BANDASAPULUAH.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyita uang senilai Rp47 miliar senilai lebih dari 400.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan pelayanan di Pelabuhan Probolinggo yang dikelola PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
Tumpukan uang itu dipamerkan sebagai barang bukti sitaan penyidikan yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Kasus ini mencuat setelah Kejati Jatim menemukan dugaan PT DABN tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pengusahaan pengelolaan pelabuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian diselidiki lebih lanjut hingga ditemukan dana dalam jumlah fantastis yang diduga terkait dengan praktik korupsi.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo menjelaskan, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi serta dua orang saksi ahli tindak pidana keuangan negara. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi kasus dan berujung pada penetapan tersangka.
Penyidik telah menyita sejumlah uang di 13 rekening yang tersebar di DABN, kata Wagiyo, Selasa (9/12/2025).
Kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Probolinggo ini menjadi sorotan publik karena melibatkan uang yang sangat besar dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Penyelidikan masih dilakukan Kejati Jatim untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi.
“Kemudian kami juga sudah meminta keterangan dari ahli keuangan dan pidana,” ujarnya
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






