah sosok Sujito, terdakwa kasus pembunuhan 2 jamaah salat subuh di Musala Al-Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, yang divonis hukuman mati dalam persidangan, Kamis (11/12/2025).

Sujito menjadi terdakwa pertama yang divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti dan dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi menilai Sujito terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai Pasal 240 KUHP.

Putusan Majelis Hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Oleh karena itu, dijatuhkan hukuman mati,” kata Ketua Hakim Wisnu Widiastuti dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Kamis (12/11/2025).

Dalam kasus ini, Kakek Sujito dengan sengaja menganiaya dan membunuh Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

Majelis hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan.

Perbuatan terdakwa dinilai terlalu keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan secara sadis dan kejam.

Selain itu, yang dibangun terdakwa adalah musala yang seharusnya menjadi tempat beribadah dan ruang aman bagi masyarakat.

Apalagi, aksi tersebut dilakukan saat para korban sedang melaksanakan salat subuh berjamaah.

Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti saat berusaha melindungi suaminya, mendiang Abdul Aziz. Akibat penganiayaan tersebut, saksi mengalami luka berat.

Majelis hakim menegaskan, perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, namun juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga korban.

Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa yang terlihat dari sikap dan perkataan terdakwa selama persidangan, kata Widiastuti.

Sementara soal hukuman mati, Sujito melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim mengaku masih mempertimbangkan atau memikirkannya.

Baca Juga :  Mike Waltz, pejabat tinggi AS terbaru yang mengunjungi Israel

Hasil koordinasi dengan terdakwa, dia (Sujito) meminta dipikirkan. “Langkah selanjutnya masih kami persiapkan,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim disambut baik oleh keluarga korban.

Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto mengaku bersyukur majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa.

“Kami puas dengan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim, putusan ini sesuai dengan harapan keluarga kami, karena perbuatannya sangat kejam dan tidak manusiawi,” tutupnya.

Hukuman Mati Pertama

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Sujito merupakan putusan pertama yang terjadi di Bojonegoro.

Menurut dia, putusan hukuman mati telah melalui proses pertimbangan yang panjang oleh majelis hakim.

Hario menyatakan, hal itu berdasarkan fakta persidangan yang ada. Jelas bahwa perbuatan terdakwa sudah direncanakan sebelumnya.

Selain itu, dalam proses persidangan terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas perbuatannya yang berpotensi merenggut nyawa seseorang. Hal ini tercermin dari sikap dan cara bicaranya.

“Iya benar, ini merupakan hukuman mati yang pertama di Bojonegoro, mengingat kasus ini cukup serius dan merupakan salah satu kasus menonjol yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro,” kata Hario.

Hario menjelaskan beberapa hal yang memperparah terdakwa.

Diantaranya dalam kasus ini ada 3 orang yang menjadi korban, dua di antaranya meninggal dunia yakni mendiang Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

Sementara satu orang, Arik Wiyanti, juga menjadi korban dan mengalami luka berat.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga sangat kejam, dilakukan di tempat ibadah dan saat korban sedang melaksanakan salat subuh berjamaah, jelasnya.

Baca Juga :  Raja Juli, Sapi Oligarki, dan Gajah Mati

Bahkan setelah divonis hukuman mati, terdakwa melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk berpikir dua kali. Lanjut Hario, itu hak terdakwa.

Berpikir dalam hal ini merupakan hak terdakwa, penasehat hukum, dan penuntut umum. Dalam waktu 7 hari setelah perkara diputus oleh majelis hakim, baik menerima putusan atau mengajukan banding, jelasnya.

Pengadilan Negeri Bojonegoro berharap putusan ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

Siapakah Mbah Sujito?

Mbah Sujito kini berusia 67 tahun.

Ia merupakan warga sekitar yang juga tetangga korban di RT 04 RW 02 Desa/Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Sujito nekat membunuh tetangganya karena dendam pribadi terkait pertahanan darat.

Diduga pelaku merasa tidak terima karena lahan tersebut dijadikan jalan umum oleh korban Abdul Aziz. Korban diketahui merupakan ketua RT setempat.

Motifnya balas dendam dan sengketa pertanahan. Jadi kata pelaku, tanah itu hendak atau diusulkan dijadikan jalan desa oleh korban, kata Bayu Adjie Sudarmono, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

Mengenai kronologi kejadian, Bayu menjelaskan, awalnya pelaku datang ke musala dengan membawa parang.

Kemudian, saat mengetahui korban dan jemaah lainnya sudah memulai salat subuh, pelaku kemudian masuk dan langsung mengurung korban.

Pelaku sejak awal sudah menunggu korban di musala sambil menyembunyikan parang.

Kemudian, saat korban sedang menunaikan salat subuh berjamaah, pelaku langsung masuk dan membacok korban hingga korban tewas di tempat.

Usai melakukan penikaman, lanjut Bayu, pelaku kemudian mengurung jemaah lainnya yakni Cipto Rahayu alias CR yang mencoba melerai.

Sementara istri korban, Arik Wijayanti (60) yang kebetulan sedang mengikuti salat subuh, spontan berusaha menghentikan aksi pelaku.

Namun upaya tersebut justru membuatnya menjadi korban kebrutalan pelaku. Salah satu korban lainnya, Cipto, juga menjadi korban.

Istrinya juga dibacok, kepalanya terluka parah. “Tetangga kami yang lain, Pak Cipto, yang ingin memisahkan kami juga ikut ditikam,” tambah Suyanto.

Baca Juga :  DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir

Usai membacok korban, pelaku keluar sambil membantah menyebut korban mafia tanah.

“Baru selesai menyayat Pak Ajiz, Pak Jito (red: Sujito pelaku) keluar sambil bilang ‘mafia tanah’, pas saya cek ada tiga orang yang berdarah, Pak Ajiz dan istrinya Bu Arik dan Pak Cipto,” kata Suyanto.

Peristiwa penikaman itu sontak membuat jemaah lainnya berteriak histeris.

Pelaku kemudian keluar dari musala sambil membawa parang penuh darah sambil mengejar jamaah lainnya.

Situasi di RT 04 berubah mencekam. Pelaku akhirnya ditangkap oleh putranya sendiri dan kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungadem.

“Mbah Jito naik pitam – Mbah Jito naik pitam. Dia diamankan oleh cucunya sendiri dan cucu korban, di jalan raya sana gan sambil membawa parang,” jelasnya.

Sementara itu, Suyanto juga mengungkapkan, sebelumnya korban dan pelaku sempat adu mulut soal tanah dan jalan di kawasan RT 04 RW 02.

Namun permasalahan tersebut sudah terselesaikan dalam rapat RT.

Warga lainnya, Susilo mengatakan, korban Abdul Aziz dikenal sebagai orang baik.

Korban diketahui merupakan pensiunan ASN di Kecamatan Kedungadem.

Sedangkan istri korban, Arik Wijayanti, berprofesi sebagai guru di SMPN 2 Kedungadem.

“Pak Ajiz baik mas, kalau orang di sini mau mengurus surat atau apa pun, dia akan membantu,” ujarnya.

Korban lainnya, Cipto Rahayu, diketahui merupakan seorang pengusaha dan pemilik koperasi di Kecamatan Kedungadem.

“Pak Cipto juga sama baiknya, beliau sering membantu membagikan uang kepada anak-anak yatim piatu,” tutupnya

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AS mengumumkan sanksi baru terhadap Venezuela — BANDASAPULUAH.COM
Aster Exchange mengonfirmasi kemitraan dengan Perusahaan Crypto yang terkait dengan Trump
Washington mengusulkan perwakilan di “Dewan Gaza” dan mendesak untuk memulai fase kedua | berita
BREAKING NEWS Ledakan di Pacitan Hancurkan Tiga Rumah, 4 Warga Luka-luka
Gempa berkekuatan 6,7 SR melanda timur laut Jepang, peringatan tsunami dikeluarkan | Berita Gempa
Star Wars: Galactic Racer Reveal – Trailer & Wawancara
Mobil MBG Tabrak Siswa SD Kalibaru, Begini Tanggapan Gibran, Kemendikbud, dan DPR
Komik Baru Co-Founder Rockstar Akan Mendapatkan Edisi Baru yang Seru di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:42 WIB

AS mengumumkan sanksi baru terhadap Venezuela — BANDASAPULUAH.COM

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:21 WIB

Aster Exchange mengonfirmasi kemitraan dengan Perusahaan Crypto yang terkait dengan Trump

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Washington mengusulkan perwakilan di “Dewan Gaza” dan mendesak untuk memulai fase kedua | berita

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:39 WIB

BREAKING NEWS Ledakan di Pacitan Hancurkan Tiga Rumah, 4 Warga Luka-luka

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:18 WIB

Gempa berkekuatan 6,7 SR melanda timur laut Jepang, peringatan tsunami dikeluarkan | Berita Gempa

Berita Terbaru