BANDASAPULUAH.COM – Dua pemuda asal Tapan ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dalam dua operasi terpisah pada Kamis (11/12/2025).
Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Tersangka berinisial YS (24), seorang pelajar asal Kampung Kubu Tapan, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan memesan shabu senilai Rp200 ribu. Ketika YS tiba di lokasi yang telah ditentukan, tim langsung mengamankannya.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan warga, polisi menemukan dua paket sedang shabu dalam plastik klip bening yang disimpan di saku depan kanan dan tangan kanannya.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo warna ungu dan sepeda motor jenis Vino tanpa nomor polisi.
YS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap YS, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial MYS (23), seorang wiraswasta asal Talang Balarik Tapan.
Tim kemudian bergerak menuju rumah MYS di Kampung Pondok Lamo, Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Setibanya di lokasi pada pukul 14.00 WIB, polisi mendapati MYS berada di dalam kamar.
Setelah menghadirkan saksi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket besar shabu di saku celana depan, dua paket sedang shabu di dalam kotak rokok di atas kasur, serta tiga paket kecil shabu yang juga disimpan dalam kotak rokok.
Polisi turut menyita satu pack plastik klip bening serta satu handphone Vivo warna ungu. MYS mengakui bahwa seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Ia mengatakan bahwa keduanya telah dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berterima kasih atas laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kedua kasus ini. Polres Pessel akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pesisir Selatan,” ujar AKP Hardi Yasmar.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Tapan dan sekitarnya.






Interaktif Bunga Liar" width="225" height="129" />