Jokowi blak-blakan soal ‘orang besar’ dan operasi politik di balik isu ijazah palsu: mudah ditebak

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi blak-blakan soal 'orang besar' dan operasi politik di balik isu ijazah palsu: mudah ditebak

i

Jokowi blak-blakan soal 'orang besar' dan operasi politik di balik isu ijazah palsu: mudah ditebak

BANDASAPULUAH.COM – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terang-terangan mengungkapkan ada agenda besar di balik isu ijazah palsu yang sudah berlangsung empat tahun ini.

Selama ini Jokowi bungkam dan tak banyak merespons karena yakin dengan ijazah asli yang dipegangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dia tidak menunjukkan ijazahnya karena dua alasan. Pertama, karena ada pengaduan di Bareskrim.

Yang kedua, saya dituduh punya ijazah palsu. Artinya, yang menuduh harus membuktikannya. Dalam hukum acara, siapa pun yang menuduh harus membuktikannya. ujarnya, dikutip dalam wawancara eksklusif Kompas TV, Selasa (9/12/2025).

Menurut Jokowi, tudingan ijazah palsu sebaiknya dibuktikan di pengadilan karena proses hukum akan terkesan adil.

“Karena yang menyerahkan ijazahku itu asli, kamu masih tidak percaya, apa?” kata Jokowi sambil tersenyum.

Jokowi melihat ada agenda politik besar dan ada operasi politik sehingga persoalan ijazah palsu sudah bertahun-tahun tidak terselesaikan.

Menurut Jokowi, ada keinginan pihak tertentu untuk merendahkan dan merendahkan reputasinya.

“Padahal aku merasa tidak punya reputasi apa pun,” ucapnya sambil tersenyum.

Mengapa reputasinya harus diturunkan?

Jokowi menduga ada kepentingan politik di baliknya.

“Kenapa harus diejek, dijelek-jelekkan, dipermalukan, dihina, dituduh? Apa-apaan ini? Kalau hanya iseng pasti ada kepentingan politik di sana,” ujarnya.

Jokowi masih yakin ada oknum besar di balik isu ijazah palsu yang menimpanya.

Baca Juga :  Effendi Gazali mengatakan, anehnya ijazah tersebut tidak dicantumkan tanda tangan pembimbing pada lembar pengesahannya

“Saya yakin. Ya,” katanya.

Siapa pria besar itu?

“Iya menurutku mudah ditebak. Tapi (aku) tidak berusaha menyampaikannya,” jawabnya.

Menurut Jokowi, di tengah masa ekstrim seperti ini, sebaiknya kita konsentrasi pada hal-hal besar, demi strategi besar negara, demi kepentingan negara yang lebih besar.

“Misalnya tentang menghadapi masa-masa ekstrim, menghadapi masa-masa perubahan karena kecerdasan buatan, karena robot-robot humanoid. Jadi kita tidak boleh mengeluarkan banyak energi untuk hal-hal yang menurut saya sebenarnya hal-hal ringan,” ujarnya.

Tolak Mediasi

Masih dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Jokowi pun menutup pintu mediasi dalam kasus tudingan ijazah palsu yang kini menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Menurut Jokowi, untuk pembelajaran bersama, ada baiknya kasus ini diselesaikan di ranah hukum.

Ya, untuk kita semua pelajari. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang, kata Jokowi, dikutip dari wawancara eksklusif Kompas TV, Selasa (9/12/2025).

Jokowi berharap demi penegakan hukum kasus ini bisa diputuskan di pengadilan.

“Akan lebih baik untuk pembelajaran kita semua,” ujarnya.

Jokowi pun berjanji akan menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan.

“Iya, di situlah tempat terbaik untuk menunjukkan ijazah asli saya. Dari SD, SMP, SMA, Universitas, semuanya akan saya bawa,” tegasnya.

Jokowi khawatir jika isu ijazah palsu terus berlanjut akan menular ke menteri, presiden, gubernur, bupati, dan wali kota lain yang dituding ceroboh.

Baca Juga :  Kehadiran Jokowi di Forum Bloomberg tidak bisa diabaikan

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” tegasnya.

Digugat di Pengadilan Negeri Solo

Sidang gugatan warga negara terkait ijazah Jokowi kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Solo.

Gugatan ini diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Gugatan warga negara merupakan mekanisme masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak warga negara.

Sebelumnya, Top Taufan dan Bangun Sutoto menggugat Jokowi (tergugat 1). Rektor UGM Prof Ova Emilia (terdakwa II), Wakil Rektor UGM Prof Wening (terdakwa III), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (terdakwa IV).

Mediasi dalam kasus ini menemui jalan buntu sehingga dilanjutkan dengan sidang inti.

Dalam persidangan, para tergugat mengajukan keberatan atas gugatan yang dilayangkan kedua alumni UGM tersebut.

Namun dalam putusan sela yang dibacakan di persidangan pada Selasa (9/12/2025), keberatan para terdakwa ditolak majelis hakim.

Dengan penolakan tersebut, Pengadilan Negeri Solo akhirnya akan memeriksa dan mengadili kasus tersebut.

Sidang ini digelar secara e-litigasi sehingga para pihak tidak hadir secara langsung.

Humas PN Solo Subagyo mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 23 Desember 2025 dengan agenda pembuktian surat penggugat.

“Penggugat diminta untuk mengunggah bukti bermaterai sebelum tanggal persidangan. Pada persidangan tanggal 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, bukti harus dibawa lengkap bersama pemohon,” jelas Subagyo, usai persidangan.

Baca Juga :  Racun dan Tidak Ada Hak untuk Mengajukan Banding: Rincian Baru Muncul pada RUU Eksekusi Tahanan Israel

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq menyatakan, putusan sela ini merupakan kemajuan signifikan dalam membuka ruang transparansi kepada publik.

“Ini kemenangan bangsa Indonesia. Penolakan pengecualian menunjukkan bahwa kasus ini layak untuk diuji secara terbuka,” kata Taufiq.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.

“Kami menghormati putusan sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta berwenang memeriksa perkara ini, dan kami akan ikuti proses selanjutnya,” kata Irpan.

Siapa saja majelis hakim yang menolak eksepsi Jokowi?

Ternyata hakim ini merupakan pengganti majelis yang telah ditunjuk sebelumnya.

PN Solo sebelumnya menetapkan Putu Gde Hariadi, Sutikna dan Fatarony sebagai majelis hakim yang memimpin persidangan.

Kemudian penggugat mengusulkan perubahan majelis hakim.

Para penggugat mendalilkan ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang memimpin sidang gugatan terkait ijazah Jokowi sebelumnya.

Terakhir, panel digantikan oleh Achmad Satibi sebagai ketua panel dan dua orang juri yaitu Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Humas PN Solo Subagyo menjelaskan, alasan PN Solo mengganti ketiga hakim tersebut karena salah satu hakim sebelumnya yakni Sutikna mendapat kenaikan pangkat di Pengadilan Tinggi Kupang.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungai Garoga di Tapsel meluap, membawa material kayu dan menghanyutkan jembatan darurat
Ribuan Kayu Bulat yang Ditempel Stiker Kementerian Kehutanan Viral Terkait Banjir Sumatera, Bantah Direktur
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Bukan Cuma Pengantin, Ada Vendor yang Tak Bayar
Ribuan batang kayu ditempel stiker viral Kementerian Kehutanan terkait banjir di Sumatera, bantah direktur
Pendukung Gus Yahya Minta Kementerian Hukum Tak Setujui Perubahan Pengurus PBNU
KH Zulfa Mustofa Beberkan Dua Tugas Besar, Usai Dilantik Jadi Plt Ketua Umum PBNU
Bagaimana Efek Halo Liburan Berdampak pada Usaha Kecil
Katak Kecil Menghadapi “Tawon Pembunuh” yang Mematikan dan Menang

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:21 WIB

Sungai Garoga di Tapsel meluap, membawa material kayu dan menghanyutkan jembatan darurat

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:00 WIB

Ribuan Kayu Bulat yang Ditempel Stiker Kementerian Kehutanan Viral Terkait Banjir Sumatera, Bantah Direktur

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:39 WIB

Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Bukan Cuma Pengantin, Ada Vendor yang Tak Bayar

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:18 WIB

Ribuan batang kayu ditempel stiker viral Kementerian Kehutanan terkait banjir di Sumatera, bantah direktur

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:57 WIB

Pendukung Gus Yahya Minta Kementerian Hukum Tak Setujui Perubahan Pengurus PBNU

Berita Terbaru